728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 07 Oktober 2025

    Ahli Sebut Kerugian Negara Dibebankan Kepada TFL dan KSM, Inspektorat dan Ahli Konstruksi "Abaikan" Hasil Pemeriksaan BPK

      


     SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Ahli Inspektorat, Priyo Rahmadani SE dan Ahli konstruksi bangunan Teknik sipil , Prof Edi Santoso MM dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, dalam sidang lanjutan Suharyono, Andi Winata, Tukilan dan Hadi Kamisworo, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar.

    Kehadiran kedua ahli ini, diharapkan semua pihak agar perkara ini bisa menjadi terang-benderang nantinya. 

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya pada ahi terlebih dahulu.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Agung Pambudi SH bertanya pada ahli Inspektorat Priyo Rahmadani SH, bisa Ahli jelaskan mengenai hasil audit di lapangan ?

    “Kami melakukan audit atas permintaan dari Kejaksaan. Ekpos dengan berita acara dan minta dokumen-dokumen dari kejaksaan. Dipelajari dan konfirmasi dengan ahli bangunan, terkait masing-masing pekerjaan di beberapa titik lokasi proyek,” jawab ahli Inspektorat.

    Inspektorat melakukan diskusi dan memperhatikan rincian perhitungan nilai kerugian negara. Karena ada volume yang tidak masuk dalam perhitungan  RAB, yang total kerugian negara mencapai Rp 481 juta. Misalnya untuk perhitungan kerugian di Sukorejo dari Rp 104 juta menjadi Rp 99 juta.

    Menurut Inspektorat, diduga adanya ketentuan yang dilanggar, adanya kekurangan bukti pembayaran, penunjukan TFL/pendamping lapangan yang tidak sesuai ketentuan, dan selisih volume pekerjaan.

    TFL tidak melakukan pekerjaan secara optimal dan PPK bertanggungjawab atas kebenaran material dan kebenaran pekerjaan di lapangan.

    “Kekurangan volume dimintakan pertanggungjawaban kepada TFL dan KSM. Juga adanya nota kosong yang diminta,” ucap ahli inspektorat.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Suharyono, yakni DR. Supriarno SH. MH bertanya pada ahli, apakah ahli melakukan monitoring pada 4 Kelurahan ?

    “Belum. Ada monitoring swakelola, tetapi tidak keseluruhan. Tetapi skala prioritas. Kami tidak melakukan minotoring  di 4 titik lokasi pekerjaan,” jawab ahli.

    Dengan demikian, inspektorat tidak melakukan proses pelaksanaan swakelola. Untuk pembayaran, termin dibayarkan 3 (tiga) kali , pekerjaan masih 60 persen, Pekerjaan belum selesai, pembayaran sudah 100 persen.

    Kembali PH DR Supriarno SH bertanya pada ahli inspektorat, apakah metode sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK ? Mengingat hasil audit BPK menyatakan tidak ada kerugian negara.

    “ Proses penghitungan inspektorat sesuai standar pemeriksaan. Tetapi, apakah sesuai dengan pemeriksaan BPK, kami tidak bisa menjawab,” jawab ahli singkat saja.

    Sementara itu, ahli konstruksi bangunana Prof Edi Santoso MM menyatakan, setelah ditinjau secara visual dan uji di lapangan dan uji laboratorium, menunjukkan pekerjaan IPAL di Kepanjen Lor terdapat kegagalan fungsional dan struktur.

    Septi tank penampung limbah tidak bisa berfungsi dengan sempurna dan ada kebocoran. Adanya rembesan menunjukkan kegagalan struktur.

    Kesimpulannya, lanjut Ahli konstruksi, hasil pembangunan baru IPAL komunal MCK di Kelurahan Kepanjen Lor, diketahui dokumen perencanaan cukup lengkap.

    “Ada beberapa belum disampaikan, adanya tambah kurang dan perubahan harga satuan. Tidak ada berita acara.  Selisih volume di atas Rp 200 juta. Ada 8 (delapan) pekerjaan tambah kurang. Perhitungan volume tidak dilakukan pengecekan lagi,” cetus ahli konstruksi.

    Kini giliran PH DR Supriarno SH bertanya Ahli konstruksi, apakah ahli bisa menjelaskan gagal fungsional itu ?

    “Ada sebagian dan masih bisa digunakan dan bisa berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” jawab Ahli konstruksi.

    Namun demikian, ahli konstruksi tidak periksa sampai pengelolaan dan pemeliharaan. Setelah pekerjaan diselesaikan KSM, diserahkan ke Dinas, lalu diserahkan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan.

    Nah, setelah pemeriksaan dua ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, PH DR. Supriarno SH. MH mengatakan, kerugian negara dibebankan kepada TFL dan KSM,  karena memang inspektorat yang diminta oleh Jaksa untuk memeriksa, ternyata auditnya operasional.

    Lalu dasarnya ada pada keterangan ahli konstruksi. Dari situ, ditemukan hasil penghitungan kerugian negara, dan ternyata yang melakukan kerugian negara adalah KSM dan TFL.

    “Hal itu sudah betul. Karena itu , tanggungjawabnya ada pada mereka (TFL dan KSM). Bukan pada klien saya,” cetusnya.

    Dua ahli yang dihadirkan  jaksa ini (ahli inspektorat dan ahli konstruksi), ini tidak matching (pas-red). Bagaimana proyek swakelola , dia hanya harga satuan, tidak sebagaimana swakelola.

    Nah, sehingga di sini, tentu kebenarannya tidak bisa dipastikan kebenaran proyek swakelola dana hibah DAK untuk proyek IPAL ini. Tadi majelis hakim juga sudah menggarisbawahi , tidak bisa memastikan kebenaran itu. Karena ada perbedaan, ahli memeriksa harga satuan. Tetapi proyeknya swakelola.

    “Makanya, majelis hakim sempat memberikan satu stressing (penekanan), jangan-jangan ahli yang dihadirkan Jaksa ini,  seolah-olah mengabaikan hasil pemeriksaan BPK.  Saya menggarisbawahi BPK adalah konstitusional memberikan pendapat adanya kerugian negara hanya BPK. Majelis hakim memberikan stressing yang sama dengan saya. Hasil pemeriksaan tidak bisa dipastikan dan memastikan  tentang kerugian keuangan negara itu,” ungkap DR. Supriarno SH.

    Sebagaimana hasil pemeriksaan BPK  menyatakan tidak  ada kerugian negara. Majelis hakim juga sudah memeriksa hasil dari BPK. Hakim sendiri baca dokumen dari BPK itu. Ketika hasil BPK dikonfirmasi ke ahli Insepkorat dan ahli konstruksi bangunan, ternyata hasilnya tidak matching (pas).

    Hasil audit inspektorat dinilai lemah. Karena  auditnya operasional, sementara untuk tentukan kerugian negara, BPK melakukan audit investigasi. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Sebut Kerugian Negara Dibebankan Kepada TFL dan KSM, Inspektorat dan Ahli Konstruksi "Abaikan" Hasil Pemeriksaan BPK Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas