Dalam keterangannya,
saksi Mukis Rubianto (Pengadaan Polinema/Wakil Direktur Bagian Kerjasama &
Pengembangan) menyatakan, dirinya merangkap jabatan sebagai PPK dan KPA-nya
adalah Awan Setiawan.
“Disepakati Polinema
akan melakukan pengembangan kampus pada tahun 2019. Pada tahun 2020, ada proses pembayaran dan
dilakukan pengecekan atas dokumen-dokumen,” ujarnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (18/12/2025).
Menurut Mukis, setelah
ada sertifikatnya dan dinilai memenuhi persyaratan, segera dilakukan tanda
tangan dan pembayaran sebesar Rp 3,8 miliar. Setahu saksi, jika di bawah 5 (lima)
hektar, tidak diperlukan appraisal.
Saksi mengaku, kurang
cermat ketika mengecek surat-surat dan kuasanya. Karena ketidaktahuannya hingga
menandatangani dokumen pada tahun 2021.
“Setelah itu, kami sudah
tidak menjadi PPK lagi,” ucapnya di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim
Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.
Sementara itu, saksi
Agus Budianto ST (Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Polinema) menyebutkan,
pihaknya diminta membantu menemui pemilik tanah dan melakukan pengukuran tanah.
Saksi bersama Ketua Panitia ke lokasi. Diketahui ada 3 (tiga) sertifikat dan
tanahnya tidak rata, serta berdekatan dengan Sungai.
“Inspektorat minta dokumen
– dokumen lengkap, dan menuju ke lokasi. Tidak ada musyarawah ganti-rugi,”
cetusnya.
Di tempat yang sama, saksi
Supriatna (Direktur Polinema periode 2021-2025) menerangkan, pada tahun 2021
ada tagihan pengadaan lahan dari penjual. Kemudian membentuk tim formal untuk
mengkaji hal-hal penting untuk program kerja tahun 2022.
“Ada kewajiban
pembayaran termin ke-4 pada 31 Januari 2022. Waktu itu belum ada appraisal. Ada
inisiatif dari tim internal dan admin membuat kajian. Ada yang tidak sesuai
peraturan perundang-undangan soal tanah,” tuturnya.
Menjelang akhir, pada 31
Desember tinggal pembayaran, melakukan koordinasi dengan Kemendikti. Awal 2022,
mohon advokesi mengenai langkah apa yang akan ditempuh nantinya.
“Mohon arahan Kementerian dari Dirjen Pendidikan advokasi menyerahkan pada Inspektorat Jenderal untuk
mengaudit pendahuluan. Hasilnya inspektorat mengeluarkan rekomendasi meminta Direktur
untuk tidak melanjutkan pembayaran dulu pada Maret 2022,” kata Supriatna.
Menunggu hasil
investigasi lebih lanjut dari Kementerian, karena tidak ada appraisal. Ada
dugaan bahwa proses pengadaan tanah tidak sesuai perundang-undangan dan
pengadaan tanah. Lahan masih belum dimanfaatkan sama-sekali oleh pihak Polinema
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Awan Setiawan, yakni Sumardan SH bertanya pada saksi Mukis, apakah
ketika tanda tangan pembayaran lahan senilai Rp 3,8 miliar itu, sudah termasuk
pajak ?
“Soal itu, saya tidak
tahu persisnya Pak.,” jawab saksi Mukis yang terkesan memberikan apa adanya di
depan persidangan.
Kembali PH Sumardan SH
bertanya pada saksi, apakah Pak Awan mendapatkan imbalan atau sesuatu atas
perkara ini ?
“Pak Awan tidak
mendapatkan imbalan apapun,” jawab saksi Mukis yang menyebutkan bahwa tanah itu
sudah tercatat sebagai asset negara.
Mukis menjelaskan, bahwa
Polinema pernah digugat terkait pembayaran tahun 2022. Namun, Insepektorat
memerintahkan menghentikan pembayaran lahan tersebut.
Lagi-lagi, PH Sumardan
SH bertanya pada saksi, apakah mengetahui adanya putusan Kasasi dan PK ?
“Ya, saya tahu. Putusan
Kasasi dimenangkan oleh Hadi Santoso (penjual tanah).
Bahkan PK (Peninjauan
Kembali) juga dimenangkan oleh Hadi Santoso.
Akan tetapi, sampai saat
in belum membayar, karena masih konsultasi dengan Kementerian,” jawab saksi.
Hakim Ketua Ferdinand
Marcus Leander SH MH mengatakan, dengan adanya putusan Kasasi dan PK yang
dimenangkan oleh Hadi Santoso, artinya jual-beli tanah itu sah.
Sehabis sidang,
PH Sumardan SH mengatakan, dari keterangan saksi menyatakan bahwa
ada pembelian secara tertulis dan semua dokumen-dokumennya ada.
“Mereka mengatakan baik
dari Direktur lama Polinema tidak ada penggunaan uang secara pribadi. Pak Awan
tidak menerima uang sepeserpun. Sedangkan mengenai jual-beli tanah itu sah.
Hakim menyatakan jual-beli tanah itu sah,” ungkapnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar