728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 13 November 2025

    Royce Muljanto Layak Dibebaskan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Royce Muljanto, yang tersandung dugaan perkara pengrusakan, kini memasuki babak pembacaan replik (tanggapan atas pledoi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Setelah Hakim Ketua Radhuto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Damang SH untuk membacakan repliknya yang pokok-pokoknya saja.

    “Nota pembelaan (pledoi) dari Royce tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan. Pengrusakan dilakukan ketika kejengkelan Royce memuncak dan melakukan pengrusakan. Akan tetapi tindakan ini tidak bisa diterima dan bukan alasan pembenaran,” ujar Jaksa Damang SH dalam repliknya yang disampaikan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/11/2025).

    Nah, setelah pembacaan replik dari Jaksa, majelis hakim menanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) Royce, yakni Kosdar SH MH apakah akan menyampaikan dupliknya pada sidang yang akan datang.

    “Apakah PH akan menyampaikan duplik secara tertulis atau lisan untuk menanggapi Replik dari Jaksa,” tanya majelis hakim.

    Pertanyaan majelis ini, langsung dijawab oleh PH Kosdar SH MH bahwa duplik disampaikan secara lisan saja. Bahwa, tetap pada pembelaan (pledoi).

    “Kami tetap pada pembelaan Yang Mulia,” jawab Kosdar SH MH singkat saja dan  majelis hakim langsung merespon akan bermusyawarah dengan anggota majelis lainnya untuk menentukan putusan atas perkara ini.

    “Baiklah kalau begitu, majelis akan musyawarah terlebih dahulu untuk mengambil putusan pada Rabu, 19 Nopember 2025 mendatang. Tolong, jaga kesehatan semua ya,” pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sebagaimana dalam pledoinya, PH Kosdar SH MH menyatakan, Tim Penasehat Hukum Royce Muljanto berkesimpulan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


                           

    “Oleh karena itu, kami Tim Penasehat Hukum Royce Muljanto memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini,  untuk menjatuhkan putusan, menyatakan Royce tidak terbukti  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa. Membebaskan Royce Muljanto  dari segala  dakwaan Jaksa. Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara,” ucap PH Kosdar SH MH.

    Apabila majelis hakim tidak sependapat dengan PH, mohon  agar menjatuhkan putusan pidana yang seringan-ringannya  terhadap  Royce, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan  keadaan mental dan kejiwaan terdakwa.

    Dan juga kecilnya kerugian  yang diderita  oleh Bank Mandiri agar Royce  segera bisa melanjutkan berobat ke dokter  spesialis kejiwaan sebagaimana disarankan oleh  Dr. Moch Arifin.

    Dalam persidangan  saksi Moh. Fuad Fachruddin, Sarifudin, dan Moch. Arif Rokhman , serta sesuai foto barang bukti berupa pintu kaca loby Bank Mandiri Jl, Diponegoro 159 Surabaya terlampir dalam berkas perkara dapat diketahui dengan sangat jelas  bahwa ternyata pintu kaca loby Bank Mandiri yang ditendang Royce hingga 3 (tiga) kali  pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 petang hari, tidak hancur dan tidak rusak.

    Faktanya 2 (dua) hari  setelah kejadian sudah terpasang lagi dan sudah bisa dipergunakan kembali sampai dengan sekarang.

    Bahwa dalam persidangan Royce juga tegas mengakui terpaksa menendang pintu kaca loby Bank Mandiri  yang terkunci di luar, di petang hari sebagai akibat dari kejengkelannya, yang memuncak atas pelayanan Bank Mandir yang buruk. 

    Karena upaya berkali-kali Royce, selaku nasabah  untuk bisa bertemu dengan pimpinan Bank Mandiri Jl. Diponegoro Surabaya pada jam  kerja, tidak pernah ditanggapi dengan baik oleh pimpinan Bank Mandiri.

    Padahal Royce ingi mendapatkan penjelasan secara langsung dari pimpinan Bank Mandiri mengenai hal-hal penting. 

    Pertama, terkait jaminan hutang Royce, pada Bank Mandiri berupa rumah di Jl. Ketintang senilai Rp 10 miliar, yang hanya dilelang  dengan harga Rp 3,8 miliar. Padahal sebelum rumah tersebut dilelang, Royce sudah berusaha  memberikan  jaminan tambahan atas hutangnya pada Bank Mandiri yang macet  sebesar Rp 2,9 miliar, berupa deposito.

    Kedua terkait uang sisa penjualan lelang rumah Royce, yang oleh Bank Mandiri tidak  dikembalikan kepada terdakwa. Karena kredit Royce pada Bank Mandiri yang  macet sebesar Rp 2,9 miliar. 

    Sedangkan  rumah yang dilelang dengan harga Rp 3,8 miliar. Seharusnya Bank Mandiri mengembalikan uang sisa penjualan lelang  rumah kepada Royce sebesar Rp 900 juta. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Royce Muljanto Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas