SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Ponco Mardi Utomo, Mantan
Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang dan Tjahja Fadjari,
mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, yang tersandung dugaan perkara kredit
macet dana bergulir (Dagulir) sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembelian bibit porang,
kini memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Kali ini Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menghadirkan 6 (enam) saksi yang diperiksa secara marathon di depan
Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH di ruang
Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Keenam saksi itu adalah
Ilham Heru Kuncoro (Asisten II), Tri Indah Setiawati (Kabag Perekonomian
Jombang), Erna Rodiah (Kasubag Perekonomian), Sutiati (Kabiro Perekonomian
Jatim), Dian Sulung ( Staf Analisa Biro
Perekonoman Jatim), dan Mas Purnomo Hadi ( Kepala Koperasi Jatim).
Dalam keterangannya, saksi
Tri Endah (Kabag Perekonomian Jombang) menyebutkan, bahwa tidak ada surat
permohonan dari Perumda Panglungan mengajukan kredit Porang yang masuk kepada dirinya.
“Tidak ada surat permohonan
dari Perumda Panglungan yang masuk ke saya. Akan tetapi, Tjahja Fadjari pernah cerita pada saya, akan melakukan
investasi tanaman porang. Fadjari ingin mencari pinjaman. Setahu saya,
pengajuan itu cair dan ada tanaman porang,” ucapnya.
Sementara itu, saksi Erna
Rodiah (Kasubag Perekonomian Jombang) menyatakan, pihaknya tidak tahu tentang
dana bergulir (Dagulir) tersebut.
“Pengajuan skim kredit lunak
porang Panglungan diajukan ke Propinsi Jatim. Tidak melalui Kabupaten Jombang,”
ujar saksi.
Perihal pengajuan permohonan
Perumda Panglungan itu, ke Biro Perekonomian Propinsi Jatim, dibenarkan oleh
Tiat (Sutiati), selaku Kabiro Perekonomian Jatim.
“Perumda Panglungan mengajukan
permohonan ke Biro Perekonomian Jatim dan mengusulkan pada bank terkait. Yakni
Bank Jatim dan Bank UMKM. Perumda
mengajukan dana bergulir pada tahun 2020. Dilakukan survey dan sebagainya. Dan
diajukan ke Bank UMKM Jatim. Ketika sudah pencairan, ada informasi. Bahwa
tujuan dana bergulir untuk perkuat modal,” cetus saksi Tiat.
Ditambahkan saksi Dian
Sulung (staf Analisa Biro Perekonomian Jatim), surat permohonan pengajuan dana
bergulir masuk ke Biro Perekonomian. Lalu dibuatkan pengantar ke DPRD Jatim. Pada
tahun 2021, pencairan kredit pinjaman Perumda Panglungan.
“(Lantas) Ada pengajuan
penundaan pembayaran, karena ada penurunan harga porang di pasaran. Dana kredit
cair Rp 1,5 miliar. Dilakukan pengecekan bank pelaksana dan monitoring dilakukan Biro pada tahun 2023. Ketika monitoring,
ditunjukkan Fadjari ada tanaman porang yang belum dipanen,” kata Dian Sulung.
Sedangkan saksi Mas Purnomo, Kepala Koperasi Jatim menyatakan, bahwa dana bergulir itu diperuntukkan untuk UMKM dan koperasi.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Ponco Mardi Utomo, yakni Kholik SH bertanya pada
saksi Tri Endah, apakah saksi tahu Perumda Panglungan pailit dan tidak bisa
bayar kredit pinjaman ke Bank UMKM ?
“Saya tidak tahu hal itu
Pak,” jawab saksi Tri Endah, yang mengaku tidak pernah menghubungi Bank UMKM
Cabang Jombang.
Kembali PH Kholik
bertanya pada saksi Tiat—Biro Perekonomian Jatim—mekanisme dana bergulir itu diatur
di mana ?
“Diatur dalam Pergub No.
37 Tahun 2020. Surat permohonan pengajuan kredit Dagulir ke Biro Perekonomian.
Kirim surat pengantar ke Bank UMKM Jatim. Namun, kami tidak melakukan
verifikasi kelengkapan dokumen. Tugas Biro adalah memfasilitasi kredit Dagulir
untuk modal,” jawab Tiat lagi.
Sedangkan saksi Dian Sulung
menyatakan, pihaknya bikin surat pengantar pengajuan kredit ke bank pelaksana
atas nama Tjahya Fadjari. Nah, ketika terjadi fraud atau gagal bayar, melakukan
monitoring ke lapangan. Kembalikan ke bank pelaksana untuk mengambil kebijakan.
“Biro lakukan monitoring
laporan dari bank pelaksana. Apakah kreditnya lancar atau kurang lancar, bahkan
kolaps. Tim turun langsung ke lapangan. Kami lihat ada penurunan harga porang.
Jika dipanen, akan merugi. Kami melihat porang belum dipanen. Hal ini menjadi
pertimbangan restrukturisasi dan kewenangan bank pelaksana.
Sehabis sidang, PH Kholik
SH mengatakan, terkait Ponco Mardi Utomo, Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM
Jatim Cabang Jombang , mulai pengajuan kredit sampai pencairan itu, sudah
sesuai prosedur semuanya. Dan sesuai Pergub No 37 Tahun 2020 , serta Juknis Gubernur.
“Kami menilai bahwa
perkara ini bukan merupakan tindak pidana korupsi. Kami menilai ini pinjam-meminjam.
Kami juga mengajukan praperadilan , karena kami menganggap hal ini wanprestasi.
Bukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menurut PH Kholik SH,
debitur sudah membayar angsuran dan ada bukti-bukti lengkap pembayarannya. Pada
saat proses pengajuan, kebetulan harga porang melambung tinggi dan bagus.
Akan tetapi, situasi dan
kondisi ketika panen memang agak menurun. Merugi, iya. Tetapi bisa diperbaiki.
(ded)

0 komentar:
Posting Komentar