SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Suharyono, Andi Winata, Tukilan dan Hadi Kamisworo,
yang tersandung dugaan perkara korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar, kini memasuki babak
saling menjadi saksi, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (13/10/2025).
Setelah Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
memberikan kesempatan kepada Jaksa Agung Pambudi SH untuk bertanya pada saksi Suharyono
terlebih dahulu. Apakah saksi pernah
tatap muka dengan KSM ?
“Saya tidak pernah tatap
muka dengan KSM. Saya percayakan pada staf, kasie, dan orang-orang sesuai tugas
pokoknya. Saya tidak membahas KSM Wiroyudan. Begitu disodorkan nama KSM, tanda
tangan. Masuk ke meja tinggal tanda
tangan. Sudah ada kesiapan dari KSM. Sebab, sudah ada tim perencana dan pengawas.
Begitu pula pemilihan TFL saat penandatanganan kerjasama pada awal April semua berproses.
Ini untuk menentukan TFL dan KSM,” jawab saksi Suharyono.
Menurut saksi, syarat
pencairan termin I, dengan mengajukan permohonan dari KSM, dengan melampirkan penggunaan
anggaran. Jika semuanya sudah lengkap, pencairan Uang Muka (UM) atau Termin I,
sekitar 25 persen.
“Saya percayakan pada staf saja. Untuk pengawasan dilaksanakan dengan
struktur berjenjang. Percayakan TFL dan tidak pernah menerima laporan kendala atau permasalahan di lapangan. Terhadap
lokasi yang diperlukan DAK, sesuai usulan dan masyarakat benar-benar membutuhkan,” ucap saksi.
Dan 4 (empat) titik kegiatan
dinyatakan selesai pada 12 Desember 2022. Dengan mengandalkan laporan
dokumentasi dari KSM dan TFL melalui Dinas.
Begitu pula dengan
pencairan Termin II sebesar 45 persen. Percaya pada TFL yang bekerja di
lapangan. Tidak pernah ada laporan kendala di lapangan. Dan selanjutnya, BAST
dari KSM ke dinas, langsung ditandatangani Suharyono.
“Ada temuan BPK yang
hanya meminta perbaikan BAST Kepanjen Lor, KSM Wiroyudan. Ada perintah kesanggupan
memperbaiki BAST. Tidak terkait kekurangan pekerjaan fisik. Dan sudah selesai semuanya,” ucap saksi.
Sementara itu, saksi
Tukilan, Ketua KSM menyatakan, bukan dia yang membuat RAB dan LPJ. Kendati ada
kekurangan sambungan, namun setelah pemeriksaan kejaksaan, disambungkan ke pipa baru.
Tukilan mengaku, yang
belum selesai adalah sumur dan sambungan rumah. Akan tetapi, tidak pernah lakukan
tes kualitas beton dan tidak melakukan uji kebocoran. Namun pernah diperbaiki
dan masih rembes. Dan kini sudah selesai semuanya dikerjakan.
“Dana yang saya gunakan
Rp 90 juta, di luar RAB. Ini untuk berobat dan menikahkan anak. Bayu
menggunakan Rp 3,5 juta dan Hasyim Rp 11 juta. Untuk progress yang buat Glady.
Saya tinggal tanda tangan,” cetus Tukilan.
Sedangkan saksi Mastur
Hudi, Ketua KSM mengatakan, tidak dicek kualitasnya oleh TFL. LPJ yang buat
Glady.. Untuk kerugian negara sebesar Rp 99 juta sudah dikembalikan ke
Kejaksaan.
Dan saksi Hadi
Kamisworo, Ketua KSM Dayakan menyebutkan, administrasi kegiatan dibikinkan oleh
TFL. Tidak ada verifikasi pekerjaan 100 persen di lapangan. Dan tidak ada dana
yang digunakan oleh yang bersangkutan.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH), DR. Supriarno SH. MH bertanya pada saksi Suharyono, menjadi Kadis
oleh Undang-Undang harus melakukan verifikasi pekerjaan bawahan. Bisa saksi
menjelaskan hal ini ?
“Saya pastikan dan memberikan
arahan sesuai pekerjaan bawahan. Sampai atas sudah benar, sesuai struktur organisasi.
Aparat di bawah harus berfungsi. Mengecek pekerjaan bawahan. Pada struktur
pemerintahan RI ada pembagian tugas,” jawab saksi.
Dijelaskan saksi Suharyono, tugas
perintah pembayaran, ada perjalanan dokumen di staf, sekreataris dinas,
bendahara dan seterusnya. Juga ada tanda tangan KSM.
“Struktur pemerintahan
jalan. Dalam proyek ini ada kesamaan
tanggungjawab Dinas PU. Pekerjaan swakelola
tidak fokus profit,” tuturnya.
Sedangkan hasil temuan
BPK -RI tidak menyebutkan adanya kerugian negara. Bahkan, saksi Suharyono pernah
mengajukan permintaan review terhadap 4 lokasi kegiatan pada Inspektorat. Empat
titik lokasi pekerjaan diserahkan ke Kadis, dan diserahkan pada masyarakat Kelompok
Penerima Pemanfaat/KPP. Juga ada kewajiban pemeliharaan.
Nah, setelah pemeriksaan
saling menjadi saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri
Indayani SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober
2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (ade charge).
Sehabis sidang, PH DR.
Supriarno SH. MH mengungkapkan, ada temuan dari KSM Wiroyudan di Kelurahan
Kepanjen Lor , Blitar, ditemukan rembes, tetapi sudah diperbaiki dan sesuai. Sebenarnya,
tidak ada masalah lagi.
“Sebagai PPK dan PA, Suharyono
menyatakan tidak ada sesuatu yang diterima. Bahkan saksi-saksi sebelumnya
sempat ditanyakan, juga tidak memberikan bunga (karangan bunga). Jaksa tidak
ada bukti penerimaan dari Kadis , semacam menerima apalah. Juga tidak ada pula.
Semua sudah sesuai prosedur. Kesalahan dari teman-teman yang ada di bawah itu,
pun juga terverifikasi oleh pemeriksaan BPK. Tidak ada kerugian keuangan negara,”
tukasnya.
Intinya, lanjut PH DR.
Supriarno SH. MH, dari keterangan Suharyono (Kadis), semua sesuai prosedur
administrasi pemerintahan. Kedua, struktur organisasi dalam Dinas, semua jalan.
Struktur dinas, semuanya jalan.
“Selaku Kadis, klien
kami sudah melakukan dan membuat surat perintah
pada bawahan untuk cek dan recek. Lakukan verifikasi dan sudah
dijalankan,” tandasnya. Adanya pemeriksaan BPK dan rekomendasi, sudah
dilaksanakan semuanya, selesai dan tuntas. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar