SURABAYA (mediasurabayarek.net ) – BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberkan kemudahan akses layanan kesehatan kepada seluruh peserta melalui program JKN, termasuk ketka peserta berada di luar domisili.
Peserta JKN tidak perlu
khawatir apabila harus bepergian ke luar daerah, baik untuk keperluan mudik,
pekerjaan, maupun berlibur, karena layanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
“Peserta JKN yang sedang
berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan
kesehatan sesuai kebutuhan, dengan batas maksmal tiga kal kunjungan dalam satu
bulan. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung
mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat , tanpa memperhatikan domisili
maupun ketentuan rujukan,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina
Agustin Arifin di Surabaya.
Hernina Agustin menambahkan,
seluruh fasilitas kesehatan wajib
memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta dalam kondisi kegawatdaruratan.
Apabila kondisi peserta telah dinyatakan stabi, pelayanan selanjutnya akan
disesuaikan dengan ketentuan program JKN yang berlaku.
“Jika peserta mengalam
kendala dalam mengakses layanan kesehatan d fasilitas kesehatan, peserta dapat
menghubungi Petugas Pemberi Informas dan Penanganan Pengaduan (PIPP). BPJS
Kesehatan juga telah menghadirkan petugas BPJS SATU ,” ujar Hernina.
Hernina mengimbau, agar
peserta selalu memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif, Apabila
status kepesertaan tidak aktif akibat menunggak iuran, peserta diharapkan
segera melunas tunggakan tersebut.
“Saat ini BPJS Kesehatan
telah menyediakan kanal layanan untuk memudahkan peserta dalam memantau status
keaktifan kepesertaannya. Antara lan aplikasi Mobile JKN, pelayanan PANDAWA serta
Care Centre 165. Diharapkan peserta JKN tidak mengalami kendala dalam mengakses
layanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru,” cetus Hernna. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar