728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 18 Desember 2025

    Sidang Perdana Ketua BPD dan Kades Entalsewu, Penasehat Hukum Tidak Ajukan Eksepsi

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang perdana Ketua BPD, Asruchin, dan Kades Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Sukriwanto , yang tersandung dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar yang berasal dari CSR  pengembang perumahan, PT Cahaya Fajar Abaditama sebagai bentuk kompensasi atas pelepasan tanah gogol desa pada tahun 2022.

    Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa secara melawan hukum, Asruchin, Ketua BPD  bersama Sukriwanto,  Kades  terhadap uang kompensasi dari PT Cahaya Fajar Abaditama sebesar Rp 3,6 miliar dengan sengaja  tidak dimasukkan dan tidak dikelola  melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui rekening kas desa.

    Akan tetapi, justru melarang  seluruh perangkat desa dan BPD  ikut campur dalam dana  kompensasi tersebut.

    Dan selanjutnya, PT Cahaya Fajar Abaditama melaksanakan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali. Yakni pada 20 Oktober 2022 senilai Rp 1,8 miliar diterima oleh  Mashuri senilai Rp 1 miliar. Sedangkan yang diterima oleh Hari Kusmiantoro senilai Rp 800 juta.

    Dan pada 22 Oktober 2022 senilai Rp 1,8 miliar diterima oleh Hari Kusmiantoro  senilai Rp 1 miliar dan diterima H Mashuri Rp 800 juta,

    Bahwa Asruchin , Ketua BPD  bersama Sukriwanto, Kades Entalsewu secara melawan hukum telah menandatangan Berita Acara  pembayaran uang kompensasi tanggal 20 Oktober 2022.

    Seharusnya  uang  kompensasi  tersebut dimasukkan ke dalam  rekening kas desa. Akan tetapi justru dimasukkan ke dalam rekening dan dikelola melalui rekening milik Mashuri (Ketua RW 1) pada Bank BCA, dan Hari Kusmiantoro (Ketua RT 5) pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

    Akibatnya, menyebabkan kegiatan Pembangunan d Desa Entalsewu, yakni pengurukan lahan makam Dusun Pendopo Entalsewu, membuat jalan akses jalan sisi barat Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Pembangunan gedung sarana Pendidikan  Taman Pendidikan Al-qur’an (TPQ)  di Dusun Pendopo, tidak dapat terlaksana dan bangunan tersebut tidak jadi dibangun.

    Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana kompensasi Perusahaan di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran , Kabupaten Sidoarjo,  Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2025, telah ada secara nyata kerugian keuangan negara Rp 2,08 miliar.

    Dana sebesar itu (Rp 3,6 miliar) merupakan bantuan dari pengembang dan seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di Desa Entalsewu. Akan tetapi, realitanya dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya serta tidak pernah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. Padahal setiap dana yang masuk ke desa, wajib dicatat dan digunakan sesua peraturan agar transparan dan akuntabel.


                                


    Dalam dakwaan Jaksa diuraikan, sekitar Rp 2,3 miliar dari total dana tersebut, justru dibagikan ke sejumlah warga dan untuk kegiatan pengurukan makam Dusun Pendopo, yang sisanya dimasukkan ke kas desan, tanpa ada Musyawarah Desa (Musydes), dan  tanpa proses pencatatan resmi.

    Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa., dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, dan dijerat pasal 3 Jo pasal 18 dan/atau pasal 8 Jo pasal 18 UU TIPIKOR, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Nah, setelah pembacaan surat dakwaan Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokia SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7  Januari 2026 mendatang , dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    "Karena Penasehat Hukum (PH) tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), maka langsung pada pembuktian ya," tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Asruchin, yakni  Yuyun Pramesti SH , didampingi Wiyono Harsono SH, dan Dwi Winarni SH mengatakan, ada perbedaan kesepahaman antara Kejaksaan dengan fakta yang ada. Faktanya adalah dari pengembang membangun sebuah komplek perumahan, yang menimbulkan dampak kepada warga sebuah Dusun Pendopo.

    Kemudian masyarakat Dusun Pendopo ini, melakukan semacam demo sebagai pernyataan keberatan. Lantas terjadi pertemuan yang dimediasi oleh Kades di Balai Desa hingga beberapa kali.

    Lalu, pada pertemuan ketiga terjadi kesepakatan , perusahaan pengembang akan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak sebesar Rp 3,6 miliar. Dan disepakati siapa yang menerima di Berita Acara, dan terealisasi.

    Tetapi kemudian, ada kejadian ini terdengar oleh Kejaksaan dan terjadi penyelidikan, dan menganggap sumbangan pihak ketiga kepada Pemeritah Desa (Pemdes) yang diselewengkan.

    “Ketua BPD lebih banyak tidak tahu. Sebetulnya keinginan masyarakat kepada Kades supaya memediasi dan terjadilah mediasi. Ada titik temu. Karena ini uangnya masyarakat , Kades tidak mau ikut campur.Tidak mau menerima, karena bukan haknya desa. Bukan haknya Pemdes. Kades dan BPD, tidak mau cawe-cawe. Karena bukan hak mereka. Perusahaan memberikan kompensasi kepada warga terdampak,” ujar Yuyun Pramesti SH.

    Ada beberapa dakwaan tidak sesuai fakta. Baik Kades dan Ketua BPD tidak satu sen (satu peserpun) menerima, karena mereka tahu itu  bukan haknya Pemdes. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Ketua BPD dan Kades Entalsewu, Penasehat Hukum Tidak Ajukan Eksepsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas