SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang Tjahjono Gunawan (Pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada), Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian Rendy (Direktur CV Karunia) , Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari & karyawan PT Airlanggatama Nusantara Sakti), dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara), terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Mereka ini tersandung
dugaan perkara korupsi terkait pengelolaa dana
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa
di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Tahun 2021-2024.
Dalam sidang terpisah, Tjahjono
Gunawan (Pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi,
Arif Rahman Irsady, dan Sandy Septi Murhanta , menghadirkan 5 (lima) saksi yang
diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opposunggu SH
MH, Hakim Anggota, Samhadi SH MH, dan Alex Cahyono SH MH.
Kelima saksi itu adalah
Ainur Rofik (staf CV Citra Bangun Persada), Rendy Rahman (Staf Admin CV Citra Bangun Persada),
Surafi (Direktur Citra Bangun Persada), M. Sunarto (Staf CV Citra Bangun), dan
Indra Cahyono.
Setelah Hakim Ketua Cokia SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa KPK bertanya pada saksi, terkait isi dakwaan.
Jaksa KPK Nur Haris Arhadi SH dan Arif Rahman Irsady SH
bertanya pada saksi Ainur Rofik, apakah mengetahui
pada tahun 2023 ada pekerjaan jalan senilai Rp 9,37 miliar yang dikerjakan oleh
CV Citra Bangun Persada ?
“Kami mengetahui adanya pekerjaan jalan tersebut. HPS dari Dinas PU.
Andry, selaku Staf PU memberikan gambar perencana pekerjaan, sebelum e-catalog.
Namun Pak Tjahjono tidak ada arahan apapun. Sampai akhirnya CV Citra Bangun Persada
sebagai pemenangnya,” jawab saksi Ainur
di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum’at (30/1/2026).
Namun demikian, Ainur
Rofik tidak tahu adanya pemberian sesuatu kepada Bupati Situbondo periode 2021-
2025, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman
(PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
“Saya tidak tahu adanya
pemberian sesuatu itu Pak Jaksa,” ucap
Ainur Rofik singkat saja di persidangan.
Hal yang sama disampaikan oleh saksi Rendy Rahman (Staf Admin), bahwa dia tidak tahu soal pinjaman uang senilai Rp 1,6 miliar pada Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
“Soal pinjaman Rp 1,6
miliar itu, kami tidak mengetahuinya sama-sekali,” ujar Rendy dengan nada tenang.
Sementara itu, saksi M
Sunarto juga memberikan keterangan yang serupa. “Kami tidak tahu adanya pinjaman
Tjahjono Gunawan kepada Pemkab Situbondo. Soal pinjaman
Rp 1 miliar itu, kami tidak tahu,” cetusnya.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Tjahjono Gunawan, yakni Sofyan Zainudin SH menyampaikan , permohonan pengajuan ijin
berobat kepada majelis hakim.
“Kami mengajukan ijin berobat
ke dokter ahli Yang Mulia untuk Pak Tjahjono,” katanya seraya mengajukan surat
ijin berobat di depan persidangan untuk kepentingan kliennya tersebut.
Nah setelah pemeriksaan
kelima saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokia Pontia SH MH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.
“Baiklah dengan demikian
sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” tuturnya seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Sofyan Zainudin SH mengungkapkan, kelima saksi ini tidak
mengetahui apa-apa , sifatnya hanya bekerja saja.
“Pak Bupati Karna Suswandi
itu pinjam Rp 1,6 miliar pada Tjahjono. Tetapi, pinjaman itu belum dikembalikan,
namun sudah ada penagihan. Namun belum dikembalikan sampai hari ini,” tukasnya.
Menurut Sofyan SH, bahwa
kliennya kooperatif dan beberapa yang lainnya, juga menyatakan pinjaman juga. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar