Kehadiran kedua ahli ini, diharapkan semua pihak agar perkara ini bisa menjadi terang-benderang nantinya.
Setelah Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya pada ahi terlebih dahulu.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Agung Pambudi SH bertanya pada ahli Inspektorat Priyo Rahmadani SH,
bisa Ahli jelaskan mengenai hasil audit di lapangan ?
“Kami melakukan audit
atas permintaan dari Kejaksaan. Ekpos dengan berita acara dan minta dokumen-dokumen
dari kejaksaan. Dipelajari dan konfirmasi dengan ahli bangunan, terkait
masing-masing pekerjaan di beberapa titik lokasi proyek,” jawab ahli Inspektorat.
Inspektorat melakukan
diskusi dan memperhatikan rincian perhitungan nilai kerugian negara. Karena ada volume yang tidak masuk dalam perhitungan RAB, yang total kerugian negara
mencapai Rp 481 juta. Misalnya untuk perhitungan kerugian di Sukorejo dari Rp
104 juta menjadi Rp 99 juta.
Menurut Inspektorat, diduga adanya ketentuan yang dilanggar, adanya kekurangan bukti pembayaran, penunjukan
TFL/pendamping lapangan yang tidak sesuai ketentuan, dan selisih volume
pekerjaan.
TFL tidak melakukan pekerjaan
secara optimal dan PPK bertanggungjawab atas kebenaran material dan kebenaran
pekerjaan di lapangan.
“Kekurangan volume
dimintakan pertanggungjawaban kepada TFL dan KSM. Juga adanya nota kosong yang
diminta,” ucap ahli inspektorat.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Suharyono, yakni DR. Supriarno SH. MH bertanya pada ahli,
apakah ahli melakukan monitoring pada 4 Kelurahan ?
“Belum. Ada monitoring
swakelola, tetapi tidak keseluruhan. Tetapi skala prioritas. Kami tidak melakukan
minotoring di 4 titik lokasi pekerjaan,”
jawab ahli.
Dengan demikian, inspektorat
tidak melakukan proses pelaksanaan swakelola. Untuk pembayaran, termin dibayarkan
3 (tiga) kali , pekerjaan masih 60 persen, Pekerjaan belum selesai, pembayaran sudah
100 persen.
Kembali PH DR Supriarno
SH bertanya pada ahli inspektorat, apakah metode sesuai dengan pemeriksaan yang
dilakukan BPK ? Mengingat hasil audit BPK menyatakan tidak ada kerugian negara.
“ Proses penghitungan
inspektorat sesuai standar pemeriksaan. Tetapi, apakah sesuai dengan pemeriksaan
BPK, kami tidak bisa menjawab,” jawab ahli singkat saja.
Sementara itu, ahli konstruksi
bangunana Prof Edi Santoso MM menyatakan, setelah ditinjau secara visual dan
uji di lapangan dan uji laboratorium, menunjukkan pekerjaan IPAL di Kepanjen
Lor terdapat kegagalan fungsional dan struktur.
Septi tank penampung
limbah tidak bisa berfungsi dengan sempurna dan ada kebocoran. Adanya rembesan
menunjukkan kegagalan struktur.
Kesimpulannya, lanjut
Ahli konstruksi, hasil pembangunan baru IPAL komunal MCK di Kelurahan Kepanjen
Lor, diketahui dokumen perencanaan cukup lengkap.
“Ada beberapa belum
disampaikan, adanya tambah kurang dan perubahan harga satuan. Tidak ada berita
acara. Selisih volume di atas Rp 200
juta. Ada 8 (delapan) pekerjaan tambah kurang. Perhitungan volume tidak
dilakukan pengecekan lagi,” cetus ahli konstruksi.
Kini giliran PH DR
Supriarno SH bertanya Ahli konstruksi, apakah ahli bisa menjelaskan gagal
fungsional itu ?
“Ada sebagian dan masih
bisa digunakan dan bisa berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” jawab Ahli
konstruksi.
Namun demikian, ahli konstruksi
tidak periksa sampai pengelolaan dan pemeliharaan. Setelah pekerjaan
diselesaikan KSM, diserahkan ke Dinas, lalu diserahkan kepada masyarakat untuk
dimanfaatkan.
Nah, setelah pemeriksaan
dua ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025 mendatang.
Sehabis sidang, PH DR.
Supriarno SH. MH mengatakan, kerugian negara dibebankan kepada TFL dan KSM, karena memang inspektorat yang diminta oleh
Jaksa untuk memeriksa, ternyata auditnya operasional.
Lalu dasarnya ada pada
keterangan ahli konstruksi. Dari situ, ditemukan hasil penghitungan kerugian
negara, dan ternyata yang melakukan kerugian negara adalah KSM dan TFL.
“Hal itu sudah betul.
Karena itu , tanggungjawabnya ada pada mereka (TFL dan KSM). Bukan pada klien
saya,” cetusnya.
Dua ahli yang dihadirkan
jaksa ini (ahli inspektorat dan ahli konstruksi),
ini tidak matching (pas-red). Bagaimana proyek swakelola , dia hanya harga
satuan, tidak sebagaimana swakelola.
Nah, sehingga di sini,
tentu kebenarannya tidak bisa dipastikan kebenaran proyek swakelola dana hibah
DAK untuk proyek IPAL ini. Tadi majelis hakim juga sudah menggarisbawahi ,
tidak bisa memastikan kebenaran itu. Karena ada perbedaan, ahli memeriksa harga
satuan. Tetapi proyeknya swakelola.
“Makanya, majelis hakim
sempat memberikan satu stressing (penekanan), jangan-jangan ahli yang dihadirkan
Jaksa ini, seolah-olah mengabaikan hasil
pemeriksaan BPK. Saya menggarisbawahi BPK adalah konstitusional
memberikan pendapat adanya kerugian negara hanya BPK. Majelis hakim memberikan
stressing yang sama dengan saya. Hasil pemeriksaan tidak bisa dipastikan dan
memastikan tentang kerugian keuangan
negara itu,” ungkap DR. Supriarno SH.
Sebagaimana hasil pemeriksaan
BPK menyatakan tidak ada kerugian negara. Majelis
hakim juga sudah memeriksa hasil dari BPK. Hakim sendiri baca dokumen dari BPK
itu. Ketika hasil BPK dikonfirmasi ke ahli Insepkorat dan ahli konstruksi
bangunan, ternyata hasilnya tidak matching (pas).
Hasil audit inspektorat
dinilai lemah. Karena auditnya
operasional, sementara untuk tentukan kerugian negara, BPK melakukan audit
investigasi. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar