SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Saksi meringankan Adi Kurniawan diajukan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH, dalam sidang lanjutan Yuki Firmanto, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto, .
Mengawali pertanyaan, PH
Iqbal Bharqi SH MH bertanya pada saksi, sejak kapan mengenal Yuki ?
“Saya mengenal Yuki sejak
tahun 2008 lalu. Bahkan sempat bekerjasama dengan Yuki, dengan menggarap proyek
di lingkup fakultas. Saya hanya membantu Yuki, mengerjakan pekerjaan
pendampingan. Dengan fokus ke output,” jawab saksi.
Menurut saksi, Yuki-lah
yang mengarahkan pekerjaan itu kayak gini-gini. Juga ada beberapa pekerjaan
lainnya, yang dikerjakan bersama Yuki pula. .
Kembali PH Iqbal Bharqi
SH MH bertanya bagaimana pendapat saksi mengenai Yuki yang saudara kenal ?
“Yuki itu orangnya
pintar dan pekerja keras,” jawab saksi di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (15/10/2025).
Lagi-lagi Iqbal Bharqi SH bertanya pada saksi, apakah pernah
Yuki meminjam uang kepada saksi. Tolong bisa saksi jelaskan ?
“Pada 1 Mei 2025, Yuki
meminjam uang kepada saya sebesar Rp 20 juta. Saya tidak menanyakan untuk keperluan
apa uang itu. (Karena percaya) Saya transfer uang ke orang lain atas perintah
Yuki. Akan tetapi, sampai sekarang ini belum dibayarkan,” jawab saksi dengan nada polos dan apa adanya di persidangan yang terbuka untuk umum ini.
Untuk lebih meyakinkan,
saksi ini menunjukkan bukti transfer yang dimaksudkan ke depan meja majelis hakim.
“Ini ada bukti
transfernya lengkap Yang Mulia Majelis Hakim,” ucapnya seraya maju ke depan
majelis hakim dan menunjukkan bukti transfer dan langsung diteliti dengan
cermat oleh majelis hakim dan Penuntut Umum di depan persidangan.
Kini giliran Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto
bertanya pada saksi, apakah tahu tentang pekerjaan pendampingan Puskesmas di
Mojokerto ?
“Saya tidak tahu Pak Jaksa soal pekerjaan pendampingan Puskesmas di
Mojokerto itu sama-sekali,” jawab saksi lagi.
Kembali Jaksa Gio Dwi SH
bertanya pada saksi, tolong dijelaskan lebih ditel tentang pekerjaan yang
pernah saksi kerjaan bersama Yuki tersebut ?
“Pekerjaan bisa dari Rektorat, namun pekerjaan ini dari Dekan. Ada surat tugasnya. Saya melakukan asistensi pembuatan SOP di Fakultas. Yakni melakukan pendampingan di TU dan Fakultas. Sedangkan untuk pembayaran dilakukan di belakang, sebagai pekerja honor lepas,” jawab saksi yang terlihat tenang menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh Penuntut Umum. Dan dia mengaku sebagai Sarjana Ekonomi Akuntansi
Tak mau ketinggalan,
Hakim Ketua Dr. Agus SH MH bertanya padada saksi, tolong saksi jelaskan Yuki memiliki
berapa rumah dan berapa mobil yang dimiliki ?
“Setahu saya, Yuki
mempunyai hanya 1 (satu) rumah dan 2 (dua) mobil.Yakni mobil Expander dn Suzuki.
Sedangkan istri Yuki bekerja sebagai dosen di Unbraw,” jawab saksi yang menambahkan
Yuki memiliki seorang anak yang duduk di bangku SD kelas 5.
Dijelaskan saksi, bahwa
dia pernah bekerja sebagai auditor selama 4 (empat) tahun lamanya. Dia pindah
pekerjaan sebagai akuntan. Saksi sendiri, memiliki 3 (tiga) rekening di Bank
Mandiri dan BCA. Dan Yuki memiliki rekening sendiri.
Setelah pemeriksaan
saksi meringankan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH masih
memberikan kesempatan pada PH Iqbal Bharqi SH MH untuk
menghadirkan saksi meringankan lagi pada sidang berikutnya pada Rabu, 22
Oktober 2025 mendatang.
“Silahkan untuk menghadirkan
saksi meringankan lagi pada Rabu depan ya,”pinta majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, PH Iqbal Bharqi SH MH mengatakan, pada intinya Adi
Kurniawan ini dulu pernah diajak gabung dalam tim asistensi yang dimandatori atau
asistensi dari kampus Unbraw.
Saksi diajak Yuki ,
karena saksi tahu sepak-terjangnya dan Yuki memiliki etos kerja yang luar biasa. Ketika
Yuki mendapatkan suatu tanggungjawab , bahkan dikerjakan dengan benar-benar dan
teliti atau “All-Out”.
“Terbukti pada
persidangan hari ini, bahwasanya Yuki masih memiliki hutang kepada saudara
saksi. Sebetulnya, bukan hanya pada saksi ini saja. Melainkan ada beberapa orang
atau kira-kira lebih dari 5 (lima) orang , di bawah 10 orang. Tetapi, kami
tidak bisa memaksa kehadiran mereka karena ada kesibukan masing-masing. Juga
ada ketakutan kalau dibawa ke persidangan. Padahal tidak berdampak
apapun,” cetusnya.
Ditambahkan PH Iqbal Bharqi SH MH, hal ini membuktikan bahwa Yuki
, kalau melakukan korupsi itu pasti tidak memiliki hutang. Namun saat ini justru
Yuki masih memiliki hutang, meskipun hanya Rp 20 juta.
“(Buktinya) sampai hari
ini belum bisa dibayarkan. Dan pembayaran Rp 20 juta tadi itu, untuk membayarkan
fee dari partner Yuki, yang pekerjaannya
pada tahun 2023 lalu. Jadi, dua tahun lalu itu masih tertunggak. Nah, sampai
detik ini dan sampai Mei belum memiliki kemampuan bayar kepada partnernya itu,
sehingga dipinjamkan pada saksi ade-charge (meringankan ini),” katanya.
Yuki ini memang tidak memiliki apapun dan tidak
melakukan yang didakwakan oleh Jaksa. Minggu depan akan menghadirkan satu orang
saksi ade-charge lagi, yang sampai detik ini belum mendapatkan surat
rekomendasi untuk hadir di persidangan.
“Kami bermohon pada
pimpinannya, karena kebetulan saksi ini adalah PNS di Kementerian. Sehingga
belum ada persetujuan tertulis ataupun penolakan tertulis,” ungkapnya.
Nama saksi yang akan
dihadirkan itu bernama Bisma, karena Bisma ini yang ditransfer oleh saksi tadi.
Bisma akan menjelaskan lebih lanjut tentang pekerjaan apa pada tahun 2023. Kenapa
sampai tahun 2025 itu masih belum terbayarkan.
“Kami akan hadirkan
supaya jelas kepada majelis hakim, bahwa terdakwa, ini tidak melakukan apa yang dituduhkan (didakwakan)
oleh Jaksa,” tukas PH Iqbal Bharqi SH MH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar