SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tiga ahli dihadirkan sekaligus oleh Penasehat Hukum (PH) Nafiaturrohmah SH Mkn , yakni Heru Nugroho SH.MH , dalam sidang lanjutan Nafiaturrohmah SH Mkn (Notaris), yang tersandung dugaan perkara korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Ngawi, pada tahun 2023.
Adapun tiga ahli itu
adalah Ahli Pidana dari UII Yogyakarta Dr.H Mudzakkir SH MH, Ahli Perpajakan
Dr. Doni Budiono S.AK, SH, MH , dan Ahli Kenotariatan Dr, Habib Adjie SH, MHum.
Giliran pertama yang didengarkan
keterangan dan pendapatnya adalah adalah Ahli Pidana, Dr.H Mudzakkir SH MH,
yang mengupas tentang definisi kerugian negara secara detil di depan persidangan.
“Kerugian negara dalam
perkara korupsi harus bersifat nyata dan harus dihitung oleh lembaga yang
berwenang. Bukan sekadar potensi atau asumsi belaka,” ujarnya.
Perihal siapa yang berhak
menentukan kerugian negara ? Sesuai Undang-Undang, lembaga yang berhak
menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK-RI. Tidak boleh lembaga lain
yang menghitung kerugian negara.
Apabila Inspektorat
mengeluarkan produk penghitungan negara. Maka hal itu tidak bisa digunakan
untuk produk hukum,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya.
Menurut ahli pidana,
bahwa penggunaan metode potensial loss (potensi kerugian) dalam menjerat
tersangka korupsi bertentangan dengan kepastian hukum. Sebab potential lost
mengandung azas ketidakpastian hukum. Bahkan MK menyebutnya inkonstitusonal.
Apabila metode ini
digunakan oleh penyidk untuk menjadikan tersangka seseorang, maka penyidik
memiliki etikad tidak baik dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Ahli
Kenotariatan Dr, Habib Adjie SH, MHum menyatakan, bahwa notaris hanya dimintai
bantuan untuk pengurusan BPHTB oleh Perpajakan (DJB) dan Pemerintah Daerah
(Pemda).
“Karena notaris hanya dimintai
bantuan, jangan dikorbankan,” jelas ahli Kenotariatan di depan persidangan.
Sehabis sidang, PH Heru Nugroho SH MH menyatakan, bahwa syarat formil dalam perkara ini tidak terpenuhi. Berdasarkan keterangan ahli perpajakan, Dr. Doni Budiono S.AK, SH, MH menyebutkan, bahwa hukum pajak mengenal prinsip Ultimum Remedium, artinya sanksi pidana sebagai upaya terakhir , setelah jalur administrative dan denda tidak efektif.
“Undang-Undang
Perpajakan itu berlaku untuk semua. Entah itu BPHTB, pajak penghasilan dan
turunannya semua tidak ada yang mengatakan bahwa itu bisa dimasukkan tindak
pidana korups,” cetus Heru Nugroho SH.MH.
Menurutnya, pasal
korupsi dalam konteks pajak (pasal 36 dan 43) hanya berlaku bag petugas pajak
yang menyalahgunakan wewenang, seperti menerima suap atau menggelapkan uang
pajak. Bukan wajib pajak atau notars yang dituduh kurang bayar.
Contohnya, lanjut Heru
Nugroho SH, petugas pajak yang melakukan pemeraan atau pemaksaan. Maka tidak
bisa pidana korupsi , dia bisa dijerat. Tindak pidana umum pakai KUHP.
“Apabila wajib pajak
terkait kurang bayar itu harus
diselesaikan di perpajakan yaitu secara administratif,” tuturnya.
Kalaupun terdapat
selisih perhitungan harga tanah atau kurang bayar pajak. Mekanismenya adalah
penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPDKB) oleh Badan Keuangan Daerah. Sengketa
ini, seharusnya diselesaikan di Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan TIPIKOR.
Bisa dibawa ke ranah
pidana, apabila SKPDKB sudah ditetapkan, wajib pajak sudah ditagih berkali-kali.
Tetapi tetap tidak bayar, maka hal itu bisa dikatakan penggelapan pajak.
Barulah bisa dibawa ke ranah pidana umum. Bukan ranah pidana korupsi.(ded)


0 komentar:
Posting Komentar