728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 19 Desember 2025

    Awan Setiawan Tidak Menerima Uang Sepeserpun, Jual - Beli Tanah Itu Sah

                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sebanyak 7 (tujuh) saksi dari Politeknik Negeri Malang (Polinema) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020.

    Dalam keterangannya, saksi Mukis Rubianto (Pengadaan Polinema/Wakil Direktur Bagian Kerjasama & Pengembangan) menyatakan, dirinya merangkap jabatan sebagai PPK dan KPA-nya adalah Awan Setiawan.

    “Disepakati Polinema akan melakukan pengembangan kampus pada tahun 2019.  Pada tahun 2020, ada proses pembayaran dan dilakukan pengecekan atas dokumen-dokumen,” ujarnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (18/12/2025).

    Menurut Mukis, setelah ada sertifikatnya dan dinilai memenuhi persyaratan, segera dilakukan tanda tangan dan pembayaran sebesar Rp 3,8 miliar. Setahu saksi, jika di bawah 5 (lima) hektar, tidak diperlukan appraisal.

    Saksi mengaku, kurang cermat ketika mengecek surat-surat dan kuasanya. Karena ketidaktahuannya hingga menandatangani dokumen pada tahun 2021.

    “Setelah itu, kami sudah tidak menjadi PPK lagi,” ucapnya di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.

    Sementara itu, saksi Agus Budianto ST (Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Polinema) menyebutkan, pihaknya diminta membantu menemui pemilik tanah dan melakukan pengukuran tanah. Saksi bersama Ketua Panitia ke lokasi. Diketahui ada 3 (tiga) sertifikat dan tanahnya tidak rata, serta berdekatan dengan Sungai.

    “Inspektorat minta dokumen – dokumen lengkap, dan menuju ke lokasi. Tidak ada musyarawah ganti-rugi,” cetusnya.

    Di tempat yang sama, saksi Supriatna (Direktur Polinema periode 2021-2025) menerangkan, pada tahun 2021 ada tagihan pengadaan lahan dari penjual. Kemudian membentuk tim formal untuk mengkaji hal-hal penting untuk program kerja tahun 2022.

    “Ada kewajiban pembayaran termin ke-4 pada 31 Januari 2022. Waktu itu belum ada appraisal. Ada inisiatif dari tim internal dan admin membuat kajian. Ada yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan soal tanah,” tuturnya.

    Menjelang akhir, pada 31 Desember tinggal pembayaran, melakukan koordinasi dengan Kemendikti. Awal 2022, mohon advokesi mengenai langkah apa yang akan ditempuh nantinya.

    “Mohon arahan Kementerian dari Dirjen Pendidikan advokasi menyerahkan pada Inspektorat Jenderal untuk mengaudit pendahuluan. Hasilnya inspektorat mengeluarkan rekomendasi meminta Direktur untuk tidak melanjutkan pembayaran dulu pada Maret 2022,” kata Supriatna.

    Menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari Kementerian, karena tidak ada appraisal. Ada dugaan bahwa proses pengadaan tanah tidak sesuai perundang-undangan dan pengadaan tanah. Lahan masih belum dimanfaatkan sama-sekali oleh pihak Polinema

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Awan Setiawan, yakni Sumardan SH bertanya pada saksi Mukis, apakah ketika tanda tangan pembayaran lahan senilai Rp 3,8 miliar itu, sudah termasuk pajak ?

    “Soal itu, saya tidak tahu persisnya Pak.,” jawab saksi Mukis yang terkesan memberikan apa adanya di depan persidangan.

    Kembali PH Sumardan SH bertanya pada saksi, apakah Pak Awan mendapatkan imbalan atau sesuatu atas perkara ini ?

    “Pak Awan tidak mendapatkan imbalan apapun,” jawab saksi Mukis yang menyebutkan bahwa tanah itu sudah tercatat sebagai asset negara.

    Mukis menjelaskan, bahwa Polinema pernah digugat terkait pembayaran tahun 2022. Namun, Insepektorat memerintahkan menghentikan pembayaran lahan tersebut.

    Lagi-lagi, PH Sumardan SH bertanya pada saksi, apakah mengetahui adanya putusan Kasasi dan PK ?

    “Ya, saya tahu. Putusan Kasasi dimenangkan oleh Hadi Santoso (penjual tanah).

    Bahkan PK (Peninjauan Kembali) juga dimenangkan oleh Hadi Santoso.

    Akan tetapi, sampai saat in belum membayar, karena masih konsultasi dengan Kementerian,” jawab saksi.

    Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, dengan adanya putusan Kasasi dan PK yang dimenangkan oleh Hadi Santoso, artinya jual-beli tanah itu sah.

    Sehabis sidang, PH  Sumardan SH mengatakan, dari keterangan saksi menyatakan bahwa ada pembelian secara tertulis dan semua dokumen-dokumennya ada.

    “Mereka mengatakan baik dari Direktur lama Polinema tidak ada penggunaan uang secara pribadi. Pak Awan tidak menerima uang sepeserpun. Sedangkan mengenai jual-beli tanah itu sah. Hakim menyatakan jual-beli tanah itu sah,” ungkapnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Awan Setiawan Tidak Menerima Uang Sepeserpun, Jual - Beli Tanah Itu Sah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas