SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –
Makin menarik jalannya sidang lanjutan Dr. Heri
Soesanto (Plt. Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022) dan Agoes Boedi
Tjahjono MT (Mantan Kadis PU Tahun 2015-2017),yang tersandung dugaan perkara
penyalahgunaan keuangan Rusunawa Tambak Sawah.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan 7 (tujuh) saksi yang
diperiksa secara marathon di hadapan hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH.
Dalam keterangannya, saksi Wien Hendarso
(Mantan Bupati siodarjo periode tahun 2000 – 2010) menyebutkan, pihaknya
mengetahui adanya hibah rusunawa Tambah Sawah, yang merupakan bantuan dari Kementerian
PU melalui Dirjen Cipta Karya.
“Merupakan hibah yang diproses
instansi secara strukrtural. Dari Bappeda dan Cipta Karya yang menjadi ‘leading
sector’. Dan serah terima dari Agus
Widjanarko kepada saya (Bupati). Berita Acara Serah Terima (BAST) rusunawa, saya
tanda tangani dari Kementerian PU untuk pengelolaan rusunawa, melalui Dinas
Cipta Karya. Waktu itu, Kepala Dinas (Kadis)-nya Sulaksono,” ucapnya di ruang Candra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Menurut Wien Hendarso, ada
perjanjian Kerjasama (PKS) antara pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan pemerintah
desa (Pemdes) Tambak sawah. PKS itu diketahui oleh Dinas PU. Namun setelah itu, Wien
tidak memantau lebih jauh lagi perkembangannya, karena kesibukannya yang padat.
Dinas Perkim seharusnya melakukan
pengawasan dan pengelolaan rusunawa. Dalam klausul PKS disebutkan, bahwa setiap
5 (lima) tahun sekali dilakukan peninjauan.
Waktu itu, Wien Hendarso tidak
terpikirkan pengelolaan rusunawa Tambak Sawah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo
saja. Namun demikian, Inspektorat bisa mengaudit keuangan rusunawa secara otomatis setiap tahunnya,
sekalipun tidak diminta.
Disperkim tidak ada laporan yang
diberikan pada Bupati, terkait pengelolaan rusunawa tersebut.
“Idealnya menggunakan tanah
pemkab. Tetapi, faktanya menggunakan tanah Desa Tambak Sawah. Pemkab tidak
punya aset tanah di kawasan Tambak Sawah,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Hudiyono (PJ.
Bupati) menyatakan, tidak ada laporan mengenai pengelolaan rusunawa Tambak
Sawah. Dan tidak lama kemudian, ada Bupati definitif, yakni Moh. Muhdlor.
“Pihak desa wajib melaporkan
pengelolaan rusunawa ke Dinas Perkim. Namun, tidak ada laporan yang masuk ke Dinas
Perkim. Padahal, ada sharing (pembagian) pendapatan rusunawa ke Pemkab,’ cetusnya.
Sedangkan saksi Moh. Muhdlor (mantan bupati) mengatakan, tidak ada laporan Disperkim soal pengelolaan rusunawa Tambak Sawah, ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.
Menanggapi keterangan dari ketiga
saksi yang pernah menjadi Mantan Bupati Sidoarjo tersebut, Heri Soesanto (Plt.
Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022) menegaskan, pihaknya hanyalah Plt,
kewenangannya sangat terbatas.
“Sebagai Plt Kadis Perkim, tidak
penya kewenangan apa-apa. Maka, tidak melaporkan. Juga tidak ada renstra (rencana
strategis) di Perkim,” terangnya.
Moh. Muhdlor yang akrab dipanggil
Gus Muhdlor menjelaskan, bahwa dia yang menunjuk Heri Soesanto sebagai Plt
Disperkim, karena dianggap mampu mengisi jabatan tersebut.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH)
Heri Soesanto, Eman Mulyana SH bertanya pada Gus Muhdlor, apakah
mengetahui adanya temuan dari BPK ?
“Saya tahu ada temuan BPK, ya
akhir-akhir ini baru tahu hal itu. Sempat ada laporan , ketika ada di Kejaksaan,’ jawabnya.
Sedangkan saksi Hudiyono
menambahkan, selama menjabat PJ Bupati, tidak mendapatkan laporan dari Inspektorat.
Seharusnya Inspektorat melakukan pengawasan secara berkala atau setiap tahun.
Kembali PH Eman Mulyana SH
bertanya pada saksi Wien Hendarso, siapakah yang tanda tangan PKS antara Pemkab
dan Pemdes ?
“Saya yang tanda tangan PKS itu.
Sedangkan Heri Soesanto dan lainnya tidak tanda tangan PKS. Ada program pemeriksaan
tahunan oleh Inspektorat, yang hasil pengawasan dan auditnya dilaporkan ke BPK.
Untuk pengawas internal adalah Bupati,” jawab Wien Hendarso.
Dalam SK disebutkan bahwa tidak
ada pertanggungjawaban mutlak. Juga di persidangan terungkap, bahwa Heri
Soesanto telah menitipkan uang di Kejaksaan senilai Rp 350 juta, sebagai etikad
baik.
Nah, setelah mendengarkan
keterangan saksi-saksi tersebut dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu
Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari
2026 mendatang, dengan agenda masih mendengarkan saksi-saksi lainnya.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH), Eman Mulyana SH mengungkapkan,
keterangan saksi sesuai seperti yang diharapkan
dan meyakini bahwa kliennya, Heri Soesanto memang tidak bersalah.
“Untuk pertanggungjawaban PKS
adalah pak Wien. Sedangkan tanggungjawab pengelolaan rusunawa adalah otomatis pengelola.
Ada niat baik dari Pak Heri dengan menitipkan uang Rp 350 juta pada kejaksaan. Kami
yakin pak Heri tidak bersalah dan tidak ada mens-rea (niat jahat-red),” tukasnya
mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar