728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 18 November 2025

    Rubingatin Tidak Menikmati Uang Sama - Sekali dan Juga Tidak Terlibat

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Rubingatin (Kepala Bagian/Kabag Operasional), yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan operasional perbankan di PD BPR Artha Praja Kota Blitar, dengan agenda pemeriksaan saksi Moh. Rizky Sofyan (pegawai OJK) dan Yugistyantono SE,  Ahli Inspektorat.

    Saksi fakta dan Ahli Inspektorat ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Wibowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, diperiksa dan didengar keterangannya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (17/11/2025).

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya kepada saksi dan ahli di depan persidangan.

    Pertama yang mendapatkan giliran diperiksa adalah sasi Moh. Rizky (OJK), apa hasil temuan OJK atas perkara ini ?

    "Berdasarkan hasil temuan, kami memeriksa BPR Artha Praja ada selisih kas dan adanya kelemahan sistem bank itu sendiri. OJK melakukan pemeriksaan rutin setiap tahunnya terhadap bank-bank di wilayah pengawasan. Rekomendasinya adanya pencatatan transaksi lebih besar. Adanya kelemahan ini berpotensi penyalahgunaan dana di kemudian hari.Yang bertanggungjawab atas bank itu adalah direksi untuk fungsi pengawasan," jawab saksi dari OJK.

    OJK merekomendasikan, akuntansi perbankan harus dilakukan real-time saat itu juga. Sebab, setelah menghitung pencatatan dan fisik ada selisih. Kemudian dicari akar masalahnya. 

    Ketika diteliti lagi, ada beberapa kelemahan yang sangat besar berpotensi penyalahgunan di kemudian hari. Diketahui, teller menggunaan user mantan teller sebelumnya. Dan adanya pengalihan kewenangan pribadi yang dilakukan oleh teller.

    "Pemeriksaan umum disampaikan pada pengurus. Muncul komitmen dan suusn hasil pemeriksaan dan disampaikan ke BPR. Kami menggunakan metode estimasi," ucap saksi Moh, Rizky.

    Sementara itu, Yugistyantono SE, Ahli Inspektorat menyatakan , hasil audit investigasi menemukan adanya kelemahan internal bank. Sebab, adanya keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keseluruhan sebesar Rp 1,033 miliar.


                               

    Adanya dana nasabah yang dibuat dan dipergunakan oleh Evi Sulistia Watiningsih (teller), serta tidak dicatat. Teller bisa memiliki kewenangan menangani transaksi Rp 100 juta. Padahal, transaksi RP 25 juta ke atas, menjadi kewenangan direksi.

    Selain itu, tidak adanya kamera pengawasan di lingkungan bank (CCTV), sebagai salah satu bentuk pengawasan dari bank. 

    Kini giliran Tim Penasehat Hukum (PH) Rubingatin, yakni Ir. Joko Trisno SH didampingi Hendi Priono SH MH bertanya pada Ahli, kerugian negara itu karena kelemahan sistem atau ada orang lain, yang memanfaatan kelemahan sistem ?

    "Sistem yang dibuat banyak kelemahannya. Adanya penarikan uang nasabah yang dilakukan oleh Evi (teller) yang dibantu oelh Savira," jawab saksi Moh. Rizky.

    Kembali Ir. Joko Trisno SH dan Hendi Priono SH MH bertanya pada ahli, apakah ada peranan dari Kabag Ops, Rubingatin dalam memanipulasi penarikan uang itu ?

    "Tidak ada peran Kabag Ops untuk manipulasi penarikan uang. Evi tidak pernah sebut Kabag Ops. Ada rekomendasi agar Evi untuk mengembalikan uang nasabah. Sebab, Evi melakukan penggelapan uang nasabah. Savira yang membantu Evi. Juga uang Rp 245 juta pada 5 April 2019, agar Evi kembalikan," jawab Ahli Inspektorat.

    Di samping itu, adanya surat pernyataan pengakuan dari Evi mengenai penarikan uang nasabah sebesar Rp 700 juta. Jika ditemukan lagi, Evi siap mengembalikannya.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi dan Ahli Insepektorat dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyataan, sidang aan dilanjutan pada Senin, 24 Nopember 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana dan pemeriksaan terdakwa.

    Sehabis sidang, Ir. Joko Trisno SH dan Hendi Priono SH menjelaskan, perkara ini terjadi bukan karena kelemahan sistem di BPR ,tetapi ada orang jahat yang memanfaatan adanya kelemahan itu (Evi). Sebenarnya, ini penggelapan, karena terjadi di instansi pemerintah, maka masuk dalam ranah pidana korupsi.

    "Jadi ini perbuatan pribadi kok. Kerugian negara terjadi bukan karena kelemahan sistem. Tetapi ada orang yang memanfaatkan kelemahan itu untuk berbuat jahat. Ini sudah jelas, ada indikasi bahwa tidak dilakukan oleh Rubingatin (terdakwa). Tetapi dilakuan oleh Evi dan pembantunya (Savira). Rubingatin tidak menikmati uang sama-sekali dan juga tidak terlibat. Peluang bebas masih sangat terbuka," cetusnya. (ded) 


     



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rubingatin Tidak Menikmati Uang Sama - Sekali dan Juga Tidak Terlibat Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas