728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 26 Desember 2025

    Sidang Perdana Hermanto Oerip , Penasehat Hukum Siap Ajukan Eksepsi

     


    SURABAYA  (mediasurabayarek.net ) -  Sidang perdana Hermanto Oerip yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel senilai Rp 75 miliar, dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    Namun begitu, Hermanto Oerip tidak dilakukan penahanan, karena JPU dan Hakim Ketua Nur Kholis SH sepakat tidak menahan terdakwa. Pertimbangannya, kondisi kesehatan Hermanto serta adanya jaminan yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam dakwaannya, Jaksa Estik Dilla SH menyebutkan, perbuatan Hermanto dilakukan dalam rentang kurun waktu 14 Februari 2018 sampai 6 Juni 2018 di rumah yang berlokasi di Jl. Raya Darmo Permai II/46, Surabaya.

    Mulanya, adanya perkenalan antara Hermanto dan saksi Soewondo Basoeki ketika mengikuti kegiatan tur Eropa. Berawal dari perkenalan tersebut, Hermanto kemudian memperkenalkan Soewondo kepada saksi Venansius Niek Widodo—kini narapidana berdasarkan putusan PK Nomor 89/PK/PD/2023.

    Mereka bertemu di sebuah restoran di Ciputra World Mall Surabaya, yang juga dihadiri oleh saksi Rudy Effendy Oei.

    Waktu itu, Venansius Niek Widodo memperlihatkan beberapa dokumen dan foto yang seolah-olah menunjukkan keberhasilan bisnis pertambangan nikel di Kabaena, Kendari.

    “Hermanto dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan,” ucap Jaksa Estik SH dalam surat dakwaannya yang dibacakan di ruang Kartika PN Surabaya.

    Untuk meyakinkan korban, Venansius menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) sebagai contoh keberhasilan tambang nikel yang dikelolanya. Korban makin yakin, ketika mereka mengajak untuk meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena. Sulteng. Kendati faktanya, kegiatan pertambangan itu tidak pernah ada.

    Singkat cerita, pada 2018 Hermanto dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) dengan Akta Pendirian Nomor 28 tertanggal 14 Februari 2018. Hermanto meminta Soewondo menjadi Direktur Utama dengan alasan, dia telah menjabat posisi yang sama di perusahaan lain.


                                

    Rencananya, PT MMM memiliki modal awal Rp 5 miliar, yang masing-masing pihak menyetor Rp 1,25 miliar, yang kemudian diserahkan oleh korban. Ternyata, Perusahaan itu tidak pernah terdaftar di Ditjen AHU dan tidak disahkan sebagai Badan Hukum.

    Guna lebih memikat dan meyakinkan korban, Hermanto mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT TMS lewat grup WA PT MMM. Padahal kedua Perusahaan itu tidak pernah memiliki hubungan kerja sama.

    Kemudian berlanjut dengan penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) sebagai pengelola tambang dengan biaya operasional sekitar Rp 63,9 miliar. Atas bujukan terdakwa., korban pun akhirnya menyetorkan dana yang totalnya mencapai Rp 75 miliar.

    Rinciannya, dari modal pribadi dan pinjaman untuk Hermanto dan dua pihak lainnya. Tentunya dengan janji imbal hasil 1 persen per bulan. Dana tersebut, ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesa. Tanpa sepengetahuan korban, dalam waktu berdekatan justru ditarik lagi melalui ratusan cek.

    Jaksa menyatakan, dana korban dicairkan melalui 153 cek dengan nilai mencapai Rp 44,985 miliar. Melibatkan Hermanto, istrinya, anaknya, hingga sopir pribadi.

    Perbuatan terdakwa., terkuak setelah sejumlah saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada kerjasama pertambangan , baik dengan PT Tonia Mira Sejahtera maupun PT Rockstone Mining Indonesia. Semua kegiatan pertambangan yang dijanjikan terbukti fiktif, sedangkan uang korban tidak pernah dibalikkan.

    Atas perbuatan terdakwa., saksi Soewondo Basoeki mengalami kerugian senilai  Rp 75 miliar. Hermanto Oerip didakwa melanggar pasal 378 KUHP (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Evan SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada Selasa, 6 Juni 2026.

    “Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” cetus PH Evan SH kepada sejumlah media massa di PN Surabaya dan mengakhiri sesi wawancaranya yang terbilang singkat tersebut. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Hermanto Oerip , Penasehat Hukum Siap Ajukan Eksepsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas