728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 Agustus 2025

    Resplang SPBU Dikenai Pajak, Hiswana Migas Protes Keras. Ben D Hadjon SH : "Melanggar Prinsip Hukum, Khususnya Asas Larangan Retroaktif".

     



    SURABAYA   (mediasurabayarek.net) –  Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surabaya menyatakan protes keras, terkait pajak reklame SPBU ke Badan Pendapatan Daerah Bapenda (Bapenda) Surabaya.

    Perihal keberatan pajak reklame SPBU ini, telah dilakukan rapat hearing (dengar-pendapat) di Komisi D DPRD Surabaya. Dan Komisi B DPRD Surabaya untuk memediasi antara Bapenda  Surabaya dan Hiswana Migas Surabaya

    Keberatan Hiswana Migas ini, karena Bapenda Surabaya mengenakan pajak reklame di seluruh SPBU Surabaya. Resplang atau plang warna merah yang mengitari atap SPBU di Surabaya dikenakan pajak dan berlaku tahun berjalan. SPBU menanggung  pajak resplang, hingga Hiswana Migas melakukan protes keas.

    Atas pengenaan pajak reklame resplang SPBU ini, Penasehat Hukum (PH) Hiswana Migas, Ben D Hadjon SH menyatakan keberatan. 

    Pada tahun 2023, Bapenda melayangkan surat tagihan atas kekurangan bayar pelunasan pajak reklame kepada seluruh pengusaha SPBU di Surabaya. Pengenaan pajak ini, tanpa sosialsiasi. Bapenda menagih kekurangan pelunasan pajak reklame  terhitung dari 2019-2023. Padahal SPBU setiap tahun, selalu tertib membayar pajak.

    “Setelah ditanyakan, ternyata tagihan kurang bayar pelunaan pajak itu merupakan pajak resplang Pertamina berwarna merah,” ucap Ben D Hadjon SH kepada media massa melalui sambungan telepon selulernya di Surabaya, Rabu (6/8/2025).

    Menurut Ben Hadjon SH, bahwa warna merah pada kanopi SPBU itu bukanlah termasuk bagian dari reklame  yang bersifat iklan atau promosi.

    Penarikan pajak respalng itu disampaikan Bapenda karena atas perintah dari BPK Jawa-Timur. Tetapi , kenapa daerah lain, Sidoarjo dan Gresik tidak dikenakan pajak resplang.

    Bapenda diminta mencopot tanda silang yang terpasang pada SPBU di Surabaya. Karena tanda ini merugikan  pihak SPBU. Sebab masyarakat menafsirkan yang tidak-tidak. Bisa dianggap ada sengketa dan lainnya.

    “Kami keberatan dan minta dihapus (tanda silang) itu, karena merugikan pihak SPBU,” pinta Ben D Hadjon SH.

    Dalam hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya untuk memediasi Bapenda Surabaya dan Hiswana Migas  Surabaya tentang penagihan pajak reklame terhadap SPBU. Khususnya soal penafsiran reklame yang dipasang pada bagian kanopi atau resplang SPBU  yang menjadi obyek pajak.

    Pengenaan pajak tersebut, menurut Bapenda Surabaya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2023 dan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

    Secara teknis, pelaksanaan penarikan pajak tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut, mengingat masih adanya celah interpretasi terhadap obyek reklame dan ruang sosialisasi yang belum optimal. Kebijakan ini merupakan domain otonomi daerah yang berbeda antara satu  wilayah dan lainnya.

    “Pendekatan yang diambil Bapenda justru tidak proporsional dan melanggar prinsip hukum, khususnya asas larangan retroaktif. Ketetapan pajak yang merujuk pada Perda Tahun 2023, tetapi ditarik mundur hingga 5 tahun. Hal ini jelas bertentangan dengan asas hukum universal’,” kata Ben. D Hadjon SH.

    Ben D Hadjon SH menggarisbawahi bahwa warna merah pada resplang SPBU itu bukan merupakan corporate color dari Pertamina. Karena warna khas corporate color dari Pertamina adalah merah, hijau, dan biru. Ketiga warna itu tidak bisa dipisah sendiri-sendiri

    Hiswana  Migas juga mempertanyakan dasar penafsiran reklame yang mengacu pada Perda Surabaya, mengingat di kota lain, seperti Sidoarjo dan Gresik , tidak dikenakan kebijakan serupa.

    “Ini yang kami nilai tidak rasional, Kenapa hanya di Surabaya yang berbeda dalam implementasnya?,” cetus Ben D Hadjon SH. (ded)


     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Resplang SPBU Dikenai Pajak, Hiswana Migas Protes Keras. Ben D Hadjon SH : "Melanggar Prinsip Hukum, Khususnya Asas Larangan Retroaktif". Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas