SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang perdana
Sucipto (Direktur CV Cipto Makmur Jaya), yang tersandung dugaan perkara pemberian
suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dengan total nilai Rp 950 juta,
dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Dalam dakwaannya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK Johan Dwi Junianto menyebutkan, Sucipto didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada
penyelenggara negara dengan maksud tertentu.
“Pemberian yang
dilakukan secara bertahap dan berulang, sehingga dipandang sebagai perbuatan
melawan hukum,” ucap Jaksa KPK Johan SH.
Menurut KPK, mulanya
Sucipto mendatangi Yunus Mahatma, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.
Harjono Soekandar , dan menyampaikan akan mengerjakan proyek pembangunan pavilion
atas persetujuan Sugiri Heru Sangoko, orang dekat Sugiri Sancoko.
Tak hanya memberikan uang
kepada Bupati Sugiri Sancoko, Sucipto sebagai kontraktor diduga juga menyetor
uang kepada Mujib Ridwan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wakil Direktur
RSUD Dr. Harjono fee 10 persen dari nilai kontrak Rp 14,03 miliar.
“(Dalam perkara ini-red)
KPK menilai praktik pemberian kepada Kepala Daerah seperti ini berpotensi
mencederai kepercayaan public dan merusak tata Kelola pemerintahan. Oleh karena
itu, perkara ini kami bawa ke Pengadilan agar diuji secara terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Sucipto, yakni Budiarjo Setiawan SH mengatakan, pihaknya tidak mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa KPK.
“Bahwa klien kami
didakwa melakukan suap kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui komitmen fee yang
diatur oleh Kepala Rumah Sakit. Jadi, pengadaan tidak sesuai prosedur yang sudah
diatur,” katanya.
Nah setelah pemeriksaan
kelima saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I. Made Yuliada SH MH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa , 3 Februari 2026 mendatang.
“Baiklah dengan demikian
sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” tuturnya seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar