728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 31 Januari 2026

    Sidang Perdana Sucipto, Penasehat Hukum Tidak Ajukan Perlawanan (Eksepsi)

     

                           


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang perdana Sucipto (Direktur CV Cipto Makmur Jaya), yang tersandung dugaan perkara pemberian suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dengan total nilai Rp 950 juta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Johan Dwi Junianto menyebutkan, Sucipto didakwa  telah memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dengan maksud tertentu.

    “Pemberian yang dilakukan secara bertahap dan berulang, sehingga dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” ucap Jaksa KPK Johan SH.

    Menurut KPK, mulanya Sucipto mendatangi Yunus Mahatma, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Soekandar , dan menyampaikan akan mengerjakan proyek pembangunan pavilion atas persetujuan Sugiri Heru Sangoko, orang dekat Sugiri Sancoko.

    Tak hanya memberikan uang kepada Bupati Sugiri Sancoko, Sucipto sebagai kontraktor diduga juga menyetor uang kepada Mujib Ridwan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wakil Direktur RSUD Dr. Harjono fee 10 persen dari nilai kontrak Rp 14,03 miliar.

    “(Dalam perkara ini-red) KPK menilai praktik pemberian kepada Kepala Daerah seperti ini berpotensi mencederai kepercayaan public dan merusak tata Kelola pemerintahan. Oleh karena itu, perkara ini kami bawa ke Pengadilan agar diuji secara terbuka,” ujarnya.


                            


    Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Sucipto, yakni Budiarjo Setiawan SH mengatakan, pihaknya tidak mengajukan perlawanan (eksepsi)  terhadap surat dakwaan dari Jaksa KPK.

    “Bahwa klien kami didakwa melakukan suap kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui komitmen fee yang diatur oleh Kepala Rumah Sakit. Jadi, pengadaan tidak sesuai prosedur yang sudah diatur,” katanya.

    Nah setelah pemeriksaan kelima saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I. Made Yuliada SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa , 3 Februari 2026 mendatang.

    “Baiklah dengan demikian sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Sucipto, Penasehat Hukum Tidak Ajukan Perlawanan (Eksepsi) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas