SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) - Sidang perdana Ketua BPD, Asruchin, dan Kades Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Sukriwanto , yang tersandung dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar yang berasal dari CSR pengembang perumahan, PT Cahaya Fajar Abaditama sebagai bentuk kompensasi atas pelepasan tanah gogol desa pada tahun 2022.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan,
bahwa secara melawan hukum, Asruchin, Ketua BPD
bersama Sukriwanto, Kades terhadap uang kompensasi dari PT Cahaya Fajar
Abaditama sebesar Rp 3,6 miliar dengan sengaja
tidak dimasukkan dan tidak dikelola
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui rekening
kas desa.
Akan tetapi, justru melarang seluruh perangkat desa dan BPD ikut campur dalam dana kompensasi tersebut.
Dan selanjutnya, PT Cahaya
Fajar Abaditama melaksanakan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali. Yakni pada 20 Oktober
2022 senilai Rp 1,8 miliar diterima oleh
Mashuri senilai Rp 1 miliar. Sedangkan yang diterima oleh Hari
Kusmiantoro senilai Rp 800 juta.
Dan pada 22 Oktober 2022
senilai Rp 1,8 miliar diterima oleh Hari Kusmiantoro senilai Rp 1 miliar dan diterima H Mashuri Rp
800 juta,
Bahwa Asruchin , Ketua
BPD bersama Sukriwanto, Kades Entalsewu
secara melawan hukum telah menandatangan Berita Acara pembayaran uang kompensasi tanggal 20 Oktober
2022.
Seharusnya uang
kompensasi tersebut dimasukkan ke
dalam rekening kas desa. Akan tetapi
justru dimasukkan ke dalam rekening dan dikelola melalui rekening milik Mashuri
(Ketua RW 1) pada Bank BCA, dan Hari Kusmiantoro (Ketua RT 5) pada Bank Syariah
Indonesia (BSI).
Akibatnya, menyebabkan
kegiatan Pembangunan d Desa Entalsewu, yakni pengurukan lahan makam Dusun
Pendopo Entalsewu, membuat jalan akses jalan sisi barat Dusun Pendopo, Desa
Entalsewu, Pembangunan gedung sarana Pendidikan Taman Pendidikan Al-qur’an (TPQ) di Dusun Pendopo, tidak dapat terlaksana dan
bangunan tersebut tidak jadi dibangun.
Berdasarkan laporan hasil
audit perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan
dana kompensasi Perusahaan di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran , Kabupaten Sidoarjo, Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2025, telah ada
secara nyata kerugian keuangan negara Rp 2,08 miliar.
Dana sebesar itu (Rp 3,6 miliar) merupakan bantuan dari pengembang dan seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di Desa Entalsewu. Akan tetapi, realitanya dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya serta tidak pernah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. Padahal setiap dana yang masuk ke desa, wajib dicatat dan digunakan sesua peraturan agar transparan dan akuntabel.
Dalam dakwaan Jaksa diuraikan,
sekitar Rp 2,3 miliar dari total dana tersebut, justru dibagikan ke sejumlah warga dan
untuk kegiatan pengurukan makam Dusun Pendopo, yang sisanya dimasukkan ke kas
desan, tanpa ada Musyawarah Desa (Musydes), dan
tanpa proses pencatatan resmi.
Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa., dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, dan dijerat pasal 3 Jo pasal 18 dan/atau pasal 8 Jo pasal 18 UU TIPIKOR, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nah, setelah pembacaan surat dakwaan Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokia SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Januari 2026 mendatang , dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena Penasehat Hukum (PH) tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), maka langsung pada pembuktian ya," tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Asruchin, yakni Yuyun Pramesti SH , didampingi Wiyono Harsono SH, dan Dwi Winarni SH mengatakan, ada perbedaan kesepahaman antara Kejaksaan dengan fakta yang ada. Faktanya adalah dari pengembang membangun sebuah komplek perumahan, yang menimbulkan dampak kepada warga sebuah Dusun Pendopo.
Kemudian masyarakat Dusun
Pendopo ini, melakukan semacam demo sebagai pernyataan keberatan. Lantas terjadi
pertemuan yang dimediasi oleh Kades di Balai Desa hingga beberapa kali.
Lalu, pada pertemuan
ketiga terjadi kesepakatan , perusahaan pengembang akan memberikan kompensasi
kepada masyarakat terdampak sebesar Rp 3,6 miliar. Dan disepakati siapa yang
menerima di Berita Acara, dan terealisasi.
Tetapi kemudian, ada
kejadian ini terdengar oleh Kejaksaan dan terjadi penyelidikan, dan menganggap
sumbangan pihak ketiga kepada Pemeritah Desa (Pemdes) yang diselewengkan.
“Ketua BPD lebih banyak
tidak tahu. Sebetulnya keinginan masyarakat kepada Kades supaya memediasi dan terjadilah
mediasi. Ada titik temu. Karena ini uangnya masyarakat , Kades tidak mau ikut
campur.Tidak mau menerima, karena bukan haknya desa. Bukan haknya Pemdes. Kades
dan BPD, tidak mau cawe-cawe. Karena bukan hak mereka. Perusahaan memberikan
kompensasi kepada warga terdampak,” ujar Yuyun Pramesti SH.
Ada beberapa dakwaan
tidak sesuai fakta. Baik Kades dan Ketua BPD tidak satu sen (satu peserpun)
menerima, karena mereka tahu itu bukan
haknya Pemdes. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar