SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Handoko, yang tersandung dugaan perkara pengalihan sewa tempat usaha pada Lion Superindo, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh.Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
Ada (tiga) saksi yang dihadirkan Penuntut Umum , yakni Suharyono (Kepala Perijinan Kabupaten Malang), Moh Arif Hidayat (Kabid
Pelayanan PU), dan Peni Suparto (Mantan Walikota Malang).
Setelah Hakim Ketua Irlina
SH MH membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, mempersilahkan Jaksa M. Fahmi SH untuk memeriksa
saksi satu per satu yang berkaitan dengan dakwaan.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi-saksi yang telah hadir terlebih dahulu,“ pinta majelis hakim kepada
Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at
(19/12/2025).
Giliran pertama yang
diperiksa oleh Jaksa adalah Suharyono, pada tahun 2012, saksi memberikan ijin IMB
(Iji Mendirikan Bangunan) dan HO (Ijin Gangguan) kepada siapa ?
“Pada tahun 2012, saya
menerbitkan IMB No.64 atas nama Sekda di Jl, Langsep No.3. Sebab, Sekda yang
mengurusi asset Pemkot. Sedangkan ijin
HO dikeluarkan dan diberikan pada Lion Superindo,” jawab saksi.
Padahal, sesuai
Permendagri No. 12 Tahun 2017, bahwa ijin IMB atas nama Pemkot. Bukan atas nama
perorangan.
Namun begitu, yang
memegang ijin sewa tempat usaha di Jl. Langsep No. 3, adalah Handoko. Pemkot Malang
mengeluarkan ijin tertulis untuk sewa lahan pada Lion Superindo.
“Yang bertanggungjawab
atas bangunan adalah Lion Superido . Lalu dibuatkan ijin HO atas nama Lion
Superindo,” ucap saksi.
Menurut Suharyono, bahwa
ijin IMB dan HO tidak pernah dicabut, ketika dirinya menjabat. Ijin bisa dicabut,
jika ada putusan PTUN.
Sementara itu, saksi Arif
Hidayat (Kabid Pelayanan PU) menerangkan, bahwa bangunan di Jl. Langsep No. 3
adalah asset Pemkot Malang.
“Kami memproses IMB atas
nama Sekda (Sofwan). Dan ijin HO atas nama Lion Superindo. Ketika ada gangguan
muncul adalah pemilik usaha,” ujarnya.
Sedangkan saksi Peni
Suparto (Mantan Walikota Malang periode 2003-2013) menyatakan, lahan di Jl,
Langsep No.3 Malang adalah milik Pemkot Malang. Ijin sewa tanah untuk
perorangan/kantor dan Lembaga atas dasar sewa dari Pemkot.
“Kami memberikan
kewenangan pada Dinas Malang untuk pendelegasian dan kewenangan pemakaian tanah
pada dinas terkait. Ijin pemakaian tanah di Jl. Langsep No.3 disewa oleh
Handoko oleh Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Wahyu Setiyanto,” ujar Peni
Suparto.
Awalnya, Pemkot Malang
memberikan ijin sewa tempat tinggal pada Handoko. Pada tahun 2012, Handoko
mengajukan perubahan ijin tempat tinggal menjadi ijin tempat usaha. Berdasarkan
Perda No.4 Tahun 2010, bahwa ijin sewa lahan diberikan selama 5 (lima) tahun.
“Tidak pernah ada ijin
tertulis pada Handoko untuk pindah tangankan ke Lion Superindo. Tidak boleh
ijin dipindah tangankan pada orang lain. Akan tetapi, boleh dipindah tangankan
ke orang lain, harus persetujuan Pemkot,” cetus Peni.
Kalaupun ada surat dari
Dinas Perumahan tidak ada nomor dan tanggalnya, yang isinya memberikan ijin
untuk supermarket (Lion Superindo) selama 20 tahun. Maka, surat itu tidak sah.
“Tidak boleh sewakan
lahan selama 20 tahun. Mengenai perjanjian sewa-menyewa antara Handoko dan Lion
Superindo, saya tidak tahu hal itu,” kata Peni lagi.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Angga SH didampingi Abikul Kholik SH, bertanya pada saksi Peni Suparto,
pada 1 Juni 2012 diterbitkan surat Keputusan Walikota yang memberikan ijin
Handoko sebagai tempat usaha. Jika dialihkan
ke pihak lain, apa sanksinya ?
“Sanksinya adalah ijin bisa
dicabut. Ini jadi perkara, setelah saya tidak menjabat lagi. Selain itu, sanksinya
asset dikembalikan pada Pemkot,” jawab Peni.
Peni mengaku tidak tahu
bahwa BPN menerbitkan asset Pemkot itu pada 2024. Dan saksi tidak tahu royalty
(retribusi-red) yang dibayarkan Handoko ke Pemkot Malang.
Dalam persewaan lahan
selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi. Ada surat dari Kepala Dinas
(Kadis) Perumahan Wahyu Setyanto, yang mengijinkan menyewa 20 tahun digunakan
oleh Lion Superindo. Asalkan, setiap 5 (lima) tahun diperpanjang.
Peni berkelit, bahwa
masalah asset Pemkot itu menjadi urusan Sekda. Bukan menjadi urusannya.
Nah ketika Hakim Ketua Irlina
SH MH memberikan kesempatan pada Handoko untuk memberikan tanggapannya atas
keterangan saksi-saksi tersebut. Hanya memberikan tanggapan singkat saja.
“Kalau tidak ada ijin,
kami tidak berani. Tiap tahun membayar retribusi yang semula Rp 7 juta menjadi
Rp 11 juta, tetap dibayar. Pada tahun 2017, perpanjangan ditolak,” kata
Handoko.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, majelis hakim mengatakan, sidang akan
dilanjutkan pada Selasa , 23 Desember 2025 mendatang.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Angga SH didampingi Abikul Kholik SH mengungkapkan, terkait hasil pemeriksaan 3 orang saksi yang dihadirkan tadi, ternyata saksi tidak mengetahui yang seharusnya menjadi kewenangan mereka.
“Contoh Peni, Mantan Walikota Malang, menyampaikan dan menggiring opini bahwa, semua yang bertanggungjawab adalah Sekda. Kami merasa ada sepertinya ada hal-hal yang ditutup-tutupi untuk meloloskan, agar klien kami menjadi seorang pesakitan dalam perkara tindak pidana korupsi ini," katanya.
Keputusan Walikota Malang yang dikeluarkan Peni itu, menyebutkan adanya sanksi pada saat penerima manfaat ini, melakukan perbuatan yang dilarang dalam SK itu.
"Salah satunya adalah pencabutan ijin. Dan pencabutan ijin itu telah dilaksanakan, saat ini klien kami tidak menguasai obyek tanah itu lagi,” ungkap PH Angga SH dan Abi SH lagi.
Handoko tidak patut
untuk diadili di Pengadilan TIPIKOR, karena klien kami tidak pernah menyebabkan
kerugian negara.
“Klien kami selalu membayarkan
royalty sesuai dengan apa yang disarankan oleh Pemkot saat memberikan ijin
pengelolaan pada Handoko. Kalau disampaikan klien kami mengalihkan hak
kepemilikan tanah, itu sampai hari ini masih milik Pemkot. Bukan karena klien
kami menyewakan pada Lion Superindo, lalu terkesan bahwa klien kami mengalihkan
hak kepemilikan atas tanah itu,” tukasnya.
Oleh karena itu, sangat
tidak adil apabila Handoko dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi atas hal
yang sebenarnya dia tidak lakukan. Artinya, tidak mengalihkan hak kepemilikan
dan tetap melaksanakan kewajiban bayar royalty.
“Perkara ini terlalu
dipaksakan dan bisa naik pada sidang TIPIKOR Surabaya ini. Kami harap semoga majelis
hakim ke depannya , benar-benar bisa
mempertimbangkan dengan baik. Sehingga dalam putusan, bisa melihat apakah klien
kami itu pantas atau tidak. Bapak dengan
usia 78 tahun dipidana dengan pidana korupsi yang sebenarnya dia tidak menyebabkan kerugian negara,” tandasnya.
Karena Handoko
dinyatakan oleh BPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar. Untuk menunjukkan bahwa Handoko adalah
Warga Negara dengan etikad yang baik, klien kami telah mengembalikan dan menitipkan
pada Kejaksaan Negeri Kota Malang. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar