728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 06 Januari 2026

    Keterangan Empat Saksi Menguntungkan Heri Soesanto, Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Dr. Heri Soesanto (Plt. Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022) dan Agoes Boedi Tjahjono MT (Mantan Kadis PU Tahun 2015-2017),yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan keuangan Rusunawa Tambak Sawah, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    Ada 4 (empat) saksi yang dihadirkan oleh JPU I Putu Kisnu Gupta SH, Wido SH , dan Wahyu SH di persidangan. Mereka adalah Zaini (Sekda), Joko Sartono (Mantan Sekda), Anjar (PJ Sekda), dan Agus (Kepala UPT Dinas P2 CKTR), yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH.

    Dalam keterangannya, saksi Zaini yang dulu pernah menjabat di Dinas Perkim menyatakan, bahwa tidak ada penganggaran untuk pengelolaan dan operasional rusunawa. Aset tercatat milik Pemkab, Bupati melimpahkan ke UPT.

    “Terkait Kerjasama Pemkab dan Pemdes, bisa  juga dengan pihak swasta. Aset milik Pemkab. Saya tidak tahu rusunawa Tambak Sawah dikelola UPT atau tidak. Disampaikan Pak Win Hendarso (mantan Bupati), bahwa ada perkara rusunawa Tambak Sawah. Ada pemeriksaan BPK untuk pengelolaan rusunawa pada tahun 2022,”  ujar saksi Zaini di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (5/1/2026).

    Menurutnya, ada laporan dari BPK bahwa ada kekurangan pendapatan dan penyimpangan pengelolaan rusunawa Tambak Sawah. Saksi tidak dikonfirmasi oleh BPK  dan tida pernah dilapori oleh Dinas PU terkait hal tersebut, ketika menjabat sebagai Sekda.

    Sementara itu, saksi Joko Sartono, yang menjabat sebagai Sekda terhitung sejak Desember  2016 – Desember 2017 menyebutkan, bahwa sebelumnya sempat menjadi Kepala Badan Pengelolaan dan Aset. 

    “Waktu itu, Kadis PU- nya adalah Sulaksono. Saya pernah membuat surat ke dinas untuk meneruskan surat dari BPK. Ketika BPK turun, saya sempat dipanggil , dan  menyampaikan hasil laporan. Lalu ditindak lanjuti OPD yang menangani. Pada tahun 2016, ada kejanggalan bagi hasil tidak sesuai. Namun, saya tidak mengetahuinya,” ucap saksi Joko.

    Di tempat yang sama, saksi Anjar selaku PJ Sekda pada Maret 2024 mengutarakan, pada 2016 ada temuan BPK dan 2022 berkaitan dengan temuan BPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola.

    “Tahun 2016, ada temuan BPK mengenai kekurangan bayar dari pengelola ke Pemda. Tahun 2022, perlunya mengevaluasi kembali perjanjian kerjasama antara Pemkab dan Pemdes. Kami mendorong dan tuntaskan, serta perbaikan perjanjian pada tahun 2023,” cetusnya.

    Anjar yang menjabat sebagai Inspektorat sejak 2019 sampai sekarang ini, mengatakan ada permintaan audit dari BPK untuk rusunawa Tambak Sawah. Pada tahun 2023, ada temuan kerugian sebesar Rp 9 miliar lebih.


                              

    Sedangkan saksi Agus, Kepala UPT mengaku tida ada tugas untu rusunawa Tambak Sawah. Waktu itu Kadis P2CTR adalah Dwijo.

    “Kami tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan rusunawa Tambak Sawah. Perbup yang mengatur rusunawa, tetapi tidak termasuk rusunawa Tambak Sawah,” tuturnya.

    Kini giliran   Penasehat Hukum (PH), Eman Mulyana SH didampingi Slamet SH bertanya pada saksi Joko Sartono, apakah setiap tahun ada pengangkatan jabatan ada SK-nya dan ada namanya tertera dalam SK ?

    “Ya benar, tiap ada pengangkatan jabatan ada SK-nya dan disebutkan namanya,” jawab saksi Joko Sartono singkat saja.

    Akan tetapi untuk pengangkatan Heri Soesanto (Plt. Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022), tidak tercantum namanya. Padahal, pengangkatan jabatan lainnya, pada SK-nya selalu dan pasti ada namanya.

    Nah, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 12 Januari 2026 mendatang, dengan agenda masih mendengarkan saksi lainnya.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH), Eman Mulyana SH menegaskan, bahwa Heri Soesanto  adalah Plt Kadis Perkim dan Tata Ruang , seharusnya sesuai Undang-Undang tidak bisa dijadikan tersangka.

    “Tersangkanya, seharusnya yang memberikan tugas (jadi) Plt itu. Yakni Bupati,” tukasnya.

    Secara keseluruhan keterangan keempat saksi tadi, terbilang cukup bagus dan menguatkan yang Penasehat Hukum (PH) harapkan.

    “Bahkan,  terakhir menyatakan Pak Heri tidak sebagai Plt, jadi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Tadi diperlihatkan surat-surat segala macam di depan majelis hakim, dan memang di situ tidak ada namanya Pak Heri di SK. Sedangkan yang lain, ada namanya. Jadi, keterangan keempat saksi tadi menguntungan Pak Heri,” tandasnya mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Empat Saksi Menguntungkan Heri Soesanto, Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas