728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 09 Oktober 2025

    Ahli Pidana Sebut Yuki Firmanto Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) –  Ahli Pidana DR.M.Sholehuddin SH dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) dihadirkan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH , dalam sidang lanjutan Yuki Firmanto, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto, di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (8/10/2025).

    Ahli Pidana ini didengarkan pendapatnya di depan Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. 

    Setelah majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Iqbal Shavirul Bharqi SH MH dan Tim-nya untuk bertanya pada ahli pidana terlebih dahulu.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Iqbal Bharqi SH MH dan Tim-nya bertanya pada ahli pidana, mengenai pasal 2 dan pasal 3 UU TIPIKOR. Tolong ahli jelaskan terkait pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR ?

    “Orang didakwa melanggar pasal 2 UU TIPIKOR karena melawan hukum, Delik inti dibuktikan di proses persidangan. Barang siapa menguntungkan diri sendiri   atau orang lain, atau korporasi dengan melawan hukum, menimbulkan kerugian negara. Di sini, harus dibuktikan kerugian negaranya,” jawab Ahli Pidana.

    Sedangkan pasal 3 UU TIPIKOR, delik ini adalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara. Menggunakan wewenang itu tidak sesuai dengan tujuan kewenangan diberikan.

    Kembali PH  Iqbal Bharqi SH MH  bertanya pada Ahli, Yuki menyuruh melakukan pembuatan administrasi, itu hanya menjalankan perintah dari Ketua Lembaga (PKPAB). Peranan Yuki  hanya menjalankan perintah Ketua Lembaga, bagaimana pendapat ahli ?

    “Kalau hanya menjalankan perintah Atasan (Ketua Lembaga), maka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jawab Ahli Pidana dengan nada tegas.

    Ahli menegaskan, bahwa orang yang disuruh itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesalahan administrai dan pelanggaran administrasi tidak bisa dipidana.

    Lagi-lagi, Ahli pidana ditanya perihal apakah lembaga bisa dipidana, sekalipun menitipkan uang ke Kejaksaan ?

    “ Dilihat perbuatan materiilnya. Kenapa tiba-tiba menitipkan uang itu. Pengembalian uang itu tidak menghentikan atau menghapuskan pidananya,” jawab ahli pidana lagi.


                             


    Dalam kesempatan itu, ahli pidana juga menjelaskan, bahwa yang punya kewenangan men-declare kerugian negara hanyalah BPK. Kalau hasil audit, selain BPK yang digunakan, itu tidak sah.

    “Selain  BPK itu tidak sah," cetus ahli pidana ini . yang kerapkali dihadirkan sebagai ahli di berbagai perkara, baik yang digelar di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengadilan lainnya..

    Ahli pidana juga menyinggung soal surat dakwaan Jaksa harus memenuhi syarat formil (identitas: nama, alamat dan lainnya) dan  syarat materiil (harus jelas, lengkap, dan cermat). Kalau tidak terpenuhi, batal demi hukum.

    Nah setelah mendengarkan pendapat Ahli Pidana dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

    “Baiklah, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi meringankan. Tolong kalau bisa sidangnya pagi ya,” pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Iqbal Shavirul Bharqi SH MH mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli pidana agar perkara ini menjadi terang atas perkara yang disangkakan (pada Yuki). 

    Ternyata, menurut ahli pidana tadi delik yang disangkakan (pada Yuki) kurang tepat. Dan delik itu harus berdasar dan bisa dikenakan delik ini.

    Contoh, yang berwenang hanyalah BPK , bukan BPKP. Sehingga menurut keterangan ahli pidana tadi, hasil audit atau yang men-declare  kerugian negara selain dari BPK itu batal demi hukum.

    Dan kemudian kedua, lanjut , Iqbal Bharqi SH MH, adanya uraian dalam dakwaan yang di-copy paste dan sama persis antara (dakwaan) primair dan subsidiair itu menjadi batal demi hukum juga.

    Dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP, menerangkan bahwa ketika dakwaan itu-copy paste dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap, sehingga dakwaan itu kabur. Maka dakwaan itu harus batal demi hukum.

    “Kami juga menyoroti adanya peran-peran doen pleger dan mede pleger yang disampaikan ahli tadi. Bahwa jelas dan terang, klien kami hanya sebagai pelaksana dan klien kami sebagai bawahan dari Bambang, Ketua PKPAB. Terbukti dengan adanya SK yang dikeluarkan Pak Bambang,” kata Iqbal Bharqi SH MH.

    Di sini, terang sekali bahwa Bambang yang perintahkan semua. Tidak mungkin seorang anggota dapat memerintahkan, yang pasti dapat memerintah kepada bawahannya adalah Ketuanya.

    “Yuki hanya pelaksana, melaksanakan tugas-tugas dari Ketua. Yuki tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana keterangan Ahli tadi. Tidak mungkin, saya sebagai Ketua tiba-tiba anak buah saya atau anggota saya ini, melakukan over lapping kewenangan. Pasti saya yang mengatur semuanya,” ungkapnya.

    Untuk sidang berikutnya lagi, pada Rabu 15 Oktober 2025 mendatang dengan menghadirkan 2 saksi yang meringankan. Jika dapat berdiskusi dengan ahli dalam minggu ini, entah dari BPK atau manapun (mungkin akan menghadirkan ahli lagi). 

    “Kami akan berupaya supaya terang dan jelas (perkara ini), bahwa audit yang dilakukan BPKP ini tidak sah sebagai alat bukti,” tukas  Iqbal Bharqi SH MH. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Pidana Sebut Yuki Firmanto Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas