728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 04 November 2025

    Dalam Repliknya, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Tetap Pada Pembelaan (Pledoi)

      


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) –  Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH dan Marsusanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, mengajukan replik (jawaban terhadap nota pembelaan/pledoi)  dari Ketua Penasehat Hukum (PH) Arif Wibowo SE. MM, yakni Eko Budiono SH.

    “Setelah membaca nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum (PH) terdakwa, kami memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan nota pembelaan (pledoi) dari  Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, tidak dapat diterima,” ucap Jaksa Marusanto SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (3/11/2025).

    Dan menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

    Ini sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dijatuhi pidana, sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

    Dalam sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, ini Jaksa mengajukan replik guna menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengambil Keputusan atas diri Arif Wibowo , dengan hukuman yang seadil-adilnya secara arif dan bijaksana sebagaimana dalam tuntutan Jaksa.

    “Dengan mengedepankan kepentingan  negara dan bangsa di atas kepentingan yang lainnya dengan diselimuti semangat penegakan hukum pada tidak pidana korupsi yang menjadi atensi dan prioritas utama dari pemerintah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ucap Jaksa Marsusanto SH.

    Menurut Jaksa, mengenai pledoi PH tentang mens-rea, unsur kesengajaan, dan kelalaian. Lebih karena kelalaian tidak mengecek detil anggaran KONI. Dana hibah KONI , jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara menjadi tanggungjawab penuh pihak kedua.

    “Oleh karena itu , pledoi wajib ditolak. Kami mohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menolak seluruh pledoi PH. Dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan Jaksa,” cetusnya.

    Nah, setelah Jaksa membacakan repliknya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari PH.

    “Tolong sidang dengan agenda duplik akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Nopember 2025 mendatang jam 9 pagi. Dan siangnya, putusan ya. Tolong, para terdakwanya, dihadirkan di persidangan ya,” pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH mengatakan, menjadi hak JPU untuk menolak pledoi dari Penasehat Hukum. Akan tetapi semuanya tergantung pada majelis hakim.

    “Kita tidak mengajukan duplik dan berharap tetap berikan keadilan yang seadil-adilnya,” ungkapnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sebagaimana dalam pledoinya, PH Eko Budiono SH menyatakan, bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan. Maka layak secara hukum,  Arif Wibowo  dibebaskan demi hukum.

    Menurutnya, bahwa dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum ‘amburadul’. Dakwaan Jaksa tidak lengkap, cermat, dan jelas. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, ada 19 kali penarikan senilai Rp 10,03 miliar.  Akan tetapi, dalam surat tuntutan Jaksa disebutkan ada 21 kali penarikan sejumlah Rp 10,3 miliar.

    Faktanya, penarikan itu hanya sebesar Rp 9,83 miliar. Jadi tidak bisa dibuktikan berapa sebenarnya kerugian negara itu.

    “Jaksa berubah-ubah soal jumlah penarikan dana Rp 10.03 miliar itu. Dakwaan dan tuntutan Jaksa kacau-balau. Tidak bisa dibuktikan berapa kerugian yang pasti. Siapa yang menikmati kerugian negara itu,”kata  PH Eko Budiono SH.

    Lantas, bagaimana Penuntut Umum menghitung bahwa Arif Wibowo menikmati Rp 2,21 miliar. Itu hanya ilmu kira-kira saja. Seharusnya ada penghitungan yang pasti oleh Jaksa. Agar tuntutan Jaksa tidak ngawur begitu.

    Seharusnya penyelesaian perkara itu lewat Pengadilan Negeri (PN) Kediri, bukan Pengadilan Khusus TIPIKOR. Sebab, banyak pengurus KONI tidak ber-SK (mengantongi SK-red).

    “Sebagai bawahan (Arif Wibowo) dijadikan korban. Ketua berpesta- pora. Arif tidak punya kewenangan menarik dana. Justru yang punya kewenangan pencairan dana adalah Ketua KONI,” ujarnya.

    Dipaparkan PH Eko Budiono SH, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan perihal kerugian negara yang dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KONI. Di sini, tidak mencari  menang-menangan sendiri. Akan tetapi, justru mencari keadilan yang sesungguhnya.

    Kesalahan dibebankan seluruhnya pada Wakil Bendahara, Arif Wibowo. Hal ini jelas tidak fair dan ngawur. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Repliknya, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Tetap Pada Pembelaan (Pledoi) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas