728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 Desember 2025

    Dissenting Opinion Warnai Putusan Rubingatin

      


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Pembacaan putusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH MH diwarnai dissenting opinion oleh Hakim Anggota 2, Ibnu Abbas Ali SH , dalam sidang putusan  Rubingatin (Kepala Bagian/Kabag Operasional), yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan operasional perbankan di PD BPR Artha Praja Kota Blitar.

    Dalam dissenting opinionnya, Hakim Anggota 2, Ibnu Abbas Ali SH menyebutkan, bahwa tidak ada bukti dan tidak terbukti secara sah, ketika membubuhkan paraf, Rubingatin sebagai pelaksana tugas Kabag Ops memberikan persetujuan.

    “Tidak ada mens-rea (niat jahat). Tidak ada hubungan kausalitas menguntungkan orang lain. Seharusnya Rubingatin dibebaskan dari dakwaan primer dan subsidiair,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (22/12/2025).

    Menurut, Hakim Anggota 2, Abbas Ali SH, tidak ada peranan Rubingatin untuk menguntungkan Evi Sulistia Watiningsih memperoleh Rp 787 juta. Sebab, seluruh transaksi dipalsukan dan Rubingatin tidak tahu hal itu.

    Namun demikian, dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH MH justru menyatakan, Rubingatin bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan.

    “Mengadili menyatakan Rubingatin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dalam dakwaan subsdiair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan denda Rp 50j juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan. Dan mengenakan biaya perkara Rp 7.500,” ucapnya majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pokok-pokoknya saja.

    Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa., tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah bersikap sopan dalam persidangan. Dan tidak mendapatkan keuntungan apapun, serta mempunyai 4 (empat) orang anak.

    Dijelaskan majelis, bahwa mengenai hilangnya uang Rp 245 juta, tidak ada bukti bahwa uang itu diambil oleh Rubingatin. Karenanya tidak dibebani Uang Pengganti (UP). Tidak ada harta benda yang didapatkan dari perkara ini.

    Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar. Mengingat tuntutan jaksa 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda Rp 200 juta, serta Uang Penggant (UP) 250 juta.


                          


    Nah, seusai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim bertanya pada Rubingatin, apakah menerima putusan ini ?

    “Saya menerima putusan ini, Yang Mulia,” jawab Rubingatin sambil berdiri maju ke depan dengan mengatupkan kedua tangannya sebagai pertanda berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan ringan terhadap dirinya.

    “Silahkan Jaksa mengambil sikap dalam waktu dua atau tiga hari ini untuk mengambil sikap, menempuh jalur hukum banding atau tidak,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Ir. Joko Trisno SH,  Hendi Priono SH, dan Suyanto SH mengatakan, tanggapannya sama persis dengan pernyataan dari Hakim Anggota 2, Ibnu Abbas Ali SH, yang melakukan dissenting opinion.

    “Perkara ini sebenarnya tidak ada korelasinya antara penggelapan yang dilakukan oleh Evi Sulistia Watiningsih dengan kelemahan sistem otorisasi. Yang di situ, ada kewenangan terdakwa. Tidak ada korelasinya. Kami sih pinginnya banding, mungkin klien kami punya pertimbangan lain, dengan rendahnya putusan ini, dan klien kami menyatakan menerima,” cetus PH Ir. Joko Trisno SH.

    Akan tetapi selanjutnya seperti apa, yang ditunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja. Intinya, respon Penasehat Hukum sama dengan Hakim Anggota 2, yang melakukan dissenting opinion.

    “Dissenting opinion hakim itu, hampir 90 persen kesamaan dengan nota pembelaan (pledoi) kami,” ungkap PH Ir. Joko Trisno SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dissenting Opinion Warnai Putusan Rubingatin Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas