SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Tak terasa sidang lanjutan Handi Pratomo dan Arif Fanani, yang
tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha
Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, kini memasuki babak
pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.
Setelah Hakim Ketua I
Made Yuliada SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Sutrisno SH dan Susianik SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Trenggalek, untuk membacakan amar tuntutan saja, biar sidang
berlangsung efektif dan cepat.
Dalam surat tuntutannya,
Jaksa Joko Sutrisno SH dan Susianik SH menyebutkan, mengadili menyatakan Arif
Fanani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR.
Menjatuhkan pidana
selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta tetap ditahan. Denda Rp 150
juta, jika tidak dibayar diganti kurungan
3 (tiga) bulan. Dan untuk membayar sisa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,95 juta. Jika dalam satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, tidak dibayar maka
harta benda disita dan dilelang. Atau diganti kurungan 1 tahun.
“Namun Arif Fanani telah
mengembalikan Rp 4,955 juta. Jadi pertimbangan pengembalian kerugian negara
sudah dipulihkan. Dan membebani biaya
perkara Rp 5.000,” ucap Jaksa Susianik SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (7/10/2025).
Dan selanjutnya, Jaksa Susianik SH membacakan
tuntutan terhadap Handi Pratomo, yang pada
intinya sama dengan Arif Fanani.
“Mengadili menyatakan Handi Pratomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR. Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta tetap ditahan. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Denda Rp 150 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 3 (tiga) bulan. Dan untuk membayar sisa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,9 juta. Jika dalam satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang. Atau diganti kurungan 1 tahun, ujar Jaksa.
Namun Handi Pratomo
telah mengembalikan Rp 4,955 juta. Jadi
pertimbangan pengembalian kerugian negara sudah dipulihkan. Dan tetap ditahan.
Sedangkan Samto, juga dituntut
oleh Penuntut Umum dengan tuntutan yang sama dengan Handi
Pratomo dan Arif Fanani. Samto dituntut 1 (satu) tahun dan 5 (enam) bulan.
Denda Rp 150 juta, jika tidak dibayar diganti kurngan 3 (tiga) bulan. Dan Samto sudah mengembalikan Rp 4,95 juta.
Hal ini menjadi pertimbangan pengembalian kerugian negara, yang telah
dipulihkan.
Dalam menjatuhkan tuntutan
ini, Penuntut Umum mempertimbangkan mengenal hal yang memberatkan, bahwa mereka
tidak mendukung dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan
korupsi.
Sedangkan hal meringankan,
mereka belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp
14 juta yang dibebankan kepada Samto, Handi Pratomo dan Arif Fanani.
Nah, setelah keterangan pembacaan
tiga surat tuntutan tersebut dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made
Yuliada SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum’at, 17 Oktober 2025
mendatang dengan agenda pledoi.
Sehabis sidang, PH Tomy
Alexander SH mengatakan, bahwa Handi Pratomo dan Arif Fanani
tidak menikmati uang, tidak ada mens-rea nya dalam perkara ini. Justru, mereka
membantu para petani.
“Tuntutan 1 tahun dan 6
bulan itu (terasa) berat. Karena mereka tidak ada niat (korupsi-red) dan tidak
tergambar proses persidangan ini. Justru tujuannya untuk mensukseskan program
pemerintah untuk memberikan (KUR) pada masyarakat. Kami siap untuk mengajukan
pledoi,” cetusnya.
Melihat fakta-fakta di
persidangan selama ini, Penasehat Hukum (PH) meminta untuk dibebaskan. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar