Ada 2 (dua)
saksi dihadirkan di persidangan, yakni Miftakhul Huda (Direktur PT Citra
Negara) dan Jatri Widodo (Direktur PT Dewanto Media KSO), yang diperiksa secara
bergiliran di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, Hakim Anggota Manambus
SH dan Ludjianto SH MH.
Sebagai
pembuka sidang, Jaksa Ririn Indrawati SH bertanya pada saksi Miftakhul Huda,
apakah saksi mengikuti pengerjaan proyek pada tahun 2019 lalu ?
“Maaf Bu Jaksa,
saya tidak mengikuti proyek pada 2019. Sebab yang mengerjakan proyek masih Dirut
yang lama, yakni Moh, Ashari (ayah mertua),” jawab saksi di ruang di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) Surabaya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Miftakhul, pihaknya mengenal Ganjar pada final pengecatan pedestrian
tahun 2020. Proyek senilai Rp 19 miliar dan kemudian diadendum menggelembung
menjadi Rp 21 miliar pun, selesai dikerjakan.
PT Citra
Negara, kontraktor yang dipimpin Miftakhul ini,
mengerjakan proyek pedestrian di Jl. Darmo , Jl Kartini, Jl Dr. Soetomo dan jl,
Diponegoro.
Ketika jaksa
Ririn SH bertanya pada saksi, apakah pernah memberikan sesuatu pada Ganjar
Siswo Pramono ?
“Pak Ganjar
tidak pernah menerima sesuatu apapun. Tidak benar, kami memberikan uang pada Ganjar,’
jawab saksi dengan nada penuh ketegasan.
Miftakhul Huda
menjelaskan, bapak mertua (Moh. Ashari) tidak pernah menghubungi Dinas PU untuk
mendapatkan proyek.
“Kita professional saja, mengajukan penawaran dan melengkapi dokumen -dokumen lelang. Kita tidak pernah memberikan Rp 80 juta. Kita tidak ngasih apapun. Kita mengikuti lelang dan murni menang tender. Dokumen-dokumen sesuai persyaratan Dinas PU. Tidak tahu rumah Pak Ganjar,” ucapnya.
Hal yang sama diutarakan oleh saksi Jatri Widodo Andrias menyatakan, tidak ada pemberian sama-sekali pada Ganjar.
“Tidak benar
memberikan uang pada Ganjar Rp 450 juta itu. Kami tidak ada pemberian
sama-sekali pada Ganjar,” ujarnya.
Jatri hanya
menyebutkan, perusahaannya PT Dewanto pernah mendapatkan proyek senilai Rp 93
miliar dan diadendum menjadi Rp 72 miliar. Untuk rinciannya, saksi tidak
mengetahuinya. Dinas PU yang tahu rinciannya, secara pastinya.
Kini giliran
Tim Penasehat Hukum (PH) Ganjar Siswo Pramono, yakni H. Soetomo SH
Mhum bertanya pada saksi, apakah pernah Ganjar main (berkunjung-red) ke rumah
Moh.Ashari (ayah mertua Miftakhul Huda) ?
“Ganjar tidak pernah main ke rumah mertua saya. Juga tidak pernah menelepon Ganjar sama-sekali,’ jawab saksi lagi.
Demikian halnya dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Jatri di depan
persidangan. Bahwa saksi tidak pernah main (berkunjung) ke rumah Ganjar.
Hakim Ketua
I Made Yuliada SH bertanya pada kedua saksi, apakah Ganjar pernah pinjam uang
pada saksi ?
“Pak Ganjar
tidak pernah pinjam uang Pak Hakim,” jawab kedua saksi lagi. Saksi juga tidak
pernah ngasih yang pada Ganjar.
Mendengar
hal ini, Hakim Anggota, Manambus SH mengaku bahwa perkara ini terbilang aneh.
“Ini aneh. Penerima
mengakui terima uang. Justru pemberi tidak mengakuinya. Penerima wajib melaporkan
KPK, jika menerima sesuatu. Biasanya, penerima
tidak mengakui terima uang. Pemberi mengakui memberikan uang. Tetapi,
perkara ini malah kebalikannya,” cetusnya.
Nah, setelah
pemeriksaan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Januari 2026 mendatang.
Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) Ganjar Siswo Pramono, yakni H. Soetomo SH Mhum mengatakan, mulai sidang pertama sampai saat ini sudah berapa banyak yang dihadirkan di persidangan. Namun saksi -saksimenyatakan tidak pernah memberikan sesuatu pada Ganjar.
“Biasanya perkara gratifikasi itu penerima tidak mengakui. Namun pemberi gratifikasi mengakui. Ini justru sebaliknya, penerima mengakui. Tetapi pemberi tidak mengakuinya. Kalau penerima gratifikasi tidak melaporkan pada KPK , sanksinya administrasi. Semuanya tergantung putusan majelis hakim,” ungkapnya mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadialn TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar