728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Dalam Duplik Singkatnya, PH Tomy Alexander SH Minta Arif Fanani dan Handi Pratomo Dibebaskan

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Kini saatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susianik SH dan Joko Sutrisno SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek untuk membacakan replik -- tanggapan atas pledoi terdakwa – dalam sidang lanjutan Arif Fanani dan Handi Pratomo, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek.

    Dalam kesimpulan repliknya, Jaksa Susianik SH menyebutkan, jaksa tetap berpendapat bahwa Arif Fanani melakukan perbuatan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU TIPIKOR. Pledoi  tidak dapat diterima dan harus ditolak.

    “Arif Fanani begitu mudahnya membagikan dan memberikan kredit KUR, yang mengakibatkan uang negara cair Rp 1,61 miliar. Ini kredit yang disalurkan BNI Trenggalek oleh Arif Fanani dan Handi , serta Samto. Adanya Kerjasama pengajuan kredit , pencairan, dan penagihan kredit,” ucap Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (21/10/2025).

    Nah, setelah pembacaan replik dari Arif Fanani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini dilanjutkan dengan pembacaan replik dari Handi Pratomo, yang pada intinya sama dengan replik Arif Fanani.

    “Tolong Jaksa untuk membacakan replik dari Handi Pratomo langsung pada kesimpulannya saja. Toh, intinya juga sama dengan Arif Fanani. Biar sidang ini berlangsung cepat dan efisien ya,” pinta Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH yang disetujui oleh Penasehat Hukum (PH) Tomy Alexander SH di persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    “Baiklah kami akan membacakan kesimpulan replik dari  Handi Pratomo.  Jaksa tetap berpendapat bahwa Handi Pratomo melakukan perbuatan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU TIPIKOR. Pledoi  tidak dapat diterima dan harus ditolak,” ujar Jaksa Susanik SH singkat saja.

    Setelah pembacaan replik Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua  I Made Yuliada SH MH menanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) Susamto, yakni Habib SH, apakah akan mengajukan Duplik.

    “Kami tidak mengajukan duplik Yang Mulia Majelis Hakim. Langsung putusan saja,” cetus Habib SH.

    Dan selanjutnya, majelis hakim bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Tomy Alexander SH, apakah mengajukan duplik. Langsung dijawab, akan membacakan duplik saat ini juga.


                                   


    “Kami akan menyampaikan duplik saat ini juga. Bahwa Arif Fanani dan Handi Pratomo (beretikad baik-red) untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Kredit yang disalurkan pada petani itu bukan fiktif. Kredit yang disalurkan nyata dan diterima petani,” katanya.

    Menurut Tomy Alexander SH, bahwa Arif Fanani dan Handi Pratomo tidak menguntungkan diri sendiri dan tidak menikmati satu rupiah pun. Juga tidak menguntungkan pihak lain.

    “Justru niat baik untuk membantu petani. Memudahkan petani mendapatkan kredit KUR,” ungkapnya.

    Sebelum mengakhiri dupliknya, Tomy Alexander SH menyampaikan pada majelis hakim, bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah. Daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

    Sehabis sidang,  Tomy Alexander SH menegaskan, proses administrasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sudah dibolehkan dalam situasi Covid, artinya saat penandatanganan akad kredit dibolehkan saat Covid.

    Hal itu sudah diatur dalam peraturan Menko Perekonomian, bahwa uang sudah sampai ke petani semuanya. Tidak ada nama petani yang fiktif, semua ada dan semuanya menyatakan menerima.

    “Dan mereka mengembalikan uangnya. Artinya, tidak ada permasalahan di sini. Yang seharusnya ditempuh adalah proses perbankan, misalkan dengan penagihan, gugatan perdata , yang seharusnya lebih dulu dilakukan. Niat jahat itu tidak ada. Yang ada hanyalah, bagaimana membantu petani dapat modal kerja, sehingga bisa berproduksi. Apalagi di masa sulit karena Covid,” tukasnya.

    Tomy SH mengharapkan, Arif Fanani dan Handi Pratomo bisa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Duplik Singkatnya, PH Tomy Alexander SH Minta Arif Fanani dan Handi Pratomo Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas