728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 07 November 2025

    Dian Ariyani Divonis 3 Tahun, Penasehat Hukum Nyatakan Pikir – Pikir

     

                               


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan hukuman 3 (tiga) tahun.

    “Mengadili menyatakan Dian Ariyan terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu subsidiair. Menjatuhkan pidana 3 (tiga)  tahun. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 (dua) bulan,” ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH dalam amar putusannya, yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (6/11/2025).

    Selain itu, Dian juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 219 juta, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah berkekuatan tetap, maka harta-benda disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti dengan hukuman pidana selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan (rutan), dan dibebani membayar biaya perkara Rp 5.000.

    Namun demikian, majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan ini, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Dian bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Sedangkan hal meringankan adalah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

    Nah, setelah pembacaan putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan upaya banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu.

    Dan selanjutnya, Dian dipersilahkan untuk melakukan koordinasi dengan Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Andika Putra Pratama SH. Tak lama kemudian, Dian langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

    “Kami masih pikir – pikir Yang Mulia atas putusan ini,” ujar Dian dan majelis hakim langsung menyambut dengan ketukan palunya sebanyak 3 (tiga) kali sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai. 


                               

    Sebelum putusan majelis hakim, PH Andika Putra Pratama SH sempat membacakan dupliknya, yang pada intinya memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “(Memohon) Menyatakan Dian tidak terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa. Membebaskan Dian dari dakwaan Jaksa. Memulihkan kemampuan, harkat dan martabatnya dan mengembalikan barang-bukti. Membebankan biaya perkara kepada negara. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta PH Andika Putra SH lagi.

    Sebagai Bendahara KONI, Dian sudah sesuai mandat organisasi dan tidak ada niat buruk. Keputusan bersama adalah tanggungjawab kolektif. Tidak tepat dalam perkara ini, Jaksa berpendapat Dian bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena tidak ada kesepakatan bersama untuk melakukan tindak pidana.

    Dugaan perkara adanya uang korupsi diterima terdakwa, sebesar Rp 219 juta dari Arif  Wibowo itu adalah tidak benar. Hanya hutang-piutang dan pinjaman saja. Tidak ada transaksi tunai dengan menggunakan dana KONI.

    Sehabis sidang, PH Andika Putra SH mengatakan, putusan hari ini tetap bersyukur karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Putusannya 3 (tiga) tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta UP Rp 219 juta, jika tidak dibayar diganti 6 bulan.

    “Kita sudah sampaikan sejak awal, bahwa diakui oleh saksi dan Arif Wibowo adalah hutang. Melalui transfer , bukan tunai. Dan bukan uang KONI, namun dianggap majelis hakim adalah kerugian negara. Padahal, hutang-piutang lewat telepon (handphone) saja,” cetusnya.

    Menurut PH Andika SH, pihaknya masih pikir – pikir dulu, apakah mengajukan upaya banding atau tidak nantinya. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dian Ariyani Divonis 3 Tahun, Penasehat Hukum Nyatakan Pikir – Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas