728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 07 November 2025

    Arif Wibowo Divonis 3 Tahun, Penasehat Hukum Pikir – Pikir

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan hukuman 3 (tiga) tahun.

    “Mengadili menyatakan Arif Wibowo  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu subsidiair. Menjatuhkan pidana 3 (tiga) tahun. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan,”  ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH dalam amar putusannya, yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (6/11/2025).

    Selain itu, majelis hakim juga membebani pidana tambahan, berupa Uang Pengganti (UP) Rp 2,21 miliar, dikurangi barang-bukti Rp 700 juta yang disita Jaksa, dan dibebani sisa UP sebesar Rp 1,51 miliar.

    Bila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda disita dan dapat dilelang untuk tutupi kerugian negara. Jika tidak punya harta yang mencukupi, dipidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan tetap ditahan dan dibebani pula dengan biaya perkara Rp 5.000.

    Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Arif Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, dan mengembalikan kerugian negara Rp 700 juta.

    Nah, setelah pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Arif untuk melakukan koordinasi dengan Ketua Penasehat Hukum (PH) Arif Wibowo SE. MM, yakni Eko Budiono SH di persidangan.

    “Silahkan Arif koordinasi dengan Penasehat Hukum-nya,” cetus majelis hakim, yang tidak lama kemudian, Arif Wibowo menyatakan pikir – pikir dulu atas putusan ini.

    “Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia atas putusan ini,” sahut Arif singkat saja, yang disambut dengan ketupan palu sebanyak tiga kali sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir sudah.

    Pernyataan sikap yang sama ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsusanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, dengan menyatakan pikir – pikir dulu.

    “Kami juga pikir – pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Marsusanto SH yang terlihat sedikit berbicara di depan persidangan.


                              


    Namun demikan, sebelumnya Ketua Penasehat Hukum (PH) Arif Wibowo SE. MM, yakni Eko Budiono SH sempat membacakan dupliknya di persidangan.

    Dalam dupliknya, PH Eko Budiono SH menyebutkan, sebagaimana replik Jaksa tidak ada satupun point untuk membuktikan, berapa kerugian negara yang pasti. Berapa yang dipakai Bendahara dan Wakil Bendahara.

    Apa dasar Jaksa mendalilkan Arif menikmati uang Rp 2.2 miliar. Bahkan UP Kwin Admoko, Ketua KONI, nol rupiah. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutan. Harap dikesampingkan dan membebaskan Arif Wibowo.

    Sedangkan Dian Ariyani hanya dibebani UP Rp 221 juta. Sementara, Arif, Wakil Bendahara harus menanggung semuanya. Padahal, tidak ada harta benda yang dimiliki Arif dan perhiasan tidak punya. Beban kerugian negara tidak ditanggung renteng. Seharusnya UP didasarkan peran yang dilakukan. Arif hanya Waki Bendahara  sesuai Tupoksi AD/ART KONI. Hanya jalankan perintah Bendahara dan Ketua KONI.

    “Tidak ada saksi yang menerangkan berapa yang dinikmat Arif dan hanya kira-kira. Ketua, Bendahara, dan Wakil Bendahara, terbukti melakukan korupsi bersama-sama. Hanya bebankan  UP pada Bendahara sebagian kecil, dan sebagian besar dibebankan pada Wakil Bendahara. Ketua tidak dibebani UP sama-sekali. Bebankan semua pada Wakil Bendahara,” katanya.  

    Sehabis sidang, PH Eko Budiono SH mengatakan, UP yang dibebankan pada Arif dinilai terlalu tinggi. Seharusnya kalau berjama’ah (korupsi bersama-sama-red) dibagi sesuai dengan jabatan dan tugasnya.

    “UP-nya terlalu tinggi., kalau dibebankan semuanya kepada Arif, Wakil Bendahara. Apapun bentuknya. Kurang keadilannya di situ. Tergantung klien kita dan masih pikir-pikir,” ungkapnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Arif Wibowo Divonis 3 Tahun, Penasehat Hukum Pikir – Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas