728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 31 Januari 2026

    Kelima Saksi Tidak Tahu Apa-Apa Terkait Pinjaman Rp 1,6 miliar Pada Bupati Karna Suswandi

                             

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang Tjahjono Gunawan (Pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada), Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian Rendy (Direktur CV Karunia) , Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari & karyawan PT Airlanggatama Nusantara Sakti),  dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara), terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Mereka ini tersandung dugaan perkara korupsi terkait pengelolaa dana  Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Tahun 2021-2024.

    Dalam sidang terpisah, Tjahjono Gunawan (Pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi, Arif Rahman Irsady, dan Sandy Septi Murhanta , menghadirkan 5 (lima) saksi yang diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opposunggu SH MH, Hakim Anggota, Samhadi SH MH, dan Alex Cahyono SH MH.

    Kelima saksi itu adalah Ainur Rofik (staf CV Citra Bangun Persada), Rendy Rahman (Staf Admin CV Citra Bangun Persada), Surafi (Direktur Citra Bangun Persada), M. Sunarto (Staf CV Citra Bangun), dan Indra Cahyono.

    Setelah Hakim Ketua Cokia SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa KPK bertanya pada saksi, terkait isi dakwaan.

    Jaksa KPK  Nur Haris Arhadi SH dan Arif Rahman Irsady SH bertanya pada saksi Ainur Rofik, apakah mengetahui pada tahun 2023 ada pekerjaan jalan senilai Rp 9,37 miliar yang dikerjakan oleh CV Citra Bangun Persada ?

    “Kami mengetahui adanya  pekerjaan jalan tersebut. HPS dari Dinas PU. Andry, selaku Staf PU memberikan gambar perencana pekerjaan, sebelum e-catalog. Namun Pak Tjahjono tidak ada arahan apapun. Sampai akhirnya CV Citra Bangun Persada sebagai pemenangnya,” jawab saksi Ainur  di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum’at (30/1/2026).

    Namun demikian, Ainur Rofik tidak tahu adanya pemberian sesuatu kepada Bupati Situbondo periode 2021- 2025, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.

    “Saya tidak tahu adanya pemberian sesuatu itu Pak Jaksa,” ucap  Ainur Rofik singkat saja di persidangan.


                              

    Hal yang sama disampaikan oleh saksi Rendy Rahman (Staf Admin), bahwa dia tidak tahu soal pinjaman uang senilai Rp 1,6 miliar pada Bupati Situbondo, Karna Suswandi. 

    “Soal pinjaman Rp 1,6 miliar itu, kami tidak mengetahuinya sama-sekali,” ujar Rendy dengan nada tenang.

    Sementara itu, saksi M Sunarto juga memberikan keterangan yang serupa. “Kami tidak tahu adanya pinjaman Tjahjono Gunawan kepada Pemkab Situbondo. Soal pinjaman Rp 1 miliar itu, kami tidak tahu,” cetusnya.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Tjahjono Gunawan, yakni Sofyan Zainudin  SH menyampaikan , permohonan pengajuan ijin berobat kepada majelis hakim.

    “Kami mengajukan ijin berobat ke dokter ahli Yang Mulia untuk Pak Tjahjono,” katanya seraya mengajukan surat ijin berobat di depan persidangan untuk kepentingan kliennya tersebut.

    Nah setelah pemeriksaan kelima saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokia Pontia SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.

    “Baiklah dengan demikian sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang,  PH  Sofyan Zainudin  SH mengungkapkan, kelima saksi ini tidak mengetahui apa-apa , sifatnya hanya bekerja saja.

    “Pak Bupati Karna Suswandi itu pinjam Rp 1,6 miliar pada Tjahjono. Tetapi, pinjaman itu belum dikembalikan, namun sudah ada penagihan. Namun belum  dikembalikan sampai hari ini,” tukasnya.

    Menurut Sofyan SH, bahwa kliennya kooperatif dan beberapa yang lainnya, juga menyatakan pinjaman juga. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kelima Saksi Tidak Tahu Apa-Apa Terkait Pinjaman Rp 1,6 miliar Pada Bupati Karna Suswandi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas