SIDOARJO
(mediasurabayarek.net ) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Arif
Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung
dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan hukuman 3 (tiga)
tahun.
“Mengadili menyatakan Arif
Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu subsidiair. Menjatuhkan pidana
3 (tiga) tahun. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan
selama 2 (dua) bulan,” ucap Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH MH dalam amar putusannya, yang dibacakan di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (6/11/2025).
Selain itu, majelis
hakim juga membebani pidana tambahan, berupa Uang Pengganti (UP) Rp 2,21
miliar, dikurangi barang-bukti Rp 700 juta yang disita Jaksa, dan dibebani sisa UP
sebesar Rp 1,51 miliar.
Bila tidak dibayar satu
bulan setelah putusan tetap, maka harta benda disita dan dapat dilelang untuk
tutupi kerugian negara. Jika tidak punya harta yang mencukupi, dipidana 1
(satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan tetap ditahan dan dibebani pula
dengan biaya perkara Rp 5.000.
Sebelum menjatuhkan
vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Arif Wibowo tidak mendukung
program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan
adalah bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, dan mengembalikan kerugian
negara Rp 700 juta.
Nah, setelah pembacaan
putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Arif untuk
melakukan koordinasi dengan Ketua Penasehat Hukum (PH) Arif Wibowo SE. MM,
yakni Eko Budiono SH di persidangan.
“Silahkan Arif
koordinasi dengan Penasehat Hukum-nya,” cetus majelis hakim, yang tidak lama
kemudian, Arif Wibowo menyatakan pikir – pikir dulu atas putusan ini.
“Kami menyatakan
pikir-pikir Yang Mulia atas putusan ini,” sahut Arif singkat saja, yang disambut
dengan ketupan palu sebanyak tiga kali sebagai pertanda sidang ditutup dan
berakhir sudah.
Pernyataan sikap yang
sama ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsusanto SH dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Kediri, dengan menyatakan pikir – pikir dulu.
“Kami juga pikir – pikir
Yang Mulia,” kata Jaksa Marsusanto SH yang terlihat sedikit berbicara di depan
persidangan.
Namun demikan,
sebelumnya Ketua Penasehat Hukum (PH) Arif Wibowo SE. MM, yakni Eko
Budiono SH sempat membacakan dupliknya di persidangan.
Dalam dupliknya, PH Eko
Budiono SH menyebutkan, sebagaimana replik Jaksa tidak ada satupun point untuk
membuktikan, berapa kerugian negara yang pasti. Berapa yang dipakai Bendahara
dan Wakil Bendahara.
Apa dasar Jaksa
mendalilkan Arif menikmati uang Rp 2.2 miliar. Bahkan UP Kwin Admoko, Ketua
KONI, nol rupiah. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutan. Harap
dikesampingkan dan membebaskan Arif Wibowo.
Sedangkan Dian Ariyani
hanya dibebani UP Rp 221 juta. Sementara, Arif, Wakil Bendahara harus
menanggung semuanya. Padahal, tidak ada harta benda yang dimiliki Arif dan
perhiasan tidak punya. Beban kerugian negara tidak ditanggung renteng. Seharusnya
UP didasarkan peran yang dilakukan. Arif hanya Waki Bendahara sesuai Tupoksi AD/ART KONI. Hanya jalankan
perintah Bendahara dan Ketua KONI.
“Tidak ada saksi yang
menerangkan berapa yang dinikmat Arif dan hanya kira-kira. Ketua, Bendahara,
dan Wakil Bendahara, terbukti melakukan korupsi bersama-sama. Hanya
bebankan UP pada Bendahara sebagian
kecil, dan sebagian besar dibebankan pada Wakil Bendahara. Ketua tidak dibebani
UP sama-sekali. Bebankan semua pada Wakil Bendahara,” katanya.
Sehabis sidang, PH Eko
Budiono SH mengatakan, UP yang dibebankan pada Arif dinilai terlalu tinggi.
Seharusnya kalau berjama’ah (korupsi bersama-sama-red) dibagi sesuai dengan
jabatan dan tugasnya.
“UP-nya terlalu tinggi.,
kalau dibebankan semuanya kepada Arif, Wakil Bendahara. Apapun bentuknya.
Kurang keadilannya di situ. Tergantung klien kita dan masih pikir-pikir,”
ungkapnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar