728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 20 Desember 2025

    Perkara Ini Terlalu Dipaksakan, Handoko Telah Mengembalikan dan Menitipkan Rp 3,1 Miliar Pada Kejaksaan

     

                           


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Handoko, yang tersandung dugaan perkara pengalihan sewa tempat usaha pada Lion Superindo, terus bergulir di  Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh.Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

    Ada  (tiga) saksi yang dihadirkan Penuntut Umum , yakni Suharyono (Kepala Perijinan Kabupaten Malang), Moh Arif Hidayat (Kabid Pelayanan PU), dan Peni Suparto (Mantan Walikota Malang).

    Setelah Hakim Ketua Irlina SH MH membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum,  mempersilahkan Jaksa M. Fahmi SH untuk memeriksa saksi satu per satu yang berkaitan dengan dakwaan.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi yang telah hadir terlebih dahulu,“ pinta majelis hakim kepada Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (19/12/2025).

    Giliran pertama yang diperiksa oleh Jaksa adalah Suharyono, pada tahun 2012, saksi memberikan ijin IMB (Iji Mendirikan Bangunan) dan HO (Ijin Gangguan) kepada siapa ?

    “Pada tahun 2012, saya menerbitkan IMB No.64 atas nama Sekda di Jl, Langsep No.3. Sebab, Sekda yang mengurusi asset Pemkot.  Sedangkan ijin HO dikeluarkan dan diberikan pada Lion Superindo,” jawab saksi.

    Padahal, sesuai Permendagri No. 12 Tahun 2017, bahwa ijin IMB atas nama Pemkot. Bukan atas nama perorangan.

    Namun begitu, yang memegang ijin sewa tempat usaha di Jl. Langsep No. 3, adalah Handoko. Pemkot Malang mengeluarkan ijin tertulis untuk sewa lahan pada Lion Superindo.

    “Yang bertanggungjawab atas bangunan adalah Lion Superido . Lalu dibuatkan ijin HO atas nama Lion Superindo,” ucap saksi.

    Menurut Suharyono, bahwa ijin IMB dan HO tidak pernah dicabut, ketika dirinya menjabat. Ijin bisa dicabut, jika ada putusan PTUN.

    Sementara itu, saksi Arif Hidayat (Kabid Pelayanan PU) menerangkan, bahwa bangunan di Jl. Langsep No. 3 adalah asset Pemkot Malang.

    “Kami memproses IMB atas nama Sekda (Sofwan). Dan ijin HO atas nama Lion Superindo. Ketika ada gangguan muncul adalah pemilik usaha,” ujarnya.

    Sedangkan saksi Peni Suparto (Mantan Walikota Malang periode 2003-2013) menyatakan, lahan di Jl, Langsep No.3 Malang adalah milik Pemkot Malang. Ijin sewa tanah untuk perorangan/kantor dan Lembaga atas dasar sewa dari Pemkot.

    “Kami memberikan kewenangan pada Dinas Malang untuk pendelegasian dan kewenangan pemakaian tanah pada dinas terkait. Ijin pemakaian tanah di Jl. Langsep No.3 disewa oleh Handoko oleh Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Wahyu Setiyanto,” ujar Peni Suparto.

    Awalnya, Pemkot Malang memberikan ijin sewa tempat tinggal pada Handoko. Pada tahun 2012, Handoko mengajukan perubahan ijin tempat tinggal menjadi ijin tempat usaha. Berdasarkan Perda No.4 Tahun 2010, bahwa ijin sewa lahan diberikan selama 5 (lima) tahun.

    “Tidak pernah ada ijin tertulis pada Handoko untuk pindah tangankan ke Lion Superindo. Tidak boleh ijin dipindah tangankan pada orang lain. Akan tetapi, boleh dipindah tangankan ke orang lain, harus persetujuan Pemkot,” cetus Peni.

    Kalaupun ada surat dari Dinas Perumahan tidak ada nomor dan tanggalnya, yang isinya memberikan ijin untuk supermarket (Lion Superindo) selama 20 tahun. Maka, surat itu tidak sah.

    “Tidak boleh sewakan lahan selama 20 tahun. Mengenai perjanjian sewa-menyewa antara Handoko dan Lion Superindo, saya tidak tahu hal itu,” kata Peni lagi.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Angga SH didampingi Abikul Kholik SH, bertanya pada saksi Peni Suparto, pada 1 Juni 2012 diterbitkan surat Keputusan Walikota yang memberikan ijin Handoko sebagai tempat usaha. Jika dialihkan  ke pihak lain, apa sanksinya ?

    “Sanksinya adalah ijin bisa dicabut. Ini jadi perkara, setelah saya tidak menjabat lagi. Selain itu, sanksinya asset dikembalikan pada Pemkot,” jawab Peni.

    Peni mengaku tidak tahu bahwa BPN menerbitkan asset Pemkot itu pada 2024. Dan saksi tidak tahu royalty (retribusi-red) yang dibayarkan Handoko ke Pemkot Malang.

    Dalam persewaan lahan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi. Ada surat dari Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Wahyu Setyanto, yang mengijinkan menyewa 20 tahun digunakan oleh Lion Superindo. Asalkan, setiap 5 (lima) tahun diperpanjang.

    Peni berkelit, bahwa masalah asset Pemkot itu menjadi urusan Sekda. Bukan menjadi urusannya.

    Nah ketika Hakim Ketua Irlina SH MH memberikan kesempatan pada Handoko untuk memberikan tanggapannya atas keterangan saksi-saksi tersebut. Hanya memberikan tanggapan singkat saja.

    “Kalau tidak ada ijin, kami tidak berani. Tiap tahun membayar retribusi yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 11 juta, tetap dibayar. Pada tahun 2017, perpanjangan ditolak,” kata Handoko.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, majelis hakim mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa , 23 Desember 2025 mendatang.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Angga SH didampingi Abikul Kholik SH mengungkapkan, terkait hasil pemeriksaan 3 orang saksi yang dihadirkan tadi, ternyata saksi tidak mengetahui yang seharusnya menjadi kewenangan mereka.

    “Contoh Peni, Mantan Walikota Malang, menyampaikan dan menggiring opini bahwa, semua yang bertanggungjawab adalah Sekda. Kami merasa ada sepertinya ada hal-hal yang ditutup-tutupi untuk meloloskan, agar klien kami menjadi seorang pesakitan dalam perkara tindak pidana korupsi ini," katanya.

    Keputusan Walikota Malang yang dikeluarkan Peni itu, menyebutkan adanya sanksi pada saat penerima manfaat ini, melakukan perbuatan yang dilarang dalam SK itu. 

    "Salah satunya adalah pencabutan ijin. Dan pencabutan ijin itu telah dilaksanakan, saat ini klien kami tidak menguasai obyek tanah itu lagi,” ungkap PH Angga SH dan Abi SH lagi.

    Handoko tidak patut untuk diadili di Pengadilan TIPIKOR, karena klien kami tidak pernah menyebabkan kerugian negara.

    “Klien kami selalu membayarkan royalty sesuai dengan apa yang disarankan oleh Pemkot saat memberikan ijin pengelolaan pada Handoko. Kalau disampaikan klien kami mengalihkan hak kepemilikan tanah, itu sampai hari ini masih milik Pemkot. Bukan karena klien kami menyewakan pada Lion Superindo, lalu terkesan bahwa klien kami mengalihkan hak kepemilikan atas tanah itu,” tukasnya.

    Oleh karena itu, sangat tidak adil apabila Handoko dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi atas hal yang sebenarnya dia tidak lakukan. Artinya, tidak mengalihkan hak kepemilikan dan tetap melaksanakan kewajiban bayar royalty.

    “Perkara ini terlalu dipaksakan dan bisa naik pada sidang TIPIKOR Surabaya ini. Kami harap semoga majelis hakim ke depannya , benar-benar  bisa mempertimbangkan dengan baik. Sehingga dalam putusan, bisa melihat apakah klien kami itu pantas atau tidak.  Bapak dengan usia 78 tahun dipidana dengan pidana korupsi yang sebenarnya dia tidak menyebabkan kerugian negara,” tandasnya.

    Karena Handoko dinyatakan oleh BPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,1  miliar. Untuk menunjukkan bahwa Handoko adalah Warga Negara dengan etikad yang baik, klien kami telah mengembalikan dan menitipkan pada Kejaksaan Negeri Kota Malang. (ded)

     

     




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Perkara Ini Terlalu Dipaksakan, Handoko Telah Mengembalikan dan Menitipkan Rp 3,1 Miliar Pada Kejaksaan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas