SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Yuliyanti Puspitasari (Mantan junior associate mantri Bank BRI Unit Kras) dan Yeni Wulandari , yang tersandung dugaan perkara macetnya Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), yang terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini telah memasuki
babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Tim Penasehat
Hukum (PH) Yuliyanti Puspitasari) , yakni Sutrisno SH MH, Aditya Cahya Buwana
Dollah SH, MH, Viana Shinta kurniawati SE,SH, dan Dewi
Fatmawati SH.
Setelah Hakim Ketua Ernawati
SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat
Hukum (PH) untuk menyampaikan eksepsinya.
“Silahkan PH untuk
membacakan eksepsinya yang pokok-pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim di
ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (8/1/20260.
Dalam eksepsinya, Viana
Shinta kurniawati SE,SH dan Aditya Cahya Buwana Dollah SH, MH memohon
kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan
menjatuhkan putusan sela yang amarnya,
menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa.
“Menyatakan surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Nomor
Perkara ; PDS-09/M.5.45/Ft.1/11/2025 tanggal 30 November 2025, batal demi
hukum,” ucap Viana SH dan Aditya SH.
Dan memerintahkan kepada
JPU untuk segera mengeluarkan Yuliyanti Puspitarini dari penahanannya demi
hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila majelis hakim
berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan
yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setelah membaca dan mencermati
surat dakwaan Penuntut Umum, adanya hubungan hukum antara Yuliyanti Puspitarini dan para debitur , adalah hubungan
hutang-piutang yang merupakan hubungan
hukum keperdataan. Yakni hutang-piutang antara bank BRI unit Kras dengan
para debitur.
Setelah para debitur
menyepakati perjanjian kredit dengan
kreditur yang dituangkan dalam surat pengakuan hutang (SPH). Para debitur
mendapatkan pencairan fasilitas kredit
dari kreditur (Bank BRI Kras).
Dalam perjalanannya kredit tersebut terjadi gagal bayar atau macet. Oleh karena para debitur mengalami kredit macet dengan tidak membayar angsuran kepada kreditur. Maka perbuatan para debitur adalah perbuatan wanprestasi.
“Oleh karenanya
perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum
tidaklah tepat, jika hal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana
korupsi. Karena para debitur dengan kreditur
memiliki hubungan keperdataan,” ujar Viana SH dan
Aditya SH.
Dan penyelesaian
sengketa dalam hal keperdataan tersebut
adalah kewenangan absolut Pengadilan Negeri, dengan hakim perdata.
“Dengan demikian,
Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kompetensi
absolut serta tidak berwenang mengadili perkara a-quo,”cetusnya.
Bahwa modal dan kekayaan
BUMN merupakan milik BUMN. Setiap
keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan
keuntungan atau kerugian BUMN. Sehingga
bukan merupakan keuntungan atau kerugian
negara.
Dengan demikian JPU tidak cermat dalam menyusun surat
dakwaannya. Surat dakwaan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
“Maka surat dakwaan Penuntut
Umum sudah sepatutnya dinyatakan batal
demi hukum,” kata Viana SH dan Aditya SH.
Dalam menyebutkan dasar hukum di dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara .
merupakan hal yang nyata-nyata keliru.
Adapun UU No 17 tahun
2003 tentang keuangan negara. Dengan demikian Jaksa dirasa telah salah dalam menentukan dasar hukum
dalam surat dakwaannya. Sehingga atas
hal tersebut, sudah sepatutnya surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.
Dan yang ditangani Yuliyanti Puspitarini adalah Program KUPRA yang dasar hukumnya UU RI No.
10 tahun 1998 yang menyatakan kredit Kupra yang macet tidak otomatis menjadi
kerugian negara. Kupra BRI adalah produk
kredit komersial non subsidi dari Bank BRI
sepenuhnya didanai BRI, yang sumber dana internal BRI.
Sehingga kerugian
ditanggung bank sebagai entitas swasta (BUMN)
bukan APBN. Ini berbeda dengan
KUR yang didukung peraturan Menteri
Keuangan dan jaminan pemerintah untuk program KUR disediakan melalui Perusahaan penjamin, seperti Askrindo, yang
menanggung hingga 70-80 %, resiko kredit jika debitur gagal bayar.
Yuliyanti bukan sebagai pejabat pemutus untuk Keputusan
pencairan kredit, pejabat pemutus adalah Kepala Unit Bank BRI Unit Kras. Atas
hal tersebut sudah sepatutnya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi
hukum.
“Surat dakwaan tidak
jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Dakwaan
Jaksa ragu-ragu dalam menentukan waktu
dan tempat, sehingga dakwaan jaksa menjadi kabur. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar