728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 11 November 2025

    Dasar Hukum Tuntutan Jaksa Lemah, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Suharyono, Mastur Hudi, Andi Winata, Tukilan, dan Hadi Kamisworo, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar, kini memasuki babak penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Agung SH menyebutkan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini , memutuskan Suharyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana kepada Suharyono  dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan  pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan. Menyatakan  bangunan IPAL diserahkan pada yang berhak dan penerima manfaat. Dan membebankan biaya perkara Rp 10.000,” ucap Jaksa Agung SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (10/11/2025).

    Menurut Jaksa, adanya perjanjian antara Suharyono selaku Pengguna Anggaran (PA) dan PPK dengan Mastur Hudi, Andi Winata, Tukilan, dan Hadi Kamisworo, untuk pengerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 di Kota Blitar.

    Sebagai PPK, Suharyono tidak pernah turun ke lapangan dan tidak mengawasi pengerjaan proyek dengan teliti.

    Pekerjaan dinyatakan 100 persen dan BAST sudah dilakukan, padahal tidak sesuai keadaan yang sebenarnya di lapangan. Sebagai Kadis  PUPR kurang efektif dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas apa yang dilakukan KSM Wiroyudan dan pekerjaaan sanitasi lainnya.

    “Pekerjaan dianggap selesai dan hanya pemenuhan rekomendasi administrasi belaka,” ujar Jaksa Agung SH.

    Selain  itu, TFL/Pendamping lapangan hanya penunjukkan untuk melaksanakan pekerjaan swakelola. Keadaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan perjanjan antara PPK dan KSM.  Dan tidak sesuai jangka waktu yang diperjanjikan. Perihal keterlambatan sudah dilaporkan ke Dinas, namun diberikan BAST begitu saja.

    Sedangkan, Mastur Hudi dituntut 2 (dua) tahun penjara, dikurangi dalam tahanan dan ditetap ditahan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar digant dengan kurungan 3 (tiga) bulan. Dan terhadap uang tunai sebesar Rp 37,906 juta yang dikembalikan Mastur Hudi berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Dugaan Kerugian Keuangan Negara  tertanggal 24  Juli2025 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian  keuangan negara. Dan uang tunai sebesar Rp 62 juta disetor ke kas negara, serta membebankan biaya perkara Rp 10.000.

    Sedangkan Tukilan dituntut dengan pidana 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dalam tahanan. Tetap ditahan. Dan dikenakan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar digant dengan kurungan 3 (tiga) bulan. Juga pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 243 juta. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekutan hukum tetap, dan harta-benda bisa disita dan dilelang oleh Jaksa, serta tidak cukup untuk menutupi UP. Akan dipidana selama 1 (satu) tahun. Dan biaya perkara Rp 10.000.

    Sementara itu, Andi Winata dituntut Jaksa dengan pidana 2 (dua) tahun, dikurangi dalam tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti 3 (tiga) bulan. Dan dibebani biaya perkara Rp 10.000.

    Dan Hadi Kamisworo dituntut dengan Pidana 2 (dua) tahun dikurangi dalam tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti 3 (tiga) bulan. Dan dibebani biaya perkara Rp 10.000.

    Nah, setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan,sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin , 24 Nopember 2025 mendatang.

    “Baiklah dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda telah berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Suharyono, yakni DR. Supriarno SH. MH mengatakan, atas tuntutan Jaksa ini banyak yang bisa dilakukan argumentasi hukum, untuk mematahkan tuntutan Jaksa tersebut.

    “ Kami siap mengajukan pledoi, dan banyak argumentasinya. Kami tidak melihat berat atau tidaknya tuntutan Jaksa itu. Tetapi dasar hukumnya sangat lemah, saya kira jaksa menyebut perjanjian. Perjanjian itu ranahnya perdata dan wanprestasi ada tindakan administrasi dan perdata. Tetapi dipaksakan masuk pidana dan memutar balikkan hukum," ungkapnya. 

    "JPU dalam tuntutannya, dasar hukumnya lemah. Banyak celah yang akan kami sampaikan dasar hukum yang kuat untuk membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan jaksa,” tukasnya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dasar Hukum Tuntutan Jaksa Lemah, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas