SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Ahli Pidana DR.M.Sholehuddin SH dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) dihadirkan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH , dalam sidang lanjutan Yuki Firmanto, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto, di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Ahli Pidana ini
didengarkan pendapatnya di depan Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH dan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mojokerto.
Setelah majelis hakim
membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Iqbal
Shavirul Bharqi SH MH dan Tim-nya untuk bertanya pada ahli pidana terlebih
dahulu.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Iqbal Bharqi SH MH dan Tim-nya bertanya pada ahli pidana, mengenai pasal
2 dan pasal 3 UU TIPIKOR. Tolong ahli jelaskan terkait pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR
?
“Orang didakwa melanggar
pasal 2 UU TIPIKOR karena melawan hukum, Delik inti dibuktikan di proses
persidangan. Barang siapa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan
melawan hukum, menimbulkan kerugian negara. Di sini, harus dibuktikan kerugian
negaranya,” jawab Ahli Pidana.
Sedangkan pasal 3 UU
TIPIKOR, delik ini adalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian
negara. Menggunakan wewenang itu tidak sesuai dengan tujuan kewenangan
diberikan.
Kembali PH Iqbal Bharqi SH MH bertanya pada Ahli,
Yuki menyuruh melakukan pembuatan administrasi, itu hanya menjalankan perintah
dari Ketua Lembaga (PKPAB). Peranan Yuki hanya menjalankan perintah Ketua Lembaga,
bagaimana pendapat ahli ?
“Kalau hanya menjalankan
perintah Atasan (Ketua Lembaga), maka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana,” jawab Ahli Pidana dengan nada tegas.
Ahli menegaskan, bahwa
orang yang disuruh itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesalahan
administrai dan pelanggaran administrasi tidak bisa dipidana.
Lagi-lagi, Ahli pidana
ditanya perihal apakah lembaga bisa dipidana, sekalipun menitipkan uang ke
Kejaksaan ?
“ Dilihat perbuatan
materiilnya. Kenapa tiba-tiba menitipkan uang itu. Pengembalian uang itu tidak
menghentikan atau menghapuskan pidananya,” jawab ahli pidana lagi.
Dalam kesempatan itu,
ahli pidana juga menjelaskan, bahwa yang punya kewenangan men-declare kerugian
negara hanyalah BPK. Kalau hasil audit, selain BPK yang digunakan, itu tidak
sah.
“Selain BPK itu tidak sah," cetus ahli pidana ini . yang kerapkali dihadirkan sebagai ahli di berbagai perkara, baik yang digelar di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengadilan lainnya..
Ahli pidana juga menyinggung soal surat dakwaan Jaksa harus memenuhi syarat formil (identitas: nama, alamat dan lainnya) dan syarat materiil (harus jelas, lengkap, dan cermat). Kalau tidak terpenuhi, batal demi hukum.
Nah setelah mendengarkan
pendapat Ahli Pidana dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang,
dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
“Baiklah, sidang akan dilanjutkan
pekan depan dengan agenda saksi meringankan. Tolong kalau bisa sidangnya pagi
ya,” pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang
selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Iqbal Shavirul Bharqi SH MH mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli pidana agar perkara ini menjadi terang atas perkara yang disangkakan (pada Yuki).
Ternyata, menurut
ahli pidana tadi delik yang disangkakan (pada Yuki) kurang tepat. Dan delik itu
harus berdasar dan bisa dikenakan delik ini.
Contoh, yang berwenang
hanyalah BPK , bukan BPKP. Sehingga menurut keterangan ahli pidana tadi, hasil
audit atau yang men-declare kerugian
negara selain dari BPK itu batal demi hukum.
Dan kemudian kedua,
lanjut , Iqbal Bharqi SH MH, adanya uraian dalam dakwaan yang di-copy paste dan
sama persis antara (dakwaan) primair dan subsidiair itu menjadi batal demi hukum juga.
Dalam pasal 143 ayat 2
KUHAP, menerangkan bahwa ketika dakwaan itu-copy paste dianggap tidak cermat,
jelas dan lengkap, sehingga dakwaan itu kabur. Maka dakwaan itu harus batal
demi hukum.
“Kami juga menyoroti
adanya peran-peran doen pleger dan mede pleger yang disampaikan ahli tadi.
Bahwa jelas dan terang, klien kami hanya sebagai pelaksana dan klien kami
sebagai bawahan dari Bambang, Ketua PKPAB. Terbukti dengan adanya SK yang dikeluarkan
Pak Bambang,” kata Iqbal Bharqi SH MH.
Di sini, terang sekali
bahwa Bambang yang perintahkan semua.
Tidak mungkin seorang anggota dapat memerintahkan, yang pasti dapat memerintah
kepada bawahannya adalah Ketuanya.
“Yuki hanya pelaksana,
melaksanakan tugas-tugas dari Ketua. Yuki tidak bisa dimintai
pertanggungjawaban pidana sebagaimana keterangan Ahli tadi. Tidak mungkin, saya
sebagai Ketua tiba-tiba anak buah saya atau anggota saya ini, melakukan over
lapping kewenangan. Pasti saya yang mengatur semuanya,” ungkapnya.
Untuk sidang berikutnya
lagi, pada Rabu 15 Oktober 2025 mendatang dengan menghadirkan 2 saksi yang
meringankan. Jika dapat berdiskusi dengan ahli dalam minggu ini, entah dari BPK
atau manapun (mungkin akan menghadirkan ahli lagi).
“Kami akan berupaya
supaya terang dan jelas (perkara ini), bahwa audit yang dilakukan BPKP ini tidak sah sebagai
alat bukti,” tukas Iqbal Bharqi SH MH.
(ded)


0 komentar:
Posting Komentar