SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan hukuman 3 (tiga) tahun.
“Mengadili menyatakan
Dian Ariyan terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan
kesatu subsidiair. Menjatuhkan pidana 3 (tiga) tahun. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar
diganti dengan kurungan 2 (dua) bulan,” ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus
Leander SH MH dalam amar putusannya, yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (6/11/2025).
Selain itu, Dian juga dibebani
membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 219 juta, dengan ketentuan jika dalam
waktu 1 (satu) bulan setelah berkekuatan tetap, maka harta-benda disita dan
dilelang oleh Jaksa, untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi,
diganti dengan hukuman pidana selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah tetap
ditahan di rumah tahanan (rutan), dan dibebani membayar biaya perkara Rp 5.000.
Namun demikian, majelis
hakim sebelum menjatuhkan putusan ini, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan
dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Dian bertentangan
dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal
meringankan adalah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta
belum pernah dihukum.
Nah, setelah pembacaan putusan
ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, selama 7 (tujuh) hari
untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan upaya banding, atau pikir-pikir
terlebih dahulu.
Dan selanjutnya, Dian
dipersilahkan untuk melakukan koordinasi dengan Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Andika Putra Pratama SH. Tak lama kemudian,
Dian langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami masih pikir – pikir Yang Mulia atas putusan ini,” ujar Dian dan majelis hakim langsung menyambut dengan ketukan palunya sebanyak 3 (tiga) kali sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sebelum putusan majelis hakim, PH Andika Putra Pratama SH sempat membacakan dupliknya, yang pada intinya memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“(Memohon) Menyatakan Dian tidak terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa. Membebaskan Dian dari dakwaan Jaksa. Memulihkan kemampuan, harkat dan martabatnya dan mengembalikan barang-bukti. Membebankan biaya perkara kepada negara. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta PH Andika Putra SH lagi.
Sebagai Bendahara KONI,
Dian sudah sesuai mandat organisasi dan tidak ada niat buruk. Keputusan bersama
adalah tanggungjawab kolektif. Tidak tepat dalam perkara ini, Jaksa berpendapat
Dian bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena tidak ada kesepakatan
bersama untuk melakukan tindak pidana.
Dugaan perkara adanya
uang korupsi diterima terdakwa, sebesar Rp 219 juta dari Arif Wibowo itu adalah tidak benar. Hanya
hutang-piutang dan pinjaman saja. Tidak ada transaksi tunai dengan menggunakan dana KONI.
Sehabis sidang, PH Andika
Putra SH mengatakan, putusan hari ini tetap bersyukur karena lebih rendah dari
tuntutan Jaksa. Putusannya 3 (tiga) tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta UP
Rp 219 juta, jika tidak dibayar diganti 6 bulan.
“Kita sudah sampaikan
sejak awal, bahwa diakui oleh saksi dan Arif Wibowo adalah hutang. Melalui
transfer , bukan tunai. Dan bukan uang KONI, namun dianggap majelis hakim adalah
kerugian negara. Padahal, hutang-piutang lewat telepon (handphone) saja,” cetusnya.
Menurut PH Andika SH,
pihaknya masih pikir – pikir dulu, apakah mengajukan upaya banding atau tidak
nantinya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar