728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 16 Desember 2025

    Suharyono Divonis 1 Tahun , Penasehat Hukum Nyatakan Pikir - Pikir

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKor) Surabaya menjatuhkan pidana kepada  Suharyono, dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

    “Mengadili menyatakan Suharyono, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (15/12/2025).

    Dalam putusan majelis hakim ini, mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan hal yang meringankan adalah terdakwa., belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

    Dalam sidang putusan kali ini, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada Mastur Hudi, Andi Winata, Tukilan, dan Hadi Kamisworo, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar.

    Untuk Tukilan, majelis hakim menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun dan denda Rp 50 juta. Jika tdak dibayar diganti dengan kurngan 3(tiga) bulan. Membebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 217 juta. Jika tidak dibayar, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda bisa disita jaksa dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukup, diganti penjara 6 (enam) bulan.


                              


    Sedangkan Mastur Hudi, majelis hakim menjatuhkan pidana 1 (satu)tahun dan denda Rp 50 juta. Jika tdak dibayar diganti dengan kurngan 1 (satu) bulan. Membebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 99 juta, dikompensasikan pengembalian Rp 99 juta. UP menjadi nihil.

    Dan Hadi Kamisworo, majelis hakim menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta. Membebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 34 juta, dikompensasikan pengembalian Rp 34 juta. UP menjadi nihil.

    Terakhir, Andi Winata, majelis hakim menjatuhkan pidana 1 (satu)tahun dan denda Rp 50 juta. Membebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 103 juta, dikompensasikan pengembalian Rp 103 juta. UP menjadi nihil.

    Nah setelah pembacaan putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama7 (tujuh) hari untuk mengambil sikap, menerima putusan, menempuh upaya banding, atau pikir-pikir.

    Sehabis sidang, PH DR. Supriarno SH. MH menyatakan, permohonan syukurnya kepada Allah, bahwa nota pembelaan (pledoi)-nya Suharyono dipertimbangkan oleh majelis hakim.

    “Sehingga tuntutan Jaksa selama 4 (empat) tahun , diputus hanya 1 tahun. Ini hal yang apresiatif dari majelis hakim terhadap fakta dan pledoi yang kita paparkan. Atas putusan ini kami pikir-pikir dulu. Kecenderungannya diterima, namun belum diputuskan,” cetusnya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Suharyono Divonis 1 Tahun , Penasehat Hukum Nyatakan Pikir - Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas