728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 08 Oktober 2025

    Handi Pratomo dan Arif Fanani Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

      


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Tak terasa sidang lanjutan Handi Pratomo dan Arif Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, kini memasuki babak pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Sutrisno SH dan Susianik SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, untuk membacakan amar tuntutan saja, biar sidang berlangsung efektif dan cepat.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Joko Sutrisno SH dan Susianik SH menyebutkan, mengadili menyatakan Arif Fanani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR.

    Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta tetap ditahan. Denda Rp 150 juta,  jika tidak dibayar diganti kurungan 3 (tiga) bulan. Dan untuk membayar sisa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,95 juta. Jika dalam satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang. Atau diganti kurungan 1 tahun.

    “Namun Arif Fanani telah mengembalikan Rp 4,955 juta. Jadi pertimbangan pengembalian kerugian negara sudah dipulihkan.  Dan membebani biaya perkara Rp 5.000,” ucap Jaksa Susianik SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (7/10/2025).

    Dan selanjutnya, Jaksa Susianik SH membacakan tuntutan terhadap Handi Pratomo, yang pada intinya sama dengan Arif Fanani.

    “Mengadili menyatakan Handi Pratomo  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR. Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta tetap ditahan. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Denda Rp 150 juta,  jika tidak dibayar diganti kurungan 3 (tiga) bulan. Dan untuk membayar sisa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,9 juta. Jika dalam satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang. Atau diganti kurungan 1 tahun, ujar Jaksa.

    Namun Handi Pratomo  telah mengembalikan Rp 4,955 juta. Jadi pertimbangan pengembalian kerugian negara sudah dipulihkan.  Dan tetap ditahan.

    Sedangkan Samto, juga dituntut oleh Penuntut Umum dengan tuntutan yang sama dengan Handi Pratomo dan Arif Fanani. Samto dituntut 1 (satu) tahun dan 5 (enam) bulan. Denda Rp 150 juta, jika tidak dibayar diganti kurngan 3 (tiga) bulan.  Dan Samto sudah mengembalikan Rp 4,95 juta. Hal ini menjadi pertimbangan pengembalian kerugian negara, yang telah dipulihkan.

    Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Penuntut Umum mempertimbangkan mengenal hal yang memberatkan, bahwa mereka tidak mendukung dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Sedangkan hal meringankan, mereka belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 14 juta yang dibebankan kepada Samto, Handi Pratomo dan Arif Fanani.

    Nah, setelah keterangan pembacaan tiga surat tuntutan tersebut dan  dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum’at, 17 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pledoi.

    Sehabis sidang, PH Tomy Alexander SH   mengatakan, bahwa Handi Pratomo dan Arif Fanani tidak menikmati uang, tidak ada mens-rea nya dalam perkara ini. Justru, mereka membantu para petani.

    “Tuntutan 1 tahun dan 6 bulan itu (terasa) berat. Karena mereka tidak ada niat (korupsi-red) dan tidak tergambar proses persidangan ini. Justru tujuannya untuk mensukseskan program pemerintah untuk memberikan (KUR) pada masyarakat. Kami siap untuk mengajukan pledoi,” cetusnya.

    Melihat fakta-fakta di persidangan selama ini, Penasehat Hukum (PH) meminta untuk dibebaskan. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Handi Pratomo dan Arif Fanani Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas