728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 15 Oktober 2025

    Suprapti Layak Dibebaskan

      



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dilakukan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH , dalam sidang lanjutan Suprapti, Mantan Kepala Desa (Kades) Gemarang, yang tersandung dugaan perkara korupsi Pembangunan kolam renang Tahun Anggaran 2018- 2021 senilai Rp 1 miliar di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Madiun, menarik perhatian para pengunjung sidang.

    Dalam pledoinya, PH Sukriyanto SH menyatakan, memohon dengan hormat kepada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini, agar berkenan menyatakan Suprapti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa.

    “Membebaskan Suprapti dari semua dakwaan Jaksa. Atau setidak-tidaknya membebaskan dari tuntutan hukum (onslag). Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (14/10/2025).

    Menurut PH Sukriyanto SH, pembangunan kolam renang sebagaimana tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih banyak mengenai tidak kesempurnaan administrative.

    Seharusnya perkara ini diselesaikan dengan sanksi administratif. Bukannya ditarik ke ranah korupsi. Karena Suprapti bertindak sebagai Kades untuk kepentingan desa. 

    “Niat terdakwa, itu untuk membangun desa, bukan merusak. Tetapi dianggap melawan hukum, karena tidak masuk RPJM desa. Pembangunan kolam renang sudah melalui musyawarah desa (musy-des). Bukan inisiatif dadakan. Tetapi sudah terstruktur dan sudah melibatkan potensi desa,” ujar Sukriyanto SH  di depan  Hakim Ketua Irlina SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Dwi Ria Mahardhika SH dan Bertha Rany SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

    Berdasarkan Permendagri No.14 Tahun 2014, bahwa pemerintah desa dapat melakukan evaluasi dan revisi. Hal ini dapat melalui musyawarah desa dan mengedepankan kepentingan desa.

    Dalam fakta sidang, dalil JPU menyebutkan tidak ada musyawarah desa itu, adalah keliru. Karena sudah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan musyawarah dusun sudah dilakukan untuk membahas inisiatif pembangunan kolam renang tersebut. 

    Bukan kehendak tunggal  dari Suprapti, karena bersama-sama BPD Gumarang , Madiun. Menggelar musy-desa untuk pembangunan kolam renang. Bahkan pelaksanaan  musy-des itu sah.

    “(Terdakwa) Suprapti bertindak atas Keputusan kolektif, bukan atas inisiatif pribadi. Pembentukan PPTK sesuai prosedur. Bahkan Samiran, melakukan pengawasan kolam renan. Mekanisme kegiatan desa sesuai koridor hukum. Melibatkan unsur masyarakat dan pembangunan yang nyata. Bukan fiktif,” cetus PH Sukriyanto SH.

    Konstruksi pembangunan kolam renang dilakukan masyarakat secara swakelola, Proyek nyata dan PPTK telah bekerja efektif. Dana dialirkan dan dipergunakan untuk pembangunan fisik, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Pencairan dan pembangunan kolam renang sesuai prosedur.

    Namun Jaksa mendakwa Suprapti, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,04 miliar. Padahal, tidak ada aliran dana proyek pada Suprapti atau keluarganya. Tidak ada laporan mutasi rekening, tidak ada pembelian dan bukti gaya hidup mewah.

    Adanya kegagalan fundamental dalam pembuktian oleh Jaksa. Tidak ada penambahan kekayaan dari Suprapti.

    “Mangkraknya kolam renang, karena tidak dimanfaatkan masyarakat Gumarang. Selain itu, yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK. Bukan auditor internal Kejaksaan Tinggi. Hasil auditor Kejaksaan itu tidak sah. Menghilangkan validitas. Tidak punya kewenangan hukum mengikat. Mengandung konflik kepentingan dan cacat hukum. Yang berwenang hitung kerugian negara adalah BPK dan BPKP,” kata PH Sukriyanto SH.

    Dalam kesempatan itu, Suprapti juga membacakan pledoi pribadinya. Intinya, memohon putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.

    “Saya dengan penuh tanggungjawab dan kejujuran, untuk memajukan desa. Tidak ada keuntungan pribadi sedikit pun untuk memanfaatkan proyek kolam renang tersebut,” kata Suprapti.

    Sehabis  sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH mengatakan, pada faktanya perkara ini lebih banyak pada peristiwa administrasi. Dan yang paling  penting di sini, adanya inkonsistensi terhadap tuntutan Jaksa.

    Penuntut Umum ajukan Ahli Edi Purwanto, ahli  Teknil Sipil dari Unesa  menyebutkan, menghitung pencapaian pembangunn  kolam renang itu sudah 76 persen. Tetapi Jaksa melalui auditor internal kejaksaan menghitung kerugian negara secara total loss Rp 1.040 miliar.

    Dijelaskan Sukriyanto SH, Jaksa menuntut Suprapti dengan hukuman selama 7 (tujuh) tahun dan UP Rp 1,04 miliar. Ada inkonsistensi oleh Jaksa.

    Untuk penghitungan bahwa pengerjaan kolam itu sekarang 76 persen, karena ada yang rusak , pintunya semplak (rusak). Tetapi, Jaksa menuntut secara total loss.

    “Penghitungan internal Kejaksaan itu tidak sah. UU mengamanatkan, yang berhak hitung kerugian negara adalah BPK. Tumpang tindih kewenangan. Jaksa yang menuntut, menyidik, juga yang menghitung. Ini tidak boleh,” ungkapnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Suprapti Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas