728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 05 November 2025

    PH Teguh Prastyo SH : " Kami Menolak Replik Jaksa dan Tetap Pada Pembelaan (Pledoi)"

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Sidang Nursetya Ardhi Arima, S.Kom (marketing BRI) dan  Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI), yang tersandung dugaan perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, kembali dilanjutkan dengan agenda replik—jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi)—yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH.

    Dalam repliknya, Jaksa Ratno Timur SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menyebutkan, kredit mikro KUR adalah bagian dari kerugian negara. Mantri Nursetya tanpa melalui prosedur yang benar, membantu mencairkan kredit yang digunakan oleh Suyanto dan Sulastri senilai Rp 1,68 miliar.

    “Tidak seharusnya BRI menyetujui kredit dari Sulastri yang pinjam nama 46 nama nasabah. Ada kesadaran, akan merugikan negara. (Sebenarnya) ada peluang yang cukup untuk membatalkan pengajuan kredit tersebut. Hal ini melanggar pasal 2 UU TIPIKOR,” ucap Jaksa Ratno SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Jaksa, Nursetya sebagai mantri BRI tidak melakukan penelitian dan analisa terhadap para nasabah dengan cermat, dan tetap memberikan rekomendasi pinjaman nasabah. Hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian bank dalam penyaluran KUR pada nasabah.

    Dengan sengaja tidak meneliti berkas -berkas nasabah dan tetap merekomendasi kredit KUR para nasabah. Akibat perbuatannya, memperkaya Sulastri dan Suyanto, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,68 miliar. Hal ini sesuai hasil temuan Inspektorat.

    “Kesimpulannya, kami tetap pada surat tuntutan dan permohonan pledoi Penasehat Hukum (PH) harus ditolak. Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak pledoi seluruhnya. Menyatakan Nursetya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun, dikurangi seluruh dalam masa tahanan yang dijalani dan tetap ditahan. Dan menghukum denda Rp 200 juta subsidiair 4 (empat) bulan kurungan. Uang Pengganti (UP) dibebankan pada Sulastri. Dan dibebani biaya perkara Rp 10.000,” ujar Jaksa Ratno SH.

    Nah, setelah pembacaan replik untuk Nursetya Ardhi Arima, S.Kom, dilanjutkan dengan pembacaan replik untuk Handjar Pramudya oleh Penuntut Umum.

    “Mohon kiranya majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini, menolak pledoi secara keseluruhan. Dan kami tetap pada surat tuntutan.  Menyatakan Handjar Pramudya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Jatuhkan pidana 4 (empat) tahun, dikurangi seluruh dalam masa tahanan yang dijalani dan tetap ditahan,” cetus Jaksa Ratno SH.

    Setelah pembacaan replik terhadap Nursetya dan Handjar Pramudya dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, majelis hakim masih memberikan kesempatan pada PH Teguh Prastyo SH untuk menyampaikan dupliknya pada Jum’at, 7 Nopember 2025 mendatang.



    “Silahkan PH menyampaikan duplik pada Jum’at (7/11/2025) jika ada hal-hal baru yang ingin disampaikan,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Teguh Prastyo SH mengungkapkan, terkait dengan replik dari Jaksa ada beberapa hal yang keberatan. Pertama, terkait dengan Jaksa mendasarkan keterangan dari Sulastri. Padahal dalam fakta persidangan, Sulastri membantah kalau Nursetya dan Handjar itu mengetahui uang itu digunakan oleh pihak ketiga.

    “Tetapi ternyata, Jaksa berpedoman pada putusan pengadilan. Dalam berkasnya, putusan pengadilan tidak pernah dijadikan sebagai bukti dalam persidangan. Saya kira sangat tidak fair, tidak pernah dijadikan bukti tetapi dijadikan rujukan,” tukasnya.

    Yang kedua, lanjut Teguh SH, hanya didasarkan pada keterangan Sulastri, ada azas bahwa satu saksi itu bukan saksi. Sehingga, penasehat hukum tetap menolak adanya keterangan itu.

    “Kami menolak replik Jaksa dan tetap pada pembelaan (pledoi). Kami akan mengajukan duplik nanti. Dan tetap minta Nursetya dan Handjar dibebaskan,” tandasnya.

    Dalam pledoinya, Teguh Prastyo SH menyebutkan, Nursetya Ardhi Arima dan Handjar  memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan menerima pledoi (pembelaan) kuasa hukum  untuk seluruhnya.

    “Menyatakan menolak seluruh dalil-dalil dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Dan menyatakan JPU tidak dapat membuktikan salah satu dari unsur delik yang ada, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, sebagaimana  yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

    Atau setidak-tidaknya  perbuatan hukum yang dilakukan yang dilakukan oleh Nursetya dan Handjar bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

    “Membebaskan Nursetya dan Handjar dari dakwaan primer atau setidak-tidaknya untuk melepaskan dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak   dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Nursetya dan Handjar  dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada negara,” pinta Teguh Prastyo SH.

    Atau apabila majelis hakim tetap berkeyakinan bahwa Nursetya dan Handjar tetap bersalah, mohon memberikan putusan yang seringan-ringannya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Teguh Prastyo SH : " Kami Menolak Replik Jaksa dan Tetap Pada Pembelaan (Pledoi)" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas