728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 15 November 2025

    Nursetya Ardhi Arima dan Handjar Pramudya Divonis 4 Tahun, Penasehat Hukum Nyatakan Pikir – Pikir

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Nursetya Ardhi Arima, S.Kom (marketing BRI), dengan hukuman selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 juta.

    “Mengadili menyatakan Nursetya Ardhi Arima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana 4 tahun. Denda Rp 200 juta , jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan. Dengan perintah tetap ditahan dan biaya perkara Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum’at (14/11/2025).

    Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari Nursetya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukannya, menimbulkan kerugian negara Rp 1,68 miliar. Sedangkan hal meringankan adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

    Menurut penilaian majelis hakim, Nursetya tidak melakukan analisa kredit dengan cermat dan kredit disetujui oleh Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI) untuk pencairan kreditnya.

    Pinjam nama nasabah dilakukan oleh Sulastri, dan uang sebesar Rp 2,2 miliar dipergunakan oleh Sulastri. Nasabah dikasih Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.  Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

    Dalam perkara ini, tidak ada yang menghapuskan pidana. Namun demikian, Nursetya tidak layak dibebani Uang Pengganti (UP), karena tidak mendapatkan keuntungan secara langsung.

    Nah, setelah pembacaan putusan atas Nursetya Ardhi Arima dirasakan sudah cukup, kini giliran pembacaan putusan Handjar Pramudya di ruang sidang yang sama pula. Karena pertimbangan hukumnya hampir sama dengan Nursetya, langsung pada amar putusannya.

    “Mengadili menyatakan Handjar Pramudya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun. Denda Rp 200 juta , jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 (empat) bulan. Tetap ditahan dan biaya perkara Rp 5.000,” ujar Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH.

    Karena Handjar tidak menerima uang dari hasil korupsi dalam perkara ini, maka tidak layak dibebani Uang Pengganti (UP).


                                

    Setelah pembacaan putusan terhadap Nursetya Ardhi Arima dan  Handjar Pramudya dirasakan sudah cukup, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) dan kedua terdakwa, selama 7 (tujuh) hari, guna mengambil sikap menerima putusan, menempuh jalur banding, atau pikir – pikir.

    “Dengan demikian rangkaian persidangan sudah selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH mengatakan, sebagaimana pertimbangan majelis hakim dan beberapa hal yang fakta hukumnya tidak masuk, serta tidak sesuai dengan fakta hukum.

    “Kita masih pikir – pikir dalam waktu 7 hari ini, apakah banding atau menerima putusan. Yang jelas, ada beberapa fakta hukum yang tidak dipertimbangkan, dan sebenarnya hal itu menjadi fakta hukum,” katanya.

    Dijelaskan Teguh Prastyo SH, misalnya untuk pengurusan SKU dan dokumen-dokumen lain yang diserahkan Sulastri kepada Nursetya Ardhi seolah-olah para nasabah tidak tahu  akan berkas itu. Tetapi faktanya, sebelum mereka mengajukan kredit, para nasabah sudah ada pertemuan dan kesepakatan dengan Sulastri.

    Semua berkas dan dokumen yang diperlukan oleh nasabah, yang dipenuhi Sulastri. Tidak mungkin nasabah tidak tahu terkait SKU dan berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan.

    Selain itu masalah SHM , seolah-olah nasabah tidak tahu kalau dalam Kupedes itu ada SHM yang diserahkan. Padahal dalam perjanjian itu sudah ada dan jelas, mereka tahu hal itu.

    “Itu dua fakta hukum yang berbeda. Dan masalah kesepakatan terkait pasal 55 KUHP, meeting of mind dianggap ada kesesuaian, padahal tidak seperti itu. Hal itu yang berbeda, pandangan kami dengan majelis hakim. Kami  masih pikir-pikir,” ungkapnya.

    Sebagaimana dalam duplik yang disampaikan Teguh Prastyo SH, bahwa  data audit internal BRI menunjukkan bahwa portofolio kredit milik Nursetya Ardhi memiliki tingkat NPL sebesar 1,5 %, jauh di bawah batas toleransi risiko perbankan.

    Artinya, kinerja analisis kredit dan pembinaan debitur yang dilalukan Nursetya terukur, berhati-hati, dan sesuai prinsip prudential banking.  Hasil audit internal BRI yang menyatakan tidak terdapat kesalahan administratif maupun pelanggaran procedural.

    Bahwa terkait dengan dalil Jaksa halaman 2 s/d 8 yang pada pokoknya menguraikan jika terdakwa, secara bersama-sama  dengan Sulastri, adalah dalil yang mengada-ada dan tidak benar.

    Dalam persidangan, saksi Sulastri menyampaikan jika Nursetya Ardhi tidak mengetahui atau tidak tahu jika uang nasabah digunakan oleh Sulastri. Saksi Sulastri juga menerangkan jika  Nursetya Ardhi tidak tahu kalau adanya  praktik pinjam nama. Sulastri juga menerangkan jika tidak ada Kerjasama  antara Sulastri dengan Nursetya. Sulastri menerangkan jika tidak ada imbalan atau janji atau hadiah yang diberikan oleh Sulastri kepada Nursetya Ardhi. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Nursetya Ardhi Arima dan Handjar Pramudya Divonis 4 Tahun, Penasehat Hukum Nyatakan Pikir – Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas