728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 17 Desember 2025

    Kelima Saksi Sebut Tidak Pernah Memberikan Uang Pada Ganjar Siswo Pramono

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Adapun 5 (lima) saksi yang dihadirkan Jaksa Ririn SH itu adalah Hanny Avianto, (Direktur Utama PT Calvary Abadi), Heru Setyo  (Direktur PT Diatas Jaya Mandiri), Rudi (PT Cipta), Surya Ananta (PT Bangun Konstruksi), dan Dhafa Wijaya (PT Cahaya Indah).

    Dalam keterangannya, Hanny Avianto (Direktur Utama PT Calvary Abadi) membantah keras, telah memberikan uang suap atau gratifikasi kepada  Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

    “Saya tidak pernah memberi (uang) pada Ganjar,” ucap Hanny Avianto yang disampaikan berulang kali ketika diberondong pertanyaan kritis dan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Penasehat Hukum (PH) di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (16/12/2025).

    Mendengar pengakuan ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengaku heran, mengingat dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa Hanny Avianto memberikan uang kepada Ganjar Siswo Pramono sebanyak 45.000 dolar Singapura, dengan kurs tahun 2020 pada waktu itu sekitar Rp 478.125.000.

    “Ya, kalau sekadar pengakuan saja, masak bisa ? Kok saudara tidak melaporkan pencemaran nama baik ? Anda kan Direktur, lulusan Amerika,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH yang dibarengi anggukan kepala dari Hakim Anggota, Manambus Pasarbu SH MH sebagai tanda persetujuan di persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.

    Atas saran dan masukan dari  majelis hakim ini, direspon positif oleh Hanny Avianto. “Baru kali ini saya kepikiran melapor polisi. Habis ini saya akan proses hukum,” cetusnya, yang berencana akan melaporkan Ganjar Siswo Pramono seusai liburan Natal dan Tahun baru 2026.

    Hanny mengaku tidak pernah ketemu dengan Ganjar Siswo. Untuk urusan memasukkan penawaran lelang proyek, dilakukan karyawannya yang bernama Sari. Hanny sempat mendapatkan proyek pengadaan beton precast (box culvert) senilai Rp 14 miliar pada tahun 2018.

    Seingatnya, ada 2 (dua) kali memperoleh pekerjaan proyek, yang kebetulan PPK-nya Ganjar Siswo.

    “Harga  precast (beton) kami sangat bersaing (di pasaran-red),” kata Hanny yang menyebut pesaingnya adalah Lisa dam Caprindo di pasaran.




    Hal senada disampaikan oleh Surya Ananta (PT Bangun Konstruksi), yang menyatakan, pihaknya tidak pernah memberikan uang kepada Ganjar Siswo.

    “Saya tidak pernah memberikan uang kepada Ganjar Siswo,” katanya. Dakwaan Jaksa menyebutkan, Surya memberikan Rp 50 juta untuk proyek pedestrian Taman Bungkul dan Rp 50 juta untuk proyek pembuatan jalan kolektor di Kawasan Wiyung. Untuk proyek Wiyung senilai Rp 4 miliaran. Hal ini dibantah dengan tegas oleh Surya Ananta di persidangan.

    Pernyataan yang sama juga diutarakan oleh Heru Setyo  (Direktur PT Diatas Jaya Mandiri, bahwa dia tidak ada pemberian pada Ganjar Siswo sama-sekali.

    “Tidak ada pemberian pada Ganjar Siswo sama-sekali,” ungkapnya. Bantahan dilakukan atas dakwaan Jaksa yang menyebutkan, ada pemberian Rp 50 juta untuk proyek pedestrian dan Rp 50 juta untuk proyek MERR.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025 mendatang.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Adhiguna  A. Herwindha SH LL.M mengatakan, saksi berhak menyangkal apa yang didalilkan jaksa kepada mereka.

    “Nanti biarlah keyakinan majelis hakim yang menentukan dan memproses persidangan lebih lanjut, bagaimana pembuktiannya. Kita lihat nanti bagaimana pembuktiannya, bagaimana keyakinan hakim. Apakah terbukti atau tidak, atau dengan demikian hakim yakin bahwa mereka benar-benar memberikan atau sebaliknya tidak memberikan ,” ungkapnya.

    Kelima saksi menyebutkan, bahwa tidak pernah memberikan apapun pada Ganjar Siswo, hal itu menjadi hak mereka. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kelima Saksi Sebut Tidak Pernah Memberikan Uang Pada Ganjar Siswo Pramono Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas