728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 18 Desember 2025

    Nafiaturrohmah Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

                            


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Tiga ahli dihadirkan sekaligus oleh Penasehat Hukum (PH) Nafiaturrohmah SH Mkn , yakni Heru Nugroho SH.MH , dalam sidang lanjutan Nafiaturrohmah SH Mkn (Notaris), yang tersandung dugaan perkara korupsi pembayaran Bea Perolehan  Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Ngawi, pada tahun 2023.

    Adapun tiga ahli itu adalah Ahli Pidana dari UII Yogyakarta Dr.H Mudzakkir SH MH, Ahli Perpajakan Dr. Doni Budiono S.AK, SH, MH , dan Ahli Kenotariatan Dr, Habib Adjie SH, MHum.

    Giliran pertama yang didengarkan keterangan dan pendapatnya adalah adalah Ahli Pidana, Dr.H Mudzakkir SH MH, yang mengupas tentang definisi kerugian negara secara detil di depan persidangan.

    “Kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan harus dihitung oleh lembaga yang berwenang. Bukan sekadar potensi atau asumsi belaka,” ujarnya.

    Perihal siapa yang berhak menentukan kerugian negara ? Sesuai Undang-Undang, lembaga yang berhak menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK-RI. Tidak boleh lembaga lain yang menghitung kerugian negara.

    Apabila Inspektorat mengeluarkan produk penghitungan negara. Maka hal itu tidak bisa digunakan untuk produk hukum,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Menurut ahli pidana, bahwa penggunaan metode potensial loss (potensi kerugian) dalam menjerat tersangka korupsi bertentangan dengan kepastian hukum. Sebab potential lost mengandung azas ketidakpastian hukum. Bahkan MK menyebutnya inkonstitusonal.

    Apabila metode ini digunakan oleh penyidk untuk menjadikan tersangka seseorang, maka penyidik memiliki etikad tidak baik dalam penegakan hukum.

    Sementara itu, Ahli Kenotariatan Dr, Habib Adjie SH, MHum menyatakan, bahwa notaris hanya dimintai bantuan untuk pengurusan BPHTB oleh Perpajakan (DJB) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

    “Karena notaris hanya dimintai bantuan, jangan dikorbankan,” jelas ahli Kenotariatan di depan persidangan.


                             

    Sehabis sidang, PH Heru Nugroho SH MH menyatakan, bahwa syarat formil dalam perkara ini tidak terpenuhi. Berdasarkan keterangan ahli perpajakan, Dr. Doni Budiono S.AK, SH, MH menyebutkan, bahwa hukum pajak mengenal prinsip Ultimum Remedium, artinya sanksi pidana sebagai upaya terakhir , setelah jalur administrative dan denda tidak efektif.

    “Undang-Undang Perpajakan itu berlaku untuk semua. Entah itu BPHTB, pajak penghasilan dan turunannya semua tidak ada yang mengatakan bahwa itu bisa dimasukkan tindak pidana korups,” cetus Heru Nugroho SH.MH.

    Menurutnya, pasal korupsi dalam konteks pajak (pasal 36 dan 43) hanya berlaku bag petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang, seperti menerima suap atau menggelapkan uang pajak. Bukan wajib pajak atau notars yang dituduh kurang bayar.

    Contohnya, lanjut Heru Nugroho SH, petugas pajak yang melakukan pemeraan atau pemaksaan. Maka tidak bisa pidana korupsi , dia bisa dijerat. Tindak pidana umum pakai KUHP.

    “Apabila wajib pajak terkait  kurang bayar itu harus diselesaikan di perpajakan yaitu secara administratif,” tuturnya.

    Kalaupun terdapat selisih perhitungan harga tanah atau kurang bayar pajak. Mekanismenya adalah penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPDKB) oleh Badan Keuangan Daerah. Sengketa ini, seharusnya diselesaikan di Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan TIPIKOR.

    Bisa dibawa ke ranah pidana, apabila SKPDKB sudah ditetapkan, wajib pajak sudah ditagih berkali-kali. Tetapi tetap tidak bayar, maka hal itu bisa dikatakan penggelapan pajak. Barulah bisa dibawa ke ranah pidana umum. Bukan ranah pidana korupsi.(ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Nafiaturrohmah Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas