SIDOARJO
(mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan
Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan 5 (lima)
saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya.
Adapun 5 (lima) saksi
yang dihadirkan Jaksa Ririn SH itu adalah Hanny Avianto, (Direktur Utama PT
Calvary Abadi), Heru Setyo (Direktur PT
Diatas Jaya Mandiri), Rudi (PT Cipta), Surya Ananta (PT Bangun Konstruksi), dan
Dhafa Wijaya (PT Cahaya Indah).
Dalam keterangannya, Hanny
Avianto (Direktur Utama PT Calvary Abadi) membantah keras, telah memberikan uang suap
atau gratifikasi kepada Ganjar Siswo
Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum
Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Saya tidak pernah
memberi (uang) pada Ganjar,” ucap Hanny Avianto yang disampaikan berulang kali ketika diberondong
pertanyaan kritis dan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati SH
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Penasehat Hukum (PH) di ruang Cakra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (16/12/2025).
Mendengar pengakuan ini,
Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengaku heran, mengingat dakwaan Jaksa menyebutkan,
bahwa Hanny Avianto memberikan uang kepada Ganjar Siswo Pramono sebanyak 45.000
dolar Singapura, dengan kurs tahun 2020 pada waktu itu sekitar Rp 478.125.000.
“Ya, kalau sekadar
pengakuan saja, masak bisa ? Kok saudara tidak melaporkan pencemaran nama baik
? Anda kan Direktur, lulusan Amerika,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH
yang dibarengi anggukan kepala dari Hakim Anggota, Manambus Pasarbu SH MH
sebagai tanda persetujuan di persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Atas saran dan masukan dari majelis
hakim ini, direspon positif oleh Hanny Avianto. “Baru kali ini saya kepikiran melapor
polisi. Habis ini saya akan proses hukum,” cetusnya, yang berencana akan
melaporkan Ganjar Siswo Pramono seusai liburan Natal dan Tahun baru 2026.
Hanny mengaku tidak
pernah ketemu dengan Ganjar Siswo. Untuk urusan memasukkan penawaran lelang
proyek, dilakukan karyawannya yang bernama Sari. Hanny sempat mendapatkan
proyek pengadaan beton precast (box culvert) senilai Rp 14 miliar pada tahun 2018.
Seingatnya, ada 2 (dua)
kali memperoleh pekerjaan proyek, yang kebetulan PPK-nya Ganjar Siswo.
“Harga precast (beton) kami
sangat bersaing (di pasaran-red),” kata Hanny yang menyebut pesaingnya adalah Lisa
dam Caprindo di pasaran.
Hal senada disampaikan oleh Surya Ananta (PT Bangun Konstruksi), yang menyatakan, pihaknya tidak pernah memberikan uang kepada Ganjar Siswo.
“Saya tidak pernah
memberikan uang kepada Ganjar Siswo,” katanya. Dakwaan Jaksa menyebutkan, Surya
memberikan Rp 50 juta untuk proyek pedestrian Taman Bungkul dan Rp 50 juta
untuk proyek pembuatan jalan kolektor di Kawasan Wiyung. Untuk proyek Wiyung senilai
Rp 4 miliaran. Hal ini dibantah dengan tegas oleh Surya Ananta di persidangan.
Pernyataan yang sama juga
diutarakan oleh Heru Setyo (Direktur PT
Diatas Jaya Mandiri, bahwa dia tidak ada pemberian pada Ganjar Siswo
sama-sekali.
“Tidak ada pemberian
pada Ganjar Siswo sama-sekali,” ungkapnya. Bantahan dilakukan atas dakwaan
Jaksa yang menyebutkan, ada pemberian Rp 50 juta untuk proyek pedestrian dan Rp
50 juta untuk proyek MERR.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025 mendatang.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang telah selesai.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Adhiguna A. Herwindha SH LL.M mengatakan, saksi
berhak menyangkal apa yang didalilkan jaksa kepada mereka.
“Nanti biarlah keyakinan
majelis hakim yang menentukan dan memproses persidangan lebih lanjut, bagaimana
pembuktiannya. Kita lihat nanti bagaimana pembuktiannya, bagaimana keyakinan
hakim. Apakah terbukti atau tidak, atau dengan demikian hakim yakin bahwa
mereka benar-benar memberikan atau sebaliknya tidak memberikan ,” ungkapnya.
Kelima saksi
menyebutkan, bahwa tidak pernah memberikan apapun pada Ganjar Siswo, hal itu menjadi
hak mereka. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar