SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKor) Surabaya menjatuhkan pidana kepada Suharyono, dengan hukuman selama 1 (satu) tahun
dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu)
bulan.
“Mengadili menyatakan Suharyono,
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak
dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH
dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (15/12/2025).
Dalam putusan majelis
hakim ini, mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan hal yang meringankan adalah terdakwa.,
belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam sidang putusan kali
ini, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada Mastur Hudi, Andi Winata,
Tukilan, dan Hadi Kamisworo, yang tersandung dugaan perkara korupsi
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota
Blitar.
Untuk Tukilan, majelis
hakim menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun dan denda Rp 50 juta. Jika tdak dibayar
diganti dengan kurngan 3(tiga) bulan. Membebankan Uang Pengganti (UP) sebesar
Rp 217 juta. Jika tidak dibayar, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka
harta benda bisa disita jaksa dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukup, diganti
penjara 6 (enam) bulan.
Sedangkan Mastur Hudi, majelis hakim menjatuhkan pidana 1 (satu)tahun dan denda Rp 50 juta. Jika tdak dibayar diganti dengan kurngan 1 (satu) bulan. Membebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 99 juta, dikompensasikan pengembalian Rp 99 juta. UP menjadi nihil.
Dan Hadi Kamisworo, majelis
hakim menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta. Membebankan Uang
Pengganti (UP) sebesar Rp 34 juta, dikompensasikan pengembalian Rp 34 juta. UP
menjadi nihil.
Terakhir, Andi Winata, majelis
hakim menjatuhkan pidana 1 (satu)tahun dan denda Rp 50 juta. Membebankan Uang
Pengganti (UP) sebesar Rp 103 juta, dikompensasikan pengembalian Rp 103 juta.
UP menjadi nihil.
Nah setelah pembacaan
putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama7 (tujuh) hari untuk mengambil
sikap, menerima putusan, menempuh upaya banding, atau pikir-pikir.
Sehabis sidang, PH DR.
Supriarno SH. MH menyatakan, permohonan syukurnya kepada Allah, bahwa nota
pembelaan (pledoi)-nya Suharyono dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Sehingga tuntutan Jaksa
selama 4 (empat) tahun , diputus hanya 1 tahun. Ini hal yang apresiatif dari
majelis hakim terhadap fakta dan pledoi yang kita paparkan. Atas putusan ini
kami pikir-pikir dulu. Kecenderungannya diterima, namun belum diputuskan,”
cetusnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar