728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 16 Oktober 2025

    Saksi Sebut Yuki Firmanto Memiliki Hutang Belum Dibayar Rp 20 Juta, Juga Ada Beberapa Orang Lagi Yang Belum Dibayar

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Saksi meringankan Adi Kurniawan diajukan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH, dalam sidang lanjutan Yuki Firmanto, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto, .

    Mengawali pertanyaan, PH Iqbal Bharqi SH MH bertanya pada saksi, sejak kapan mengenal Yuki ?

    “Saya mengenal Yuki sejak tahun 2008 lalu. Bahkan sempat bekerjasama dengan Yuki, dengan menggarap proyek di lingkup fakultas. Saya hanya membantu Yuki, mengerjakan pekerjaan pendampingan. Dengan fokus ke output,” jawab saksi.

    Menurut saksi, Yuki-lah yang mengarahkan pekerjaan itu kayak gini-gini. Juga ada beberapa pekerjaan lainnya, yang dikerjakan bersama Yuki pula. .

    Kembali PH Iqbal Bharqi SH MH bertanya bagaimana pendapat saksi mengenai Yuki yang saudara kenal ?

    “Yuki itu orangnya pintar dan pekerja keras,” jawab saksi di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (15/10/2025).

    Lagi-lagi Iqbal Bharqi SH bertanya pada saksi, apakah pernah Yuki meminjam uang kepada saksi. Tolong bisa saksi jelaskan ?

    “Pada 1 Mei 2025, Yuki meminjam uang kepada saya sebesar Rp 20 juta. Saya tidak menanyakan untuk keperluan apa uang itu. (Karena percaya) Saya transfer uang ke orang lain atas perintah Yuki. Akan tetapi, sampai sekarang ini belum dibayarkan,” jawab saksi dengan nada polos dan apa adanya di persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    Untuk lebih meyakinkan, saksi ini menunjukkan bukti transfer yang dimaksudkan ke depan meja majelis hakim.

    “Ini ada bukti transfernya lengkap Yang Mulia Majelis Hakim,” ucapnya seraya maju ke depan majelis hakim dan menunjukkan bukti transfer dan langsung diteliti dengan cermat oleh majelis hakim dan Penuntut Umum di depan persidangan.

    Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto bertanya pada saksi, apakah tahu tentang pekerjaan pendampingan Puskesmas di Mojokerto ?

    “Saya tidak tahu Pak Jaksa  soal pekerjaan pendampingan Puskesmas di Mojokerto itu sama-sekali,” jawab saksi lagi.

    Kembali Jaksa Gio Dwi SH bertanya pada saksi, tolong dijelaskan lebih ditel tentang pekerjaan yang pernah saksi kerjaan bersama Yuki tersebut ?

    “Pekerjaan bisa dari Rektorat, namun pekerjaan ini dari Dekan. Ada surat tugasnya. Saya melakukan asistensi pembuatan SOP di Fakultas. Yakni melakukan pendampingan di TU dan Fakultas. Sedangkan untuk pembayaran dilakukan di belakang, sebagai pekerja honor lepas,” jawab saksi yang terlihat tenang menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh Penuntut Umum. Dan dia mengaku sebagai Sarjana Ekonomi Akuntansi

    Tak mau ketinggalan, Hakim Ketua Dr. Agus SH MH bertanya padada saksi, tolong saksi jelaskan Yuki memiliki berapa rumah dan berapa mobil yang dimiliki ?

    “Setahu saya, Yuki mempunyai hanya 1 (satu) rumah dan 2 (dua) mobil.Yakni mobil Expander dn Suzuki. Sedangkan istri Yuki bekerja sebagai dosen di Unbraw,” jawab saksi yang menambahkan Yuki memiliki seorang anak yang duduk di bangku SD kelas 5.

    Dijelaskan saksi, bahwa dia pernah bekerja sebagai auditor selama 4 (empat) tahun lamanya. Dia pindah pekerjaan sebagai akuntan. Saksi sendiri, memiliki 3 (tiga) rekening di Bank Mandiri dan BCA. Dan Yuki  memiliki rekening sendiri.

    Setelah pemeriksaan saksi meringankan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH masih memberikan kesempatan pada PH Iqbal Bharqi SH MH untuk menghadirkan saksi meringankan lagi pada sidang berikutnya pada Rabu, 22 Oktober 2025 mendatang.

    “Silahkan untuk menghadirkan saksi meringankan lagi pada Rabu depan ya,”pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, PH Iqbal Bharqi SH MH mengatakan, pada intinya Adi Kurniawan ini dulu pernah diajak gabung dalam tim asistensi yang dimandatori atau asistensi dari kampus Unbraw.

    Saksi diajak Yuki , karena saksi tahu sepak-terjangnya dan Yuki memiliki etos kerja yang luar biasa. Ketika Yuki mendapatkan suatu tanggungjawab , bahkan dikerjakan dengan benar-benar dan teliti atau “All-Out”.

    “Terbukti pada persidangan hari ini, bahwasanya Yuki masih memiliki hutang kepada saudara saksi. Sebetulnya, bukan hanya pada saksi ini saja. Melainkan ada beberapa orang atau kira-kira lebih dari 5 (lima) orang , di bawah 10 orang. Tetapi, kami tidak bisa memaksa kehadiran mereka karena ada kesibukan masing-masing. Juga ada ketakutan kalau dibawa ke persidangan. Padahal tidak berdampak apapun,” cetusnya.

    Ditambahkan PH Iqbal Bharqi SH MH, hal ini membuktikan bahwa Yuki , kalau melakukan korupsi itu pasti tidak memiliki hutang. Namun saat ini justru Yuki masih memiliki hutang, meskipun hanya Rp 20 juta.

    “(Buktinya) sampai hari ini belum bisa dibayarkan. Dan pembayaran Rp 20 juta tadi itu, untuk membayarkan fee dari partner Yuki,  yang pekerjaannya pada tahun 2023 lalu. Jadi, dua tahun lalu itu masih tertunggak. Nah, sampai detik ini dan sampai Mei belum memiliki kemampuan bayar kepada partnernya itu, sehingga dipinjamkan pada saksi ade-charge (meringankan ini),” katanya.

    Yuki  ini memang tidak memiliki apapun dan tidak melakukan yang didakwakan oleh Jaksa. Minggu depan akan menghadirkan satu orang saksi ade-charge lagi, yang sampai detik ini belum mendapatkan surat rekomendasi untuk hadir di persidangan.

    “Kami bermohon pada pimpinannya, karena kebetulan saksi ini adalah PNS di Kementerian. Sehingga belum ada persetujuan tertulis ataupun penolakan tertulis,” ungkapnya.

    Nama saksi yang akan dihadirkan itu bernama Bisma, karena Bisma ini yang ditransfer oleh saksi tadi. Bisma akan menjelaskan lebih lanjut tentang pekerjaan apa pada tahun 2023. Kenapa sampai tahun 2025 itu masih belum terbayarkan.

    “Kami akan hadirkan supaya jelas kepada majelis hakim, bahwa terdakwa, ini tidak melakukan apa yang dituduhkan (didakwakan) oleh Jaksa,” tukas PH Iqbal Bharqi SH MH. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Sebut Yuki Firmanto Memiliki Hutang Belum Dibayar Rp 20 Juta, Juga Ada Beberapa Orang Lagi Yang Belum Dibayar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas