728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 10 Oktober 2025

    Arif Wibowo, Wakil Bendahara, Hanya Menjalankan Perintah Dari Ketua dan Bendahara, Sesuai AD/ART KONI

      



    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara , Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara , dan Kwin Atmoko, Ketua KONI Kota Kediri,  yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, kini memasuki babak saling menjadi saksi,  di ruang Cakra  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (10/10/2025).

    Pertama kali yang diperiksa adalah Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI oleh Jaksa Nur Ngali SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri dan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.

    Dalam keterangannya, Arif Wibowo menyatakan, pencairan dana hibah KONI masuk ke rekening KONI. Yang berhak mencairkan dana adalah Ketua dan Bendahara. Tidak pernah memasukkan uang ke rekening Arif.

    “Saya bertanggungjawab ke Bendahara dan Ketua dalam menjalankan tugas di KONI. Saya melaporkan semua kegiatan pada Bendahara dan Ketua. Saya terima kuasa dari Ketua dan Bendahara,” ucap Arif.

    Ketika Arif ditanya oleh Jaksa, apakah di KONI ada auditor internal untuk mengaudit kegiatan yang dilakukan KONI ?

    “Ya, di KONI ada auditor internal, Tetapi tidak pernah melakukan audit atas kegiatan KONI,” jawab Arif.

    Kembali Jaksa Nur Ngali SH bertanya pada Arif, siapakah yang membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) atas dana hibah yang diterima KONI ?

    “Saya membuat LPJ hibah KONI itu. Isinya mengenai laporan penggunaan keuangan KONI. Semua asli di LPJ. Lembar LPJ lebih dari 700 halaman. , Dian Ariyani, SE. M.Si, Bendahara , selalu cek dan tahu hal itu. Bahkan LPJ diberikan setiap bulannya,” jawab Arif lagi.

    Bahkan Dian pernah pinjang uang ke Arif sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta untuk anak Dian, yang maju legislatif. Sampai sekarang ini, pinjam-meminjam belum selesai. Dari hutang Rp 150 juta itu, baru ngasih Rp 25 juta.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH didampingi Zakiyah SH bertanya pada Arif, kebijakan siapa untuk pemberian  bonus cabang olahraga yang mendapatkan medali terbanyak ?

    “Kebijakan Ketua untuk memberikan bonus kepada mereka yang mendapatkan medali. Semuanya , sesuai instruksi dari Ketua. Termasuk standard pemberian uang transpot dan bonus atlit yang tanda tangan adalah Ketua,” jawab Arif dengan nada tenang dan memberikan keterangan apa adanya, tidak ada yang ditutupi-tutupi lagi di depan persidangan.

    Sementara itu, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH bertanya pada Arif, meskipun dana terbatas, tetapi memberikan pada pihak ketiga. Uang itu dari mana asalnya.

    “Pakai uang pribadi Yang Mulia. Uang diberikan pada legislative (Kepala Daerah), yakni Walikota dan Sekda, Ketua yang menyerahkan ke Walikota Rp 250 juta untuk Walikota dan Sekda diruang Sekda. Yang masuk Dian dan Kwin. Ketua DPRD dan anggota dapat Rp 120 juta,” jawab Arif.

    Menurut Arif, begitu kasus ini bergulir, langsung mencari akses (ke mana-mana untuk menyelesaikan perkara).

    Kembali majelis hakim bertanya pada Arif, dakwaan Jaksa pada Arif memakai uang sebesar Rp 2 miliar. Bagaimana saudara menjelaskan hal ini ?

    “(Dakwaan Jaksa) Itu salah Yang Mulia. Perihal Dian memakai uang berapa, saya tidak tahu,” jawab Arif.

    Sementara itu, Kwin Atmoko, Ketua KONI menyatakan, menandatangani NPHD yang memiliki resiko bertanggungjawab formil dan materiil.

    Kwin mengaku, memahami ada penyimpangan di KONI dan merasa sangat menyesali atas kejadian ini.

    Sedangkan Dian Ariyani, Bendahara menerangkan, menyerahkan tugas-tugas ke Arif. Pembuatan SPJ diserahkan Arif. Namun , Dian dan Kwin Atmoko menandatangani SPJ tersebut.

    Dia mengaku memahami adanya kesalahan dan korupsi di tubuh KONI. Dia menyesali atas perkara tersebut.

    Ada hal yang menggelitik dan janggal, bahwa Kwin Atmoko, Ketua KONI, tidak  diberitahukan adanya pengembalian ke Kasda sebesar Rp 2 juta. Sebagai Ketua, seharusnya dia tahu aka hal ini. Akan tetapi,  ada dana atlit mandiri yang keluar, Kwin Atmoko mengaku tahu hal tersebut.

    Nah, setelah pemeriksaan saling menjadi saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, mengungkapkan, keterangan saksi-saksi (Dian Ariyani dan Kwin Atmoko) terkait legislatif dan eksekutif, tidak berani membuka karena mereka PNS.

    “Perkiraan saya itu saja. Mengerucut dan benar-tidaknya, berdasarkan keyakinan majelis hakim. Terserah majelis hakim menilainya bagaimana akan hal itu,” tukasnya.

    Dijelaskan PH Eko Budiono SH, apa yang dilakuknan Wakil Bendahara, Arif, sesuai instruksi Bendahara dan Ketua.

    “Logikanya, apa bisa Wakil Bendahara berjalan sendiri. Kalau toh, ada dana mengucur, tidak mungkin dari bawah ke atas. Yang terjadi air mengalir dari atas ke bawah,”tukasnya.

    Arif, Wakil Bendahara KONI,  hanya menjalankan perintah dari Ketua dan Bendahara, sesuai AD/ART KONI.

    Arif tidak bisa melakukan penarikan uang di bank sendiri, tanpa tanda tangan dari Ketua dan Bendahara.  Selalu dapat persetujuan Ketua dan Bendahara. Setiap pengeluaran diketahui Ketua dan Bendahara. (ded) 

    Arif  Wibowo, Wakil Bendahara, Hanya Menjalankan Perintah Dari Ketua dan Bendahara, Sesuai AD/ART KONI





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Arif Wibowo, Wakil Bendahara, Hanya Menjalankan Perintah Dari Ketua dan Bendahara, Sesuai AD/ART KONI Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas