728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 11 November 2025

    Mastur Hudi Dituntut 2 Tahun, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Mastur Hudi, Andi Winata, Tukilan, Hadi Kamisworo, dan Suharyono,  yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar, kini memasuki babak penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Agung Pambudi SH untuk segera membacakan tuntutannya pada pokok-pokoknya saja.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Agung SH menyebutkan, menyatakan Mastur Hudi  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana koarupsi secara bersama-sama , sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 yang telah diubag dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana kepada Mastur Hudi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan  pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan," ucap Jaksa Agung SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (10/11/2025).

    Menyatakan  terhadap uang tunai sebesar Rp 37,906 juta yang dikembalikan Mastur Hudi berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Dugaan Kerugian Keuangan Negara  tertanggal 24  Juli2025 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian  keuangan negara. Dan uang tunai sebesar Rp 62 juta disetor ke kas negara, serta membebankan biaya perkara Rp 10.000.

    Dan selanjutnya, pembacaan tuntutan terhadap Tukilan, yang dituntut dengan pidana 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dalam tahanan. Tetap ditahan. Dan dikenakan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar digant dengan kurungan 3 (tiga) bulan. Juga pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 243 juta. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekutan hukum tetap, dan harta-benda bisa disita dan dilelang oleh Jaksa, serta tidak cukup untuk menutupi UP. Akan dipidana selama 1 (satu) tahun. Dan biaya perkara Rp 10.000.

    Sementara itu, Andi Winata dituntut Jaksa dengan pidana 2 (dua) tahun, dikurangi dalam tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti 3 (tiga) bulan. Dan dibebani biaya perkara Rp 10.000.


                               

    Dan Hadi Kamisworo dituntut dengan Pidana 2 (dua) tahun dikurangi dalam tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti 3 (tiga) bulan. Dan dibebani biaya perkara Rp 10.000.

    Nah, setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan,sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin , 24 Nopember 2025 mendatang.

    “Baiklah dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda telah berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Mastur Hudi , yakni Omas SH menyatakan, pihaknya telah menitipkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar sebesar Rp 99 juta, dengan dua kali pembayaran. Pertama, menitipkan Rp 37 juta dan kedua Rp 62 juta, sehingga total Rp 99 juta. Jadi, kerugian keuangan negara sudah dikembalikan dan dipulihkan seluruhnya.

    "Adanya pengembalian sesuai dengan kerugian pada dakwaan JPU," cetus Omas  SH dengan nada tegas.

    "Soal tuntutan 2 tahun , kami merasa keberatan juga. Karena kita lihat dari derajad (tingkat-red) kesalahan, karena kesalahan tersebut bukan disengaja. Cuma kesalahan mall-administrasi yang tidak diketahui oleh Mastur Hudi (Ketua KSM Mayang Makmur 2), “ katanya. 

    Menurut Omas SH, pihaknya siap mengajukan pledoi pada sidang mendatang, yang intinya minta keringanan hukuman. Tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mastur Hudi Dituntut 2 Tahun, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas