728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 09 Oktober 2025

    Pengajuan Kredit Sampai Pencairan, Sudah Sesuai Prosedur Semuanya, Dan Sesuai Pergub No 37. Tahun 2020

      


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Ponco Mardi Utomo, Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang dan Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, yang tersandung dugaan perkara kredit macet dana bergulir (Dagulir) sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembelian bibit porang, kini memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 (enam) saksi yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH  di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (8/10/2025).

    Keenam saksi itu adalah Ilham Heru Kuncoro (Asisten II), Tri Indah Setiawati (Kabag Perekonomian Jombang), Erna Rodiah (Kasubag Perekonomian), Sutiati (Kabiro Perekonomian Jatim),  Dian Sulung ( Staf Analisa Biro Perekonoman Jatim), dan Mas Purnomo Hadi ( Kepala Koperasi Jatim).

    Dalam keterangannya, saksi Tri Endah (Kabag Perekonomian Jombang) menyebutkan, bahwa tidak ada surat permohonan dari Perumda Panglungan mengajukan kredit Porang  yang masuk kepada dirinya.

    “Tidak ada surat permohonan dari Perumda Panglungan yang masuk ke saya. Akan tetapi, Tjahja Fadjari  pernah cerita pada saya, akan melakukan investasi tanaman porang. Fadjari ingin mencari pinjaman. Setahu saya, pengajuan itu cair dan ada tanaman porang,” ucapnya.

    Sementara itu, saksi Erna Rodiah (Kasubag Perekonomian Jombang) menyatakan, pihaknya tidak tahu tentang dana bergulir (Dagulir) tersebut.

    “Pengajuan skim kredit lunak porang Panglungan diajukan ke Propinsi Jatim. Tidak melalui Kabupaten Jombang,” ujar saksi.

    Perihal pengajuan permohonan Perumda Panglungan itu, ke Biro Perekonomian Propinsi Jatim, dibenarkan oleh Tiat (Sutiati), selaku Kabiro Perekonomian Jatim.

    “Perumda Panglungan mengajukan permohonan ke Biro Perekonomian Jatim dan mengusulkan pada bank terkait. Yakni Bank Jatim dan Bank UMKM.  Perumda mengajukan dana bergulir pada tahun 2020. Dilakukan survey dan sebagainya. Dan diajukan ke Bank UMKM Jatim. Ketika sudah pencairan, ada informasi. Bahwa tujuan dana bergulir untuk perkuat modal,” cetus saksi Tiat.

    Ditambahkan saksi Dian Sulung (staf Analisa Biro Perekonomian Jatim), surat permohonan pengajuan dana bergulir masuk ke Biro Perekonomian. Lalu dibuatkan pengantar ke DPRD Jatim. Pada tahun 2021, pencairan kredit pinjaman Perumda Panglungan.

    “(Lantas) Ada pengajuan penundaan pembayaran, karena ada penurunan harga porang di pasaran. Dana kredit cair Rp 1,5 miliar. Dilakukan pengecekan bank pelaksana dan monitoring  dilakukan Biro pada tahun 2023. Ketika monitoring, ditunjukkan Fadjari ada tanaman porang yang belum dipanen,” kata Dian Sulung.

    Sedangkan saksi Mas Purnomo, Kepala Koperasi Jatim menyatakan, bahwa dana bergulir itu diperuntukkan untuk UMKM dan koperasi.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Ponco Mardi Utomo, yakni Kholik SH bertanya pada saksi Tri Endah, apakah saksi tahu Perumda Panglungan pailit dan tidak bisa bayar kredit pinjaman ke Bank UMKM ?

    “Saya tidak tahu hal itu Pak,” jawab saksi Tri Endah, yang mengaku tidak pernah menghubungi Bank UMKM Cabang Jombang.

    Kembali PH Kholik bertanya pada saksi Tiat—Biro Perekonomian Jatim—mekanisme dana bergulir itu  diatur di mana ?

    “Diatur dalam Pergub No. 37 Tahun 2020. Surat permohonan pengajuan kredit Dagulir ke Biro Perekonomian. Kirim surat pengantar ke Bank UMKM Jatim. Namun, kami tidak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Tugas Biro adalah memfasilitasi kredit Dagulir untuk modal,” jawab Tiat lagi.

    Sedangkan saksi Dian Sulung menyatakan, pihaknya bikin surat pengantar pengajuan kredit ke bank pelaksana atas nama Tjahya Fadjari. Nah, ketika terjadi fraud atau gagal bayar, melakukan monitoring ke lapangan. Kembalikan ke bank pelaksana untuk mengambil kebijakan.

    “Biro lakukan monitoring laporan dari bank pelaksana. Apakah kreditnya lancar atau kurang lancar, bahkan kolaps. Tim turun langsung ke lapangan. Kami lihat ada penurunan harga porang. Jika dipanen, akan merugi. Kami melihat porang belum dipanen. Hal ini menjadi pertimbangan restrukturisasi dan kewenangan bank pelaksana.

    Sehabis sidang, PH Kholik SH mengatakan, terkait Ponco Mardi Utomo, Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang , mulai pengajuan kredit sampai pencairan itu, sudah sesuai prosedur semuanya. Dan sesuai Pergub No 37 Tahun 2020 , serta Juknis Gubernur.

    “Kami menilai bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana korupsi. Kami menilai ini pinjam-meminjam. Kami juga mengajukan praperadilan , karena kami menganggap hal ini wanprestasi. Bukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

    Menurut PH Kholik SH, debitur sudah membayar angsuran dan ada bukti-bukti lengkap pembayarannya. Pada saat proses pengajuan, kebetulan harga porang melambung tinggi dan bagus.

    Akan tetapi, situasi dan kondisi ketika panen memang agak menurun. Merugi, iya. Tetapi bisa diperbaiki. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pengajuan Kredit Sampai Pencairan, Sudah Sesuai Prosedur Semuanya, Dan Sesuai Pergub No 37. Tahun 2020 Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas