728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 14 Oktober 2025

    Semua Sesuai Prosedur Administrasi Pemerintahan, Rekomendasi BPK Sudah Dilaksanakan dan Tuntas

      


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Suharyono, Andi Winata, Tukilan dan Hadi Kamisworo, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar, kini memasuki babak saling menjadi saksi, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (13/10/2025).

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Agung Pambudi SH untuk bertanya pada saksi Suharyono terlebih dahulu.  Apakah saksi pernah tatap muka dengan KSM ?

    “Saya tidak pernah tatap muka dengan KSM. Saya percayakan pada staf, kasie, dan orang-orang sesuai tugas pokoknya. Saya tidak membahas KSM Wiroyudan. Begitu disodorkan nama KSM, tanda tangan.  Masuk ke meja tinggal tanda tangan. Sudah ada kesiapan dari KSM. Sebab, sudah ada tim perencana dan pengawas. Begitu pula pemilihan TFL saat penandatanganan kerjasama pada awal April semua berproses. Ini untuk menentukan TFL dan KSM,” jawab saksi Suharyono.

    Menurut saksi, syarat pencairan termin I, dengan mengajukan permohonan dari KSM, dengan melampirkan penggunaan anggaran. Jika semuanya sudah lengkap, pencairan Uang Muka (UM) atau Termin I, sekitar 25 persen.

    “Saya percayakan pada staf saja. Untuk pengawasan dilaksanakan dengan struktur berjenjang. Percayakan TFL dan tidak pernah menerima laporan  kendala atau permasalahan di lapangan. Terhadap lokasi yang diperlukan DAK, sesuai usulan dan masyarakat  benar-benar membutuhkan,” ucap saksi.

    Dan 4 (empat) titik kegiatan dinyatakan selesai pada 12 Desember 2022. Dengan mengandalkan laporan dokumentasi dari KSM dan TFL melalui Dinas.

    Begitu pula dengan pencairan Termin II sebesar 45 persen. Percaya pada TFL yang bekerja di lapangan. Tidak pernah ada laporan kendala di lapangan. Dan selanjutnya, BAST dari KSM ke dinas, langsung ditandatangani Suharyono.

    “Ada temuan BPK yang hanya meminta perbaikan BAST Kepanjen Lor, KSM Wiroyudan. Ada perintah kesanggupan memperbaiki BAST. Tidak terkait kekurangan pekerjaan  fisik. Dan sudah selesai semuanya,” ucap saksi.

    Sementara itu, saksi Tukilan, Ketua KSM menyatakan, bukan dia yang membuat RAB dan LPJ. Kendati ada kekurangan sambungan, namun setelah pemeriksaan kejaksaan, disambungkan ke pipa baru.

    Tukilan mengaku, yang belum selesai adalah sumur dan sambungan rumah. Akan tetapi, tidak pernah lakukan tes kualitas beton dan tidak melakukan uji kebocoran. Namun pernah diperbaiki dan masih rembes. Dan kini sudah selesai semuanya dikerjakan.

    “Dana yang saya gunakan Rp 90 juta, di luar RAB. Ini untuk berobat dan menikahkan anak. Bayu menggunakan Rp 3,5 juta dan Hasyim Rp 11 juta. Untuk progress yang buat Glady. Saya tinggal tanda tangan,” cetus Tukilan.

    Sedangkan saksi Mastur Hudi, Ketua KSM mengatakan, tidak dicek kualitasnya oleh TFL. LPJ yang buat Glady.. Untuk kerugian negara sebesar Rp 99 juta sudah dikembalikan ke Kejaksaan.

    Dan saksi Hadi Kamisworo, Ketua KSM Dayakan menyebutkan, administrasi kegiatan dibikinkan oleh TFL. Tidak ada verifikasi pekerjaan 100 persen di lapangan. Dan tidak ada dana yang digunakan oleh yang bersangkutan.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH), DR. Supriarno SH. MH bertanya pada saksi Suharyono, menjadi Kadis oleh Undang-Undang harus melakukan verifikasi pekerjaan bawahan. Bisa saksi menjelaskan hal ini ?

    “Saya pastikan dan memberikan arahan sesuai pekerjaan bawahan. Sampai atas sudah benar, sesuai struktur organisasi. Aparat di bawah harus berfungsi. Mengecek pekerjaan bawahan. Pada struktur pemerintahan RI ada pembagian tugas,” jawab saksi.

    Dijelaskan saksi Suharyono, tugas perintah pembayaran, ada perjalanan dokumen di staf, sekreataris dinas, bendahara dan seterusnya. Juga ada tanda tangan KSM.

    “Struktur pemerintahan jalan. Dalam proyek ini  ada kesamaan tanggungjawab Dinas PU. Pekerjaan swakelola  tidak fokus profit,” tuturnya.

    Sedangkan hasil temuan BPK -RI tidak menyebutkan adanya kerugian negara. Bahkan, saksi Suharyono pernah mengajukan permintaan review terhadap 4 lokasi kegiatan pada Inspektorat. Empat titik lokasi pekerjaan diserahkan ke Kadis, dan diserahkan pada masyarakat Kelompok Penerima Pemanfaat/KPP. Juga ada kewajiban pemeliharaan.

    Nah, setelah pemeriksaan saling menjadi saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (ade charge).

    Sehabis sidang, PH DR. Supriarno SH. MH mengungkapkan, ada temuan dari KSM Wiroyudan di Kelurahan Kepanjen Lor , Blitar, ditemukan rembes, tetapi sudah diperbaiki dan sesuai. Sebenarnya, tidak ada masalah lagi.

    “Sebagai PPK dan PA, Suharyono menyatakan tidak ada sesuatu yang diterima. Bahkan saksi-saksi sebelumnya sempat ditanyakan, juga tidak memberikan bunga (karangan bunga). Jaksa tidak ada bukti penerimaan dari Kadis , semacam menerima apalah. Juga tidak ada pula. Semua sudah sesuai prosedur. Kesalahan dari teman-teman yang ada di bawah itu, pun juga terverifikasi oleh pemeriksaan BPK. Tidak ada kerugian keuangan negara,” tukasnya.

    Intinya, lanjut PH DR. Supriarno SH. MH, dari keterangan Suharyono (Kadis), semua sesuai prosedur administrasi pemerintahan. Kedua, struktur organisasi dalam Dinas, semua jalan. Struktur dinas, semuanya jalan.

    “Selaku Kadis, klien kami sudah melakukan dan membuat surat perintah  pada bawahan untuk cek dan recek. Lakukan verifikasi dan sudah dijalankan,” tandasnya. Adanya pemeriksaan BPK dan rekomendasi, sudah dilaksanakan semuanya, selesai dan tuntas. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Semua Sesuai Prosedur Administrasi Pemerintahan, Rekomendasi BPK Sudah Dilaksanakan dan Tuntas Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas