SURABAYA
(mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Royce Muljanto, yang
tersandung dugaan perkara pengrusakan, kini memasuki babak pembacaan replik
(tanggapan atas pledoi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH MH
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua Radhuto
SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan
kepada Jaksa Damang SH untuk membacakan repliknya yang pokok-pokoknya saja.
“Nota pembelaan (pledoi)
dari Royce tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan. Pengrusakan dilakukan
ketika kejengkelan Royce memuncak dan melakukan pengrusakan. Akan tetapi tindakan
ini tidak bisa diterima dan bukan alasan pembenaran,” ujar Jaksa Damang SH
dalam repliknya yang disampaikan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Rabu (12/11/2025).
Nah, setelah pembacaan
replik dari Jaksa, majelis hakim menanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) Royce,
yakni Kosdar SH MH apakah akan menyampaikan dupliknya pada sidang yang akan datang.
“Apakah PH akan
menyampaikan duplik secara tertulis atau lisan untuk menanggapi Replik dari
Jaksa,” tanya majelis hakim.
Pertanyaan majelis ini,
langsung dijawab oleh PH Kosdar SH MH bahwa duplik disampaikan secara lisan
saja. Bahwa, tetap pada pembelaan (pledoi).
“Kami tetap pada
pembelaan Yang Mulia,” jawab Kosdar SH MH singkat saja dan majelis hakim langsung
merespon akan bermusyawarah dengan anggota majelis lainnya untuk menentukan
putusan atas perkara ini.
“Baiklah kalau begitu,
majelis akan musyawarah terlebih dahulu untuk mengambil putusan pada Rabu, 19 Nopember
2025 mendatang. Tolong, jaga kesehatan semua ya,” pinta majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sebagaimana dalam
pledoinya, PH Kosdar SH MH menyatakan, Tim Penasehat Hukum Royce Muljanto
berkesimpulan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Oleh karena itu, kami Tim Penasehat Hukum Royce Muljanto memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan, menyatakan Royce tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa. Membebaskan Royce Muljanto dari segala dakwaan Jaksa. Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara,” ucap PH Kosdar SH MH.
Apabila majelis hakim
tidak sependapat dengan PH, mohon agar
menjatuhkan putusan pidana yang seringan-ringannya terhadap
Royce, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan mental dan kejiwaan terdakwa.
Dan juga kecilnya kerugian yang diderita
oleh Bank Mandiri agar Royce
segera bisa melanjutkan berobat ke dokter spesialis kejiwaan sebagaimana disarankan oleh Dr. Moch Arifin.
Dalam persidangan saksi Moh. Fuad Fachruddin, Sarifudin, dan Moch. Arif Rokhman ,
serta sesuai foto barang bukti berupa pintu kaca loby Bank Mandiri Jl,
Diponegoro 159 Surabaya terlampir dalam berkas perkara dapat diketahui dengan
sangat jelas bahwa ternyata pintu kaca
loby Bank Mandiri yang ditendang Royce hingga 3 (tiga) kali pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 petang hari,
tidak hancur dan tidak rusak.
Faktanya 2 (dua)
hari setelah kejadian sudah terpasang
lagi dan sudah bisa dipergunakan kembali sampai dengan sekarang.
Bahwa dalam persidangan Royce juga tegas mengakui terpaksa menendang pintu kaca loby Bank Mandiri yang terkunci di luar, di petang hari sebagai akibat dari kejengkelannya, yang memuncak atas pelayanan Bank Mandir yang buruk.
Karena upaya berkali-kali
Royce, selaku nasabah untuk bisa bertemu
dengan pimpinan Bank Mandiri Jl. Diponegoro Surabaya pada jam kerja, tidak pernah ditanggapi dengan baik
oleh pimpinan Bank Mandiri.
Padahal Royce ingi mendapatkan penjelasan secara langsung dari pimpinan Bank Mandiri mengenai hal-hal penting.
Pertama, terkait jaminan hutang Royce, pada Bank Mandiri berupa
rumah di Jl. Ketintang senilai Rp 10 miliar, yang hanya dilelang dengan harga Rp 3,8 miliar. Padahal sebelum
rumah tersebut dilelang, Royce sudah berusaha
memberikan jaminan tambahan atas
hutangnya pada Bank Mandiri yang macet
sebesar Rp 2,9 miliar, berupa deposito.
Kedua terkait uang sisa penjualan lelang rumah Royce, yang oleh Bank Mandiri tidak dikembalikan kepada terdakwa. Karena kredit Royce pada Bank Mandiri yang macet sebesar Rp 2,9 miliar.
Sedangkan rumah
yang dilelang dengan harga Rp 3,8 miliar. Seharusnya Bank Mandiri mengembalikan
uang sisa penjualan lelang rumah kepada
Royce sebesar Rp 900 juta. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar