SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Mastur Hudi, Andi Winata, Tukilan, Hadi Kamisworo, dan Suharyono,
yang tersandung dugaan perkara
korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022
di Kota Blitar, kini memasuki babak penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung
Pambudi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Setelah Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
memberikan kesempatan kepada Jaksa Agung Pambudi SH untuk segera membacakan
tuntutannya pada pokok-pokoknya saja.
Dalam tuntutannya, Jaksa
Agung SH menyebutkan, menyatakan Mastur Hudi
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koarupsi
secara bersama-sama , sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18
Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 yang telah diubag dengan Undang-Undang
Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan
subsidiair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Mastur Hudi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan," ucap Jaksa Agung SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (10/11/2025).
Menyatakan terhadap uang tunai sebesar Rp 37,906 juta yang dikembalikan Mastur Hudi berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Dugaan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 24 Juli2025 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Dan uang tunai sebesar Rp 62 juta disetor ke kas negara, serta membebankan biaya perkara Rp 10.000.
Dan selanjutnya, pembacaan tuntutan terhadap Tukilan, yang dituntut dengan pidana 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dalam tahanan. Tetap ditahan. Dan dikenakan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar digant dengan kurungan 3 (tiga) bulan. Juga pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 243 juta. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekutan hukum tetap, dan harta-benda bisa disita dan dilelang oleh Jaksa, serta tidak cukup untuk menutupi UP. Akan dipidana selama 1 (satu) tahun. Dan biaya perkara Rp 10.000.
Sementara itu, Andi Winata
dituntut Jaksa dengan pidana 2 (dua) tahun, dikurangi dalam tahanan dan tetap
ditahan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti 3 (tiga) bulan. Dan
dibebani biaya perkara Rp 10.000.
Dan Hadi Kamisworo dituntut dengan Pidana 2 (dua) tahun dikurangi dalam tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti 3 (tiga) bulan. Dan dibebani biaya perkara Rp 10.000.
Nah, setelah Jaksa
membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan,sidang
akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin ,
24 Nopember 2025 mendatang.
“Baiklah dengan
demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” ujar majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda telah berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Mastur Hudi , yakni Omas SH menyatakan, pihaknya telah menitipkan
kepada Kejaksaan Negeri Blitar sebesar Rp 99 juta, dengan dua kali pembayaran.
Pertama, menitipkan Rp 37 juta dan kedua Rp 62 juta, sehingga total Rp 99 juta.
Jadi, kerugian keuangan negara sudah dikembalikan dan dipulihkan seluruhnya.
"Adanya pengembalian sesuai dengan kerugian pada dakwaan JPU," cetus Omas SH dengan nada tegas.
"Soal tuntutan 2 tahun , kami merasa keberatan juga. Karena kita lihat dari derajad (tingkat-red) kesalahan, karena kesalahan tersebut bukan disengaja. Cuma kesalahan mall-administrasi yang tidak diketahui oleh Mastur Hudi (Ketua KSM Mayang Makmur 2), “ katanya.
Menurut Omas SH,
pihaknya siap mengajukan pledoi pada sidang mendatang, yang intinya minta
keringanan hukuman. Tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
(ded)

0 komentar:
Posting Komentar