728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 14 Januari 2026

    Lagi, Dua Direktur Kontraktor Sebut Tidak Ada Pemberian Sama - Sekali Pada Ganjar Siswo Pramono





    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Kembali sidang Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn  Indrawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Ada 2 (dua) saksi dihadirkan di persidangan, yakni Miftakhul Huda (Direktur PT Citra Negara) dan Jatri Widodo (Direktur PT Dewanto Media KSO), yang diperiksa secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, Hakim Anggota Manambus SH dan Ludjianto SH MH.

    Sebagai pembuka sidang, Jaksa Ririn Indrawati SH bertanya pada saksi Miftakhul Huda, apakah saksi mengikuti pengerjaan proyek pada tahun 2019 lalu ?

    “Maaf Bu Jaksa, saya tidak mengikuti proyek pada 2019. Sebab yang mengerjakan proyek masih Dirut yang lama, yakni Moh, Ashari (ayah mertua),” jawab saksi di ruang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) Surabaya, Selasa (13/1/2026).

    Menurut Miftakhul, pihaknya mengenal Ganjar pada final pengecatan pedestrian tahun 2020. Proyek senilai Rp 19 miliar dan kemudian diadendum menggelembung menjadi Rp 21 miliar pun, selesai dikerjakan.

    PT Citra Negara, kontraktor yang dipimpin Miftakhul ini,  mengerjakan proyek pedestrian di Jl. Darmo  , Jl Kartini, Jl Dr. Soetomo dan jl, Diponegoro.

    Ketika jaksa Ririn SH bertanya pada saksi, apakah pernah memberikan sesuatu pada Ganjar Siswo Pramono ?

    “Pak Ganjar tidak pernah menerima sesuatu apapun. Tidak benar, kami memberikan uang pada Ganjar,’ jawab saksi dengan nada penuh ketegasan.

    Miftakhul Huda menjelaskan, bapak mertua (Moh. Ashari) tidak pernah  menghubungi Dinas PU untuk mendapatkan proyek.

    “Kita professional saja, mengajukan penawaran dan melengkapi dokumen -dokumen lelang. Kita tidak pernah memberikan Rp 80 juta. Kita tidak ngasih apapun. Kita  mengikuti lelang dan murni menang tender. Dokumen-dokumen sesuai persyaratan Dinas PU.  Tidak tahu rumah Pak Ganjar,” ucapnya.


                             

    Hal yang sama diutarakan oleh saksi Jatri Widodo Andrias  menyatakan, tidak ada pemberian sama-sekali pada Ganjar.

    “Tidak benar memberikan uang pada Ganjar Rp 450 juta itu. Kami tidak ada pemberian sama-sekali pada Ganjar,” ujarnya.

    Jatri hanya menyebutkan, perusahaannya PT Dewanto pernah mendapatkan proyek senilai Rp 93 miliar dan diadendum menjadi Rp 72 miliar. Untuk rinciannya, saksi tidak mengetahuinya. Dinas PU yang tahu rinciannya, secara pastinya.

    Kini giliran Tim Penasehat Hukum (PH) Ganjar Siswo Pramono, yakni H. Soetomo SH Mhum bertanya pada saksi, apakah pernah Ganjar main (berkunjung-red) ke rumah Moh.Ashari (ayah mertua Miftakhul Huda) ?

    “Ganjar tidak pernah main ke rumah mertua saya. Juga tidak pernah menelepon Ganjar sama-sekali,’ jawab saksi lagi.


    Demikian halnya dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Jatri di depan persidangan. Bahwa saksi tidak pernah main (berkunjung) ke rumah Ganjar.

    Hakim Ketua I Made Yuliada SH bertanya pada kedua saksi, apakah Ganjar pernah pinjam uang pada saksi ?

    “Pak Ganjar tidak pernah pinjam uang Pak Hakim,” jawab kedua saksi lagi. Saksi juga tidak pernah ngasih yang pada Ganjar.

    Mendengar hal ini, Hakim Anggota, Manambus SH mengaku bahwa perkara ini terbilang aneh.

    “Ini aneh. Penerima mengakui terima uang. Justru pemberi tidak mengakuinya. Penerima wajib melaporkan KPK, jika menerima sesuatu. Biasanya, penerima  tidak mengakui terima uang. Pemberi mengakui memberikan uang. Tetapi, perkara ini malah kebalikannya,” cetusnya.

    Nah, setelah pemeriksaan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Januari 2026 mendatang.

    Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) Ganjar Siswo Pramono, yakni H. Soetomo SH Mhum mengatakan, mulai sidang pertama sampai saat ini sudah berapa banyak yang dihadirkan di persidangan. Namun saksi -saksimenyatakan tidak pernah memberikan sesuatu pada Ganjar. 

    “Biasanya perkara gratifikasi itu penerima tidak mengakui. Namun pemberi gratifikasi  mengakui. Ini justru sebaliknya, penerima mengakui. Tetapi pemberi tidak mengakuinya. Kalau penerima gratifikasi tidak melaporkan pada KPK , sanksinya administrasi. Semuanya tergantung putusan majelis hakim,” ungkapnya mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadialn TIPIKOR Surabaya. (ded)

     

     

     

     



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Lagi, Dua Direktur Kontraktor Sebut Tidak Ada Pemberian Sama - Sekali Pada Ganjar Siswo Pramono Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas