728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 09 Januari 2026

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Pengadilan TIPIKOR Surabaya Tidak Berwenang Mengadili Perkara

                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Yuliyanti Puspitasari (Mantan junior associate mantri Bank BRI Unit Kras) dan Yeni Wulandari , yang tersandung dugaan perkara macetnya Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), yang terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini telah memasuki babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Yuliyanti Puspitasari) , yakni Sutrisno SH MH, Aditya Cahya Buwana Dollah SH, MH, Viana Shinta kurniawati SE,SH, dan Dewi Fatmawati SH.

    Setelah Hakim Ketua Ernawati SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) untuk menyampaikan eksepsinya.

    “Silahkan PH untuk membacakan eksepsinya yang pokok-pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (8/1/20260.

    Dalam eksepsinya, Viana Shinta kurniawati SE,SH dan Aditya Cahya Buwana Dollah SH, MH memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan menjatuhkan putusan sela  yang amarnya, menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa.

    “Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Nomor Perkara ; PDS-09/M.5.45/Ft.1/11/2025 tanggal 30 November 2025, batal demi hukum,” ucap Viana SH dan Aditya SH.

    Dan memerintahkan kepada JPU untuk segera  mengeluarkan  Yuliyanti Puspitarini dari penahanannya demi hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

    Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan  yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang  berlaku.

    Menurutnya, setelah membaca dan mencermati surat dakwaan Penuntut Umum, adanya hubungan hukum antara Yuliyanti Puspitarini  dan para debitur , adalah hubungan hutang-piutang yang merupakan hubungan  hukum keperdataan. Yakni hutang-piutang antara bank BRI unit Kras dengan para debitur.

    Setelah para debitur menyepakati perjanjian kredit  dengan kreditur yang dituangkan dalam surat pengakuan hutang (SPH). Para debitur mendapatkan  pencairan fasilitas kredit dari kreditur (Bank BRI Kras).


                                    

    Dalam perjalanannya kredit tersebut terjadi gagal bayar atau macet. Oleh karena para debitur mengalami kredit macet dengan tidak membayar angsuran kepada kreditur. Maka perbuatan para debitur adalah perbuatan wanprestasi.

    “Oleh karenanya perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum  tidaklah tepat, jika hal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Karena para debitur dengan kreditur  memiliki hubungan keperdataan,” ujar Viana SH dan Aditya SH.

    Dan penyelesaian sengketa dalam hal  keperdataan tersebut adalah kewenangan absolut Pengadilan Negeri, dengan hakim perdata.

    “Dengan demikian, Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kompetensi absolut serta tidak berwenang mengadili perkara a-quo,”cetusnya.

    Bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN. Setiap  keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan  atau kerugian BUMN. Sehingga bukan merupakan  keuntungan atau kerugian negara.

    Dengan demikian  JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaannya. Surat dakwaan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Maka surat dakwaan Penuntut Umum sudah sepatutnya  dinyatakan batal demi hukum,” kata Viana SH dan Aditya SH.

    Dalam menyebutkan dasar  hukum di dalam surat dakwaan, JPU  menyebutkan UU Nomor 17 Tahun 2003  tentang pengelolaan keuangan negara . merupakan hal yang nyata-nyata keliru.

    Adapun UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Dengan demikian Jaksa dirasa  telah salah dalam menentukan dasar hukum dalam surat dakwaannya. Sehingga  atas hal tersebut, sudah sepatutnya surat dakwaan jaksa  dinyatakan batal demi hukum.

    Dan yang ditangani  Yuliyanti Puspitarini adalah  Program KUPRA yang dasar hukumnya UU RI No. 10 tahun 1998 yang menyatakan kredit Kupra yang macet tidak otomatis menjadi kerugian negara.  Kupra BRI adalah produk kredit komersial non subsidi dari Bank BRI  sepenuhnya didanai BRI, yang sumber dana internal BRI.

    Sehingga kerugian ditanggung bank sebagai entitas swasta (BUMN)  bukan APBN. Ini berbeda  dengan KUR yang didukung  peraturan Menteri Keuangan dan jaminan pemerintah untuk program KUR disediakan melalui  Perusahaan penjamin, seperti Askrindo, yang menanggung hingga 70-80 %, resiko kredit jika debitur gagal bayar.

    Yuliyanti  bukan sebagai pejabat pemutus untuk Keputusan pencairan kredit, pejabat pemutus adalah Kepala Unit Bank BRI Unit Kras. Atas hal tersebut sudah sepatutnya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

    “Surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat  dan tidak lengkap. Dakwaan Jaksa ragu-ragu dalam  menentukan waktu dan tempat, sehingga dakwaan jaksa menjadi kabur. (ded)

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Pengadilan TIPIKOR Surabaya Tidak Berwenang Mengadili Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas