SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Dr. Heri
Soesanto (Plt. Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022) dan Agoes Boedi Tjahjono
MT (Mantan Kadis PU Tahun 2015-2017),yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan
keuangan Rusunawa Tambak Sawah, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Ada 4 (empat) saksi yang
dihadirkan oleh JPU I Putu Kisnu Gupta SH, Wido SH , dan Wahyu SH di
persidangan. Mereka adalah Zaini (Sekda), Joko Sartono (Mantan Sekda), Anjar
(PJ Sekda), dan Agus (Kepala UPT Dinas P2 CKTR), yang diperiksa secara marathon
di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH.
Dalam keterangannya, saksi
Zaini yang dulu pernah menjabat di Dinas Perkim menyatakan, bahwa tidak ada
penganggaran untuk pengelolaan dan operasional rusunawa. Aset tercatat milik
Pemkab, Bupati melimpahkan ke UPT.
“Terkait Kerjasama Pemkab
dan Pemdes, bisa juga dengan pihak
swasta. Aset milik Pemkab. Saya tidak tahu rusunawa Tambak Sawah dikelola UPT
atau tidak. Disampaikan Pak Win Hendarso (mantan Bupati), bahwa ada perkara
rusunawa Tambak Sawah. Ada pemeriksaan BPK untuk pengelolaan rusunawa pada
tahun 2022,” ujar saksi Zaini di ruang
Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, ada laporan
dari BPK bahwa ada kekurangan pendapatan dan penyimpangan pengelolaan rusunawa
Tambak Sawah. Saksi tidak dikonfirmasi oleh BPK
dan tida pernah dilapori oleh Dinas PU terkait hal tersebut, ketika menjabat sebagai Sekda.
Sementara itu, saksi Joko
Sartono, yang menjabat sebagai Sekda terhitung sejak Desember 2016 – Desember 2017 menyebutkan, bahwa
sebelumnya sempat menjadi Kepala Badan Pengelolaan dan Aset.
“Waktu itu, Kadis PU- nya
adalah Sulaksono. Saya pernah membuat surat ke dinas untuk meneruskan surat
dari BPK. Ketika BPK turun, saya sempat dipanggil , dan menyampaikan hasil
laporan. Lalu ditindak lanjuti OPD yang menangani. Pada tahun 2016, ada kejanggalan
bagi hasil tidak sesuai. Namun, saya tidak mengetahuinya,” ucap saksi Joko.
Di tempat yang sama, saksi
Anjar selaku PJ Sekda pada Maret 2024 mengutarakan, pada 2016 ada temuan BPK
dan 2022 berkaitan dengan temuan BPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola.
“Tahun 2016, ada temuan
BPK mengenai kekurangan bayar dari pengelola ke Pemda. Tahun 2022, perlunya
mengevaluasi kembali perjanjian kerjasama antara Pemkab dan Pemdes. Kami
mendorong dan tuntaskan, serta perbaikan perjanjian pada tahun 2023,” cetusnya.
Anjar yang menjabat
sebagai Inspektorat sejak 2019 sampai sekarang ini, mengatakan ada permintaan
audit dari BPK untuk rusunawa Tambak Sawah. Pada tahun 2023, ada temuan kerugian
sebesar Rp 9 miliar lebih.
Sedangkan saksi Agus, Kepala UPT mengaku tida ada tugas untu rusunawa Tambak Sawah. Waktu itu Kadis P2CTR adalah Dwijo.
“Kami tidak melakukan
pengelolaan dan pengawasan rusunawa Tambak Sawah. Perbup yang mengatur
rusunawa, tetapi tidak termasuk rusunawa Tambak Sawah,” tuturnya.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH), Eman Mulyana SH
didampingi Slamet SH bertanya pada saksi
Joko Sartono, apakah setiap tahun ada pengangkatan jabatan ada SK-nya dan ada namanya tertera dalam SK ?
“Ya benar, tiap ada
pengangkatan jabatan ada SK-nya dan disebutkan namanya,” jawab saksi Joko Sartono
singkat saja.
Akan tetapi untuk
pengangkatan Heri Soesanto (Plt. Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022), tidak tercantum
namanya. Padahal, pengangkatan jabatan lainnya, pada SK-nya selalu dan pasti
ada namanya.
Nah, setelah mendengarkan
keterangan saksi-saksi tersebut dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu
Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 12 Januari
2026 mendatang, dengan agenda masih mendengarkan saksi lainnya.
“Dengan demikian sidang kami
nyatakan selesai dan ditutup,” ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH), Eman Mulyana SH menegaskan, bahwa
Heri Soesanto adalah Plt Kadis Perkim dan Tata Ruang ,
seharusnya sesuai Undang-Undang tidak bisa dijadikan tersangka.
“Tersangkanya, seharusnya
yang memberikan tugas (jadi) Plt itu. Yakni Bupati,” tukasnya.
Secara keseluruhan keterangan
keempat saksi tadi, terbilang cukup bagus dan menguatkan yang Penasehat Hukum
(PH) harapkan.
“Bahkan, terakhir menyatakan Pak Heri tidak sebagai Plt,
jadi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Tadi diperlihatkan surat-surat
segala macam di depan majelis hakim, dan memang di situ tidak ada namanya Pak
Heri di SK. Sedangkan yang lain, ada namanya. Jadi, keterangan keempat saksi
tadi menguntungan Pak Heri,” tandasnya mengakhiri wawancaranya dengan media massa
di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar