SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) - Sebanyak 11 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang tersandung dugaan perkara gratifikasi.
Adapun 4 (empat) saksi
yang diperiksa di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH
MH adalah Yusuf ST (Direktur PT Prasasti Tiara
Ayunda KSO), Muh. Nunu (PTArisca Cipta Graha Sarana), Yusuf Effendi S.Kom
(ASN Kominfo Pemkot Surabaya), dan
Suhiran ( ASN Bappeko Pemkot Surabaya).
Sedangkan sisanya,
sebanyak 7 (tujuh) saksi lainnya batal diperiksa dan ditunda pemeriksaannya
pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang.
“Karena hari ini
terakhir, dan masih ada yang menunggu untuk disidangkan. Maka hari ini 4 (empat)
saksi yang diperiksa dulu. Sedangkan sisanya dilanjutkan pada 6 Januari 2026,”
ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (23/12/2025).
Dan selanjutnya pemeriksaan
saksi dilanjutkan oleh Jaksa Ririn SH dan majelis hakim. Dalam keterangannya, Yusuf
ST (Direktur PT Prasasti Tiara Ayunda KSO menyatakan, tidak
pernah memberikan sesuatu pada Ganjar. Bahkan, tidak pernah ketemu dengan
Ganjar.da
“Saya tidak tahu soal
pemberian uang Rp 450 juta itu. Saya jadi
bingung. Saya tidak pernah memberikan
sesuatu pada Ganjar. Setelah tahun 2018,
saya jarang ikut proyek. Lagian proyek yang saya garap merugi. Untuk sewa gantry
(alat pengangkut) Rp 200 juta. Malah membengkak tidak karuan. Bahkan hingga
miliaran rupiah,” tuturnya.
Sementara itu, Muh. Nunu
(PTArisca Cipta Graha Sarana) menyebutkan, pernah menangani proyek pada tahun
2017 dan 2019. Di antaranya, pengerjaan proyek pedestrian/trotoar di Jl. Sidotopo
Wetan senilai Rp 2,5 miliar. Pembangunan
jembatan dan saluran Rp 6,3 miliar. Proyek di Jl, Diponegoro Rp 3,4 miliar.
Proyek di Jl.Gelora 10 Nopember sebesar Rp 4 miliar.
“Saya dituduh ngasih
uang pada tahun 2017 senilai Rp 50 juta dan pada 2019 Rp 50 juta. Padahal, saya
tidak pernah merasa ngasih uang pada Ganjar,” katanya, yang mengaku belum
sempat berpikir untuk melaporkan pencemaran nama baik pada pihak kepolisan.
Sebenarnya, majelis hakim memerintahkan agar Penuntut Umum memanggil Hanny Avianto dan Syamsul Hariadi, yang tujuannya pemanggilan ulang, untuk keperluan konfrontir . Kendati ada perintah tegas dari majelis hakim. Namun Hanny Avianto Direktur PT Calvary Abadi justru memilih mangkir. Alasannya, disampaikan oleh Jaksa Ririn Indrawati SH, karena ada surat bepergian ke luar negeri.
“Saksi Hanny tidak bisa
hadir karena ke luar negeri. Ada surat dari pengacaranya,” ungkap Jaksa Ririn SH di persidangan.
Lantaran yang datang
hanya Syamsul Hariadi, Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH pun tidak bisa melanjutkan sidang konfrontir tersebut.
“Untuk konfrontir harus
ada Syamsul dan Hanny,” celetuknya dan kembali majelis hakim memerintahkan
Jaksa untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Hanny Avianto dan Syamsul
Hariadi.
Karena ada perbedaan
keterangan dalam persidangan. Pemanggilan ulang tersebut, untuk mengetahui
kebenaran dan menemukan titik terang adanya dugaan perkara suap atau
gratifikasi yang dituduhkan pada Ganjar Siswo Pramono.
Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Ganjar
menerima aliran dana dari PT Calvary Abadi 45.000 dolar Singapura atau setara
Rp 478.125.000. Namun demikian, Hanny
Avianto sendiri, sudah membantah keras hal tersebut.
“Saya tidak pernah
memberi (uang) pada Ganjar. Saya tidak pernah ketemu dengan Ganjar Siswo ,”
kata Hanny Avianto pada persidangan sebelumnya. Kendati,
Hanny sempat mendapatkan proyek pengadaan beton precast (box culvert) senilai Rp 14 miliar pada tahun 2018.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) H. Soetomo SH MHum mengatakan, keterangan saksi-saksi memang mendapatkan proyek dan tidak ada masalah selama ini.
"Mereka (saksi) memang tidak pernah memberikan sejumlah uang pada Pak Ganjar," cetusnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar