728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 14 Oktober 2025

    Hasil Audit Inspektorat Rancu dan Tidak Jelas, Tanah Itu Tidak Tercatat di Desa

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah), Kastain (kontraktor), dan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, yang tersandung dugaan perkara korupsi penjualan  tanah asset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

    Kini memasuki babak mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli Iwan Susanto (KJPP) dan Hery Sanjaya S.Sos (Inspektorat Kabupaten Sidoarjo) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu  SH dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (13/10/2025).

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk bertanya pada ahli, apakah tugas dari KJPP (Kantor Jasa Penilai) ?

    “Kami selaku appraisal (penilai) mendapatkan tugas menerima permohonan klien dari pihak swasta, company (perusahaan) atau pemerintah untuk menilai tanah dan bangunan. Nah, setelah kontrak disetujui, kemudian melakukan survey. Mencari data pendukung dan pembanding. Mengerucut satu nilai dan membuat laporan penilaian,” jawab Iwan Susanto dari KJPP.

    Menurut Iwan, ada permintaan dari Kejaksaan untuk menilai harga tanah pada Januari 2025. Iwan beserta tim melakukan peninjauan ke lokasi. Dari peta bidang BPN, tim melihat kondisi lahan di Sidokerto seluas 4.118 M2.

    “Tanah masih bentuk kaplingan dan banyak rumah-rumah di sana. Perumahan Griyo Sono Indah hampir dipenuhi oleh penghuni. Kami menilai tanah kosong berupa tanah pertanian dan dibandingkan dengan tanah sekitarnya di situ. Penilaian pada 21 Januari 2025, nilai tanah sekitar Rp 762.000 per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 3,141 miliar. Tanah itu berdekatan dengan Perumahan Tamandika dan Park Royal,” ucap Ahli dari KJPP.

    Sementara itu, Hery Sanjaya S.Sos (Inspektorat Kabupaten Sidoarjo) menyebutkan, penghitungan di Desa Sidokerto pada tahun 2025 menggunakan metode penghitungan utuh dan menyeluruh. 

    Adanya dugaan penyalahgunaan penjualan tanah desa.  Ada pembelian tanah ceklekan yang dibeli oleh Eko dan dibangun Perumahan Griyo Sono Indah.

    Berdasarkan perhitungan KJPP, bahwa asset desa  tidak bisa diperjual-belikan pada pihak lain. Pemindahannya, hanya bisa dilakukan dengan tukar-menukar obyek tanah. Ada tanah pengganti. Pada tahun 2025, diketahui belum ada tanah pengganti yang diperjual-belikan itu seluas 4.118 M2.

    “Jadi perhitungan kami dan menilai timbul kerugian negara atas penjualan tanah cuilan sebesar Rp 3,141 miliar. Sesuai Perbup No. 48 Tahun 2017, asset desa tidak bisa diperjualbelikan. Perikatan jual beli tanah antara H Kastain dan Eko,” ujar Ahli Insepktorat.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), yakni Dimas Yemabura Alfarauq SH bertanya pada Ahli, apakah ada dokumen yang menunjukkan bukti fisik penguasaan tanah itu dikuasai oleh desa ?

    “Tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa tanah itu dikuasai desa” jawab Ahli KJPP dan Inspektorat.

    Nah, setelah mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli dari KPP dan Insepktorat, serta dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 24 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

    Sehabis sidang, PH Dimas Yemabura Alfarauq SH mengungkapkan, tadi ada 2 (dua) hal perlu diketahui, yang dijadikan Inspektorat untuk menilai kerugian negara itu, berdasarkan BAP. Artinya tidak ada yuridis, yang mempertegas dan memperjelas tentang keabsahan tanah itu milik siapa.

    “Apakah tanah itu sudah tercatat menjadi inventaris desa. Sebagamana dijelaskan dalam pasal 59 Perbup No. 48 Tahun 2017, yang dikatakan oleh Inspektorat terjadi perbuatan melawan hukum, karena melanggar ketentuan itu. Ternyata, Inspektorat pun tidak pernah tahu kapan tanah itu diberikan pada petani gogol kepada desa. Harus ada pemberian dari petani gogol kepada desa, sehingga bisa dikatakan asset desa,” tukasnya.

    Menurut Dimas SH, karena yang diterangkan Ahli adalah asset desa. Sebagaimana yang dikatakan oleh majelis hakim, dan menanyakan kapan kerugian negara itu terjadi. Apakah karena tanah itu dijual, atau karena uang hasil penjualan tidak disetor ke rekening desa.

    “Ini menjadi dua aspek yang harus dipertegas dan diperjelas, Inspektorat men-declarekan , hasil audit itu tentang apa. Tentang uang yang tidak dimasukkan atau penjualan asset desa ini. Ada atau tidak ? Ternyata dalam persidangan ini, tidak ada. Hal ini menjadi rancu dan tidak jelas. Apa yang dipersidangkan dan diperkarakan ini,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, PH Dimas SH menerangkan, bahwa Ali Nasikin dikatakan menyalahgunakan wewenang sebagai Kades. Karena ada permohonan dan data yang ada di desa. Memang ini bukan catatan inventaris desa. Lantas penyalahgunaan wewenangnya di mana, haruslah diperjelas akan hal ini.

    “Sampai sekarang ini belum jelas, karena sudah menjalankan apa yang difungsikan dan memberikan informasi. Sifatnya masih administratif. Tanahnya belum jelas, ini tanahnya siapa,” tuturnya.

    Nanti PH Dimas SH akan membuktikan di persidangan, bahwa proses yang dilakukan Ali Nasikin berdasarkan permohonan dari warga desanya. Kalau dikatakan menyalahgunakan wewenang, justru pada saat dia tidak membuat, malah salah. 

    Karena, hal ini untuk kepentingan warga desanya.  Tanah itu tidak tercatat di desa. Dan sudah ada penguasaan tanah dari petani gogol. Dan sebelum-sebelumnya, tidak ada pencatatan. Masak mau dicatat.

    “Dasar pencatatannya apa ? Apa data yuridisnya ? Sampai hari ini belum terbukti kesalahan itu. Belum ada secara jelas dan tegas, mana penyalahgunaan wewenang dan terhadap apa. Tanah itu milik siapa, masih belum jelas. Klien kami tidak menerima sesuatu ,”tandasnya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hasil Audit Inspektorat Rancu dan Tidak Jelas, Tanah Itu Tidak Tercatat di Desa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas