SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surabaya menyatakan protes keras, terkait pajak reklame SPBU ke Badan Pendapatan Daerah Bapenda (Bapenda) Surabaya.
Perihal keberatan pajak
reklame SPBU ini, telah dilakukan rapat hearing (dengar-pendapat) di Komisi D
DPRD Surabaya. Dan Komisi B DPRD Surabaya untuk memediasi antara Bapenda Surabaya dan Hiswana Migas Surabaya
Keberatan Hiswana Migas
ini, karena Bapenda Surabaya mengenakan pajak reklame di seluruh SPBU Surabaya.
Resplang atau plang warna merah yang mengitari atap SPBU di Surabaya dikenakan
pajak dan berlaku tahun berjalan. SPBU menanggung pajak resplang, hingga Hiswana Migas melakukan protes keas.
Atas pengenaan pajak
reklame resplang SPBU ini, Penasehat Hukum (PH) Hiswana Migas, Ben D Hadjon SH menyatakan keberatan.
Pada tahun 2023, Bapenda
melayangkan surat tagihan atas kekurangan bayar pelunasan pajak reklame kepada
seluruh pengusaha SPBU di Surabaya. Pengenaan pajak ini, tanpa sosialsiasi. Bapenda
menagih kekurangan pelunasan pajak reklame terhitung dari 2019-2023. Padahal SPBU setiap
tahun, selalu tertib membayar pajak.
“Setelah ditanyakan,
ternyata tagihan kurang bayar pelunaan pajak itu merupakan pajak resplang
Pertamina berwarna merah,” ucap Ben D Hadjon SH kepada media massa melalui
sambungan telepon selulernya di Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Menurut Ben Hadjon SH,
bahwa warna merah pada kanopi SPBU itu bukanlah termasuk bagian dari reklame yang bersifat iklan atau promosi.
Penarikan pajak respalng
itu disampaikan Bapenda karena atas perintah dari BPK Jawa-Timur. Tetapi ,
kenapa daerah lain, Sidoarjo dan Gresik tidak dikenakan pajak resplang.
Bapenda diminta mencopot
tanda silang yang terpasang pada SPBU di Surabaya. Karena tanda ini
merugikan pihak SPBU. Sebab masyarakat menafsirkan
yang tidak-tidak. Bisa dianggap ada sengketa dan lainnya.
“Kami keberatan dan minta
dihapus (tanda silang) itu, karena merugikan pihak SPBU,” pinta Ben D Hadjon SH.
Dalam hearing dengan
Komisi B DPRD Surabaya untuk memediasi Bapenda Surabaya dan Hiswana Migas Surabaya tentang penagihan pajak reklame
terhadap SPBU. Khususnya soal penafsiran reklame yang dipasang pada bagian
kanopi atau resplang SPBU yang menjadi
obyek pajak.
Pengenaan pajak tersebut, menurut Bapenda Surabaya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2023 dan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara teknis,
pelaksanaan penarikan pajak tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut,
mengingat masih adanya celah interpretasi terhadap obyek reklame dan ruang
sosialisasi yang belum optimal. Kebijakan ini merupakan domain otonomi daerah yang
berbeda antara satu wilayah dan lainnya.
“Pendekatan yang diambil
Bapenda justru tidak proporsional dan melanggar prinsip hukum, khususnya asas
larangan retroaktif. Ketetapan pajak yang merujuk pada Perda Tahun 2023, tetapi
ditarik mundur hingga 5 tahun. Hal ini jelas bertentangan dengan asas hukum
universal’,” kata Ben. D Hadjon SH.
Ben D Hadjon SH menggarisbawahi
bahwa warna merah pada resplang SPBU itu bukan merupakan corporate color dari Pertamina. Karena warna khas corporate color dari Pertamina adalah merah, hijau, dan biru. Ketiga warna itu tidak bisa dipisah sendiri-sendiri
Hiswana Migas juga mempertanyakan dasar penafsiran
reklame yang mengacu pada Perda Surabaya, mengingat di kota lain, seperti
Sidoarjo dan Gresik , tidak dikenakan kebijakan serupa.
“Ini yang kami nilai tidak
rasional, Kenapa hanya di Surabaya yang berbeda dalam implementasnya?,” cetus Ben
D Hadjon SH. (ded)
--------------------------------
Resplang SPBU Dikenai Pajak, Hiswana Migas Protes Keras. Ben D Hadjon SH : "Melanggar Prinsip Hukum, Khususnya Asas Larangan Retroaktif".
0 komentar:
Posting Komentar