SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Sidang perdana Hermanto Oerip yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel senilai Rp 75 miliar, dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Namun begitu, Hermanto
Oerip tidak dilakukan penahanan, karena JPU dan Hakim Ketua Nur Kholis SH
sepakat tidak menahan terdakwa. Pertimbangannya, kondisi kesehatan Hermanto serta
adanya jaminan yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaannya, Jaksa
Estik Dilla SH menyebutkan, perbuatan Hermanto dilakukan dalam rentang kurun
waktu 14 Februari 2018 sampai 6 Juni 2018 di rumah yang berlokasi di Jl. Raya
Darmo Permai II/46, Surabaya.
Mulanya, adanya
perkenalan antara Hermanto dan saksi Soewondo Basoeki ketika mengikuti kegiatan
tur Eropa. Berawal dari perkenalan tersebut, Hermanto kemudian memperkenalkan
Soewondo kepada saksi Venansius Niek Widodo—kini narapidana berdasarkan putusan
PK Nomor 89/PK/PD/2023.
Mereka bertemu di sebuah
restoran di Ciputra World Mall Surabaya, yang juga dihadiri oleh saksi Rudy
Effendy Oei.
Waktu itu, Venansius Niek
Widodo memperlihatkan beberapa dokumen dan foto yang seolah-olah menunjukkan
keberhasilan bisnis pertambangan nikel di Kabaena, Kendari.
“Hermanto dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan,” ucap Jaksa Estik SH dalam surat dakwaannya yang dibacakan di ruang Kartika PN Surabaya.
Untuk meyakinkan korban, Venansius menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) sebagai contoh keberhasilan tambang nikel yang dikelolanya. Korban makin yakin, ketika mereka mengajak untuk meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena. Sulteng. Kendati faktanya, kegiatan pertambangan itu tidak pernah ada.
Singkat cerita, pada
2018 Hermanto dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra
Manunggal (MMM) dengan Akta Pendirian Nomor 28 tertanggal 14 Februari 2018.
Hermanto meminta Soewondo menjadi Direktur Utama dengan alasan, dia telah
menjabat posisi yang sama di perusahaan lain.
Rencananya, PT MMM memiliki modal awal Rp 5 miliar, yang masing-masing pihak menyetor Rp 1,25 miliar, yang kemudian diserahkan oleh korban. Ternyata, Perusahaan itu tidak pernah terdaftar di Ditjen AHU dan tidak disahkan sebagai Badan Hukum.
Guna lebih memikat dan meyakinkan
korban, Hermanto mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama fiktif antara PT MMM
dan PT TMS lewat grup WA PT MMM. Padahal kedua Perusahaan itu tidak pernah
memiliki hubungan kerja sama.
Kemudian berlanjut
dengan penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) sebagai pengelola tambang
dengan biaya operasional sekitar Rp 63,9 miliar. Atas bujukan terdakwa., korban
pun akhirnya menyetorkan dana yang totalnya mencapai Rp 75 miliar.
Rinciannya, dari modal pribadi
dan pinjaman untuk Hermanto dan dua pihak lainnya. Tentunya dengan janji imbal
hasil 1 persen per bulan. Dana tersebut, ditransfer ke rekening BCA atas nama
PT Rockstone Mining Indonesa. Tanpa sepengetahuan korban, dalam waktu
berdekatan justru ditarik lagi melalui ratusan cek.
Jaksa menyatakan, dana
korban dicairkan melalui 153 cek dengan nilai mencapai Rp 44,985 miliar.
Melibatkan Hermanto, istrinya, anaknya, hingga sopir pribadi.
Perbuatan terdakwa.,
terkuak setelah sejumlah saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada kerjasama pertambangan
, baik dengan PT Tonia Mira Sejahtera maupun PT Rockstone Mining Indonesia. Semua
kegiatan pertambangan yang dijanjikan terbukti fiktif, sedangkan uang korban
tidak pernah dibalikkan.
Atas perbuatan
terdakwa., saksi Soewondo Basoeki mengalami kerugian senilai Rp 75 miliar. Hermanto
Oerip didakwa melanggar pasal 378 KUHP (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Evan SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan
(eksepsi) pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada Selasa, 6 Juni 2026.
“Kami akan mengajukan
eksepsi pada sidang berikutnya,” cetus PH Evan SH kepada sejumlah media massa di
PN Surabaya dan mengakhiri sesi wawancaranya yang terbilang singkat tersebut.
(ded)


0 komentar:
Posting Komentar