SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara , Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara , dan Kwin Atmoko, Ketua KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023, kini memasuki babak saling menjadi saksi, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (10/10/2025).
Pertama kali yang
diperiksa adalah Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI oleh Jaksa Nur Ngali
SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri dan Hakim Ketua Ferdinand Marcus
Leander SH.
Dalam keterangannya,
Arif Wibowo menyatakan, pencairan dana hibah KONI masuk ke rekening KONI. Yang
berhak mencairkan dana adalah Ketua dan Bendahara. Tidak pernah memasukkan uang
ke rekening Arif.
“Saya bertanggungjawab
ke Bendahara dan Ketua dalam menjalankan tugas di KONI. Saya melaporkan semua
kegiatan pada Bendahara dan Ketua. Saya terima kuasa dari Ketua dan Bendahara,”
ucap Arif.
Ketika Arif ditanya oleh
Jaksa, apakah di KONI ada auditor internal untuk mengaudit kegiatan yang dilakukan
KONI ?
“Ya, di KONI ada auditor
internal, Tetapi tidak pernah melakukan audit atas kegiatan KONI,” jawab Arif.
Kembali Jaksa Nur Ngali
SH bertanya pada Arif, siapakah yang membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)
atas dana hibah yang diterima KONI ?
“Saya membuat LPJ hibah
KONI itu. Isinya mengenai laporan penggunaan keuangan KONI. Semua asli di LPJ.
Lembar LPJ lebih dari 700 halaman. , Dian Ariyani, SE. M.Si, Bendahara , selalu
cek dan tahu hal itu. Bahkan LPJ diberikan setiap bulannya,” jawab Arif lagi.
Bahkan Dian pernah
pinjang uang ke Arif sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta untuk anak Dian, yang
maju legislatif. Sampai sekarang ini, pinjam-meminjam belum selesai. Dari
hutang Rp 150 juta itu, baru ngasih Rp 25 juta.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono
SH didampingi Zakiyah SH bertanya pada Arif, kebijakan siapa untuk
pemberian bonus cabang olahraga yang mendapatkan
medali terbanyak ?
“Kebijakan Ketua untuk
memberikan bonus kepada mereka yang mendapatkan medali. Semuanya , sesuai instruksi
dari Ketua. Termasuk standard pemberian uang transpot dan bonus atlit yang
tanda tangan adalah Ketua,” jawab Arif dengan nada tenang dan memberikan
keterangan apa adanya, tidak ada yang ditutupi-tutupi lagi di depan persidangan.
Sementara itu, Hakim
Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH bertanya pada Arif, meskipun dana
terbatas, tetapi memberikan pada pihak ketiga. Uang itu dari mana asalnya.
“Pakai uang pribadi Yang
Mulia. Uang diberikan pada legislative (Kepala Daerah), yakni Walikota dan
Sekda, Ketua yang menyerahkan ke Walikota Rp 250 juta untuk Walikota dan Sekda
diruang Sekda. Yang masuk Dian dan Kwin. Ketua DPRD dan anggota dapat Rp 120
juta,” jawab Arif.
Menurut Arif, begitu
kasus ini bergulir, langsung mencari akses (ke mana-mana untuk menyelesaikan
perkara).
Kembali majelis hakim
bertanya pada Arif, dakwaan Jaksa pada Arif memakai uang sebesar Rp 2 miliar.
Bagaimana saudara menjelaskan hal ini ?
“(Dakwaan Jaksa) Itu
salah Yang Mulia. Perihal Dian memakai uang berapa, saya tidak tahu,” jawab
Arif.
Sementara itu, Kwin
Atmoko, Ketua KONI menyatakan, menandatangani NPHD yang memiliki resiko
bertanggungjawab formil dan materiil.
Kwin mengaku, memahami
ada penyimpangan di KONI dan merasa sangat menyesali atas kejadian ini.
Sedangkan Dian Ariyani, Bendahara
menerangkan, menyerahkan tugas-tugas ke Arif. Pembuatan SPJ diserahkan Arif. Namun
, Dian dan Kwin Atmoko menandatangani SPJ tersebut.
Dia mengaku memahami
adanya kesalahan dan korupsi di tubuh KONI. Dia menyesali atas perkara
tersebut.
Ada hal yang menggelitik
dan janggal, bahwa Kwin Atmoko, Ketua KONI, tidak diberitahukan adanya pengembalian ke Kasda
sebesar Rp 2 juta. Sebagai Ketua, seharusnya dia tahu aka hal ini. Akan tetapi, ada dana atlit mandiri yang keluar, Kwin
Atmoko mengaku tahu hal tersebut.
Nah, setelah pemeriksaan
saling menjadi saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus
Leander SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025
mendatang, dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, mengungkapkan, keterangan
saksi-saksi (Dian Ariyani dan Kwin Atmoko) terkait legislatif dan eksekutif,
tidak berani membuka karena mereka PNS.
“Perkiraan saya itu
saja. Mengerucut dan benar-tidaknya, berdasarkan keyakinan majelis hakim. Terserah
majelis hakim menilainya bagaimana akan hal itu,” tukasnya.
Dijelaskan PH Eko
Budiono SH, apa yang dilakuknan Wakil Bendahara, Arif, sesuai instruksi
Bendahara dan Ketua.
“Logikanya, apa bisa
Wakil Bendahara berjalan sendiri. Kalau toh, ada dana mengucur, tidak mungkin
dari bawah ke atas. Yang terjadi air mengalir dari atas ke bawah,”tukasnya.
Arif, Wakil Bendahara KONI,
hanya menjalankan perintah dari Ketua
dan Bendahara, sesuai AD/ART KONI.
Arif tidak bisa melakukan
penarikan uang di bank sendiri, tanpa tanda tangan dari Ketua dan Bendahara. Selalu dapat persetujuan Ketua dan Bendahara.
Setiap pengeluaran diketahui Ketua dan Bendahara. (ded)
Arif Wibowo, Wakil Bendahara, Hanya Menjalankan Perintah Dari Ketua dan Bendahara, Sesuai AD/ART KONI

0 komentar:
Posting Komentar