SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Kini saatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susianik
SH dan Joko Sutrisno SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek untuk membacakan
replik -- tanggapan atas pledoi terdakwa – dalam sidang lanjutan Arif Fanani dan Handi Pratomo, yang tersandung dugaan perkara
penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang di Desa
Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek.
Dalam kesimpulan repliknya,
Jaksa Susianik SH menyebutkan, jaksa tetap berpendapat bahwa Arif Fanani melakukan
perbuatan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU TIPIKOR. Pledoi tidak dapat diterima dan harus ditolak.
“Arif Fanani begitu mudahnya
membagikan dan memberikan kredit KUR, yang mengakibatkan uang negara cair Rp
1,61 miliar. Ini kredit yang disalurkan BNI Trenggalek oleh Arif Fanani dan
Handi , serta Samto. Adanya Kerjasama pengajuan kredit , pencairan, dan
penagihan kredit,” ucap Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Nah, setelah pembacaan
replik dari Arif Fanani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini dilanjutkan dengan
pembacaan replik dari Handi Pratomo, yang pada
intinya sama dengan replik Arif Fanani.
“Tolong Jaksa untuk
membacakan replik dari Handi Pratomo langsung pada kesimpulannya saja.
Toh, intinya juga sama dengan Arif Fanani. Biar sidang ini berlangsung cepat
dan efisien ya,” pinta Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH yang disetujui oleh Penasehat
Hukum (PH) Tomy Alexander SH di persidangan yang terbuka untuk umum ini.
“Baiklah kami akan membacakan
kesimpulan replik dari Handi Pratomo.
Jaksa tetap berpendapat bahwa Handi
Pratomo melakukan perbuatan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU TIPIKOR. Pledoi tidak dapat diterima dan harus ditolak,” ujar
Jaksa Susanik SH singkat saja.
Setelah pembacaan replik
Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua
I Made Yuliada SH MH menanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) Susamto,
yakni Habib SH, apakah akan mengajukan Duplik.
“Kami tidak mengajukan
duplik Yang Mulia Majelis Hakim. Langsung putusan saja,” cetus Habib SH.
Dan selanjutnya, majelis
hakim bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Tomy Alexander SH, apakah mengajukan duplik. Langsung
dijawab, akan membacakan duplik saat ini juga.
“Kami akan menyampaikan duplik saat ini juga. Bahwa Arif Fanani dan Handi Pratomo (beretikad baik-red) untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Kredit yang disalurkan pada petani itu bukan fiktif. Kredit yang disalurkan nyata dan diterima petani,” katanya.
Menurut Tomy Alexander SH, bahwa Arif Fanani dan
Handi Pratomo tidak menguntungkan diri sendiri dan tidak menikmati satu
rupiah pun. Juga tidak menguntungkan pihak lain.
“Justru niat baik untuk
membantu petani. Memudahkan petani mendapatkan kredit KUR,” ungkapnya.
Sebelum mengakhiri
dupliknya, Tomy Alexander SH menyampaikan pada majelis hakim, bahwa lebih baik
membebaskan 1.000 orang bersalah. Daripada menghukum satu orang yang tidak
bersalah.
Sehabis sidang, Tomy Alexander SH menegaskan, proses administrasi
yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sudah dibolehkan dalam
situasi Covid, artinya saat penandatanganan akad kredit dibolehkan saat Covid.
Hal itu sudah diatur
dalam peraturan Menko Perekonomian, bahwa uang sudah sampai ke petani semuanya.
Tidak ada nama petani yang fiktif, semua ada dan semuanya menyatakan menerima.
“Dan mereka
mengembalikan uangnya. Artinya, tidak ada permasalahan di sini. Yang seharusnya
ditempuh adalah proses perbankan, misalkan dengan penagihan, gugatan perdata ,
yang seharusnya lebih dulu dilakukan. Niat jahat itu tidak ada. Yang ada
hanyalah, bagaimana membantu petani dapat modal kerja, sehingga bisa
berproduksi. Apalagi di masa sulit karena Covid,” tukasnya.
Tomy SH mengharapkan, Arif
Fanani dan Handi Pratomo bisa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar