728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 24 Desember 2025

    Saksi Kontraktor Ngaku Proyeknya Merugi, Simak Penjelasan Selengkapnya

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sebanyak 11 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn  Indrawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang tersandung dugaan perkara gratifikasi.

    Adapun 4 (empat) saksi yang diperiksa di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH adalah Yusuf ST (Direktur PT Prasasti Tiara Ayunda KSO), Muh. Nunu (PTArisca Cipta Graha Sarana), Yusuf Effendi S.Kom (ASN Kominfo Pemkot Surabaya), dan  Suhiran ( ASN Bappeko Pemkot Surabaya).

    Sedangkan sisanya, sebanyak 7 (tujuh) saksi lainnya batal diperiksa dan ditunda pemeriksaannya pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang.

    “Karena hari ini terakhir, dan masih ada yang menunggu untuk disidangkan. Maka hari ini 4 (empat) saksi yang diperiksa dulu. Sedangkan sisanya dilanjutkan pada 6 Januari 2026,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (23/12/2025).

    Dan selanjutnya pemeriksaan saksi dilanjutkan oleh Jaksa Ririn SH dan majelis hakim. Dalam keterangannya, Yusuf ST (Direktur PT Prasasti Tiara Ayunda KSO menyatakan, tidak pernah memberikan sesuatu pada Ganjar. Bahkan, tidak pernah ketemu dengan Ganjar.da

    “Saya tidak tahu soal pemberian uang Rp 450 juta itu.  Saya jadi bingung. Saya  tidak pernah memberikan sesuatu pada Ganjar.  Setelah tahun 2018, saya jarang ikut proyek. Lagian proyek yang saya garap merugi. Untuk sewa gantry (alat pengangkut) Rp 200 juta. Malah membengkak tidak karuan. Bahkan hingga miliaran rupiah,” tuturnya.

    Sementara itu, Muh. Nunu (PTArisca Cipta Graha Sarana) menyebutkan, pernah menangani proyek pada tahun 2017 dan 2019. Di antaranya, pengerjaan proyek pedestrian/trotoar di Jl. Sidotopo Wetan senilai Rp 2,5 miliar.  Pembangunan jembatan dan saluran Rp 6,3 miliar. Proyek di Jl, Diponegoro Rp 3,4 miliar. Proyek di Jl.Gelora 10 Nopember sebesar Rp 4 miliar.

    “Saya dituduh ngasih uang pada tahun 2017 senilai Rp 50 juta dan pada 2019 Rp 50 juta. Padahal, saya tidak pernah merasa ngasih uang pada Ganjar,” katanya, yang mengaku belum sempat berpikir untuk melaporkan pencemaran nama baik pada pihak kepolisan.


                                      

    Sebenarnya, majelis hakim memerintahkan  agar Penuntut Umum memanggil Hanny Avianto dan Syamsul Hariadi, yang tujuannya pemanggilan ulang, untuk keperluan konfrontir . Kendati ada perintah tegas dari majelis hakim. Namun Hanny Avianto Direktur PT Calvary Abadi justru memilih mangkir. Alasannya, disampaikan oleh Jaksa Ririn Indrawati SH, karena ada surat bepergian ke luar negeri.

    “Saksi Hanny tidak bisa hadir karena ke luar negeri. Ada surat dari pengacaranya,” ungkap  Jaksa Ririn SH di persidangan.

    Lantaran yang datang hanya Syamsul Hariadi,  Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH pun tidak bisa melanjutkan sidang konfrontir tersebut.

    “Untuk konfrontir harus ada Syamsul dan Hanny,” celetuknya dan kembali majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Hanny Avianto dan Syamsul Hariadi.

    Karena ada perbedaan keterangan dalam persidangan. Pemanggilan ulang tersebut, untuk mengetahui kebenaran dan menemukan titik terang adanya dugaan perkara suap atau gratifikasi yang dituduhkan pada Ganjar Siswo Pramono.

    Dalam  dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Ganjar menerima aliran dana dari PT Calvary Abadi 45.000 dolar Singapura atau setara Rp 478.125.000.  Namun demikian, Hanny Avianto sendiri, sudah membantah keras hal tersebut.

    “Saya tidak pernah memberi (uang) pada Ganjar. Saya tidak pernah ketemu dengan Ganjar Siswo ,” kata Hanny Avianto pada persidangan sebelumnya. Kendati,

    Hanny sempat mendapatkan proyek pengadaan beton precast (box culvert) senilai Rp 14 miliar pada tahun 2018.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) H. Soetomo SH MHum mengatakan, keterangan saksi-saksi memang mendapatkan proyek dan tidak ada masalah selama ini.

    "Mereka (saksi) memang tidak pernah memberikan sejumlah uang pada Pak Ganjar," cetusnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Kontraktor Ngaku Proyeknya Merugi, Simak Penjelasan Selengkapnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas