SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) - Pembacaan putusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH MH diwarnai dissenting opinion oleh Hakim Anggota 2, Ibnu Abbas Ali SH , dalam sidang putusan Rubingatin (Kepala Bagian/Kabag Operasional), yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan operasional perbankan di PD BPR Artha Praja Kota Blitar.
Dalam dissenting opinionnya,
Hakim Anggota 2, Ibnu Abbas Ali SH menyebutkan, bahwa tidak ada bukti dan tidak
terbukti secara sah, ketika membubuhkan paraf, Rubingatin sebagai pelaksana
tugas Kabag Ops memberikan persetujuan.
“Tidak ada mens-rea
(niat jahat). Tidak ada hubungan kausalitas menguntungkan orang lain. Seharusnya
Rubingatin dibebaskan dari dakwaan primer dan subsidiair,” ucapnya di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (22/12/2025).
Menurut, Hakim Anggota 2, Abbas Ali SH, tidak ada peranan Rubingatin untuk menguntungkan Evi Sulistia Watiningsih memperoleh Rp 787 juta. Sebab,
seluruh transaksi dipalsukan dan Rubingatin tidak tahu hal itu.
Namun demikian, dalam amar putusannya, Hakim
Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH MH justru menyatakan, Rubingatin bersalah dan dijatuhi hukuman
selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak
dibayar diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan.
“Mengadili menyatakan Rubingatin
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
, sebagaimana dalam dakwaan subsdiair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan denda
Rp 50j juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan. Dan
mengenakan biaya perkara Rp 7.500,” ucapnya majelis hakim dalam amar
putusannya yang dibacakan pokok-pokoknya saja.
Dalam pertimbangan majelis
hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa., tidak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah bersikap
sopan dalam persidangan. Dan tidak mendapatkan keuntungan apapun, serta mempunyai 4 (empat) orang anak.
Dijelaskan majelis,
bahwa mengenai hilangnya uang Rp 245 juta, tidak ada bukti bahwa uang itu diambil
oleh Rubingatin. Karenanya tidak dibebani Uang Pengganti (UP). Tidak ada harta
benda yang didapatkan dari perkara ini.
Putusan majelis hakim
ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Blitar. Mengingat tuntutan jaksa 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan,
dan denda Rp 200 juta, serta Uang Penggant (UP) 250 juta.
Nah, seusai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim bertanya pada Rubingatin, apakah menerima putusan ini ?
“Saya menerima putusan
ini, Yang Mulia,” jawab Rubingatin sambil berdiri maju ke depan dengan
mengatupkan kedua tangannya sebagai pertanda berterima kasih kepada majelis
hakim yang telah memberikan putusan ringan terhadap dirinya.
“Silahkan Jaksa mengambil
sikap dalam waktu dua atau tiga hari ini untuk mengambil sikap, menempuh jalur
hukum banding atau tidak,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Ir. Joko Trisno SH, Hendi
Priono SH, dan Suyanto SH mengatakan, tanggapannya sama persis dengan pernyataan dari Hakim
Anggota 2, Ibnu Abbas Ali SH, yang melakukan dissenting
opinion.
“Perkara ini sebenarnya
tidak ada korelasinya antara penggelapan yang dilakukan oleh Evi Sulistia
Watiningsih dengan kelemahan sistem otorisasi. Yang di situ, ada kewenangan
terdakwa. Tidak ada korelasinya. Kami sih pinginnya banding, mungkin klien kami
punya pertimbangan lain, dengan rendahnya putusan ini, dan klien kami
menyatakan menerima,” cetus PH Ir. Joko Trisno SH.
Akan tetapi selanjutnya
seperti apa, yang ditunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja. Intinya,
respon Penasehat Hukum sama dengan Hakim Anggota 2, yang melakukan dissenting
opinion.
“Dissenting opinion
hakim itu, hampir 90 persen kesamaan dengan nota pembelaan (pledoi) kami,”
ungkap PH Ir. Joko Trisno SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar