728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Februari 2026

    Ahli Sebut Pengakuan Sepihak Tidak Bisa Menjerat Terdakwa., Harus Didukung Bukti Lain

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Kali ini Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad SH MH berpendapat bahwa perkara dugaan gratifikasi yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi, tanpa adanya pembuktian yang kuat dan berkesesuaian.

    Demikian disampaikan oleh Prof.Dr. Suparji SH ketika menjadi ahli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, via sidang on-line di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (3/1/2026).

    Menurut ahli, dalam perkara gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur penerimaan harus dibuktikan secara meyakinkan, tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.

    “Apabila penerimaan kurang dari Rp 10 juta, maka berlaku prinsip pembuktian terbalik terbatas. Namun jika seseorang tidak dapat membuktikan asal-usulnya, tetap harus dilihat  secara komprehensif. Dan tidak-serta bisa dikategorikan sebagai gratifikasi,” ucap ahli Prof. Suparji SH.

    Dijelaskannya, bahwa pengakuan sepihak dari terdakwa., yang menyebut menerima hadiaj atau fee juga tidak otomatis memenuhi unsur pidana. Terlebih lagi, jika tidak ada satupun pihak pemberi yang mengaku atau terbukti memberikan uang.

    “Bila penerimaan itu nyata, tetapi tidak dilaporkan KPK, memang bisa masuk pasal 12 B. Akan tetapi, harus tetap didukung alat bukti lain yang sah. Jadi, tidak bisa berdiri sendiri,” ujar ahli lagi.

    Ahli Prof. Suparji SH menekankan, bahwa status ASN dalam hukum pidana korupsi, tidak selalu berkaitan dengan jabatan structural. Namun begitu, pembuktian tetap harus mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah. Ini sebagaimana diatur dalam KUHAP.

    “(Sebenarnya) pengakuan terdakwa., bukan alat bukti yang berdiri sendiri. Sebab, harus didukung bukti lain, misalnya saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli. Satu saksi bukan saksi,” cetusnya.


                             

    Ahli juga menyoroti tudingan penerimaan  uang tunai yang dinilai lemah secara pembuktian. Tanpa adanya saksi yang melihat langsung transaksi atau bukti percakapan yang konkret, dakwaan menjadi rentan.

    “Jadi kalau disebut uang tunai, harus jelas kapan, di mana, siapa yang memberi, dan berapa jumlahnya. Jika hanya asumsi tanpa fakta konkret, maka hal itu belum cukup sebagai alat bukti,” katanya.

    Perihal penyitaan dan perampasan asset, Penasehat Hukum (PH) menegaskan, bahwa tidak semua uang yang disita otomatis dirampas untuk negara. Jika tidak terbukti memiliki kaitan dengan tindak pidana, maka harus dikembalikan kepada pihak yang berhak demi azas keadilan.

    Dalam pasal 18  membuka ruang pidana tambahan, tetapi perampasan tetap harus proporsional dan berdasarkan hubungan langsung dengan perkara.

    Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, bahwa pasal 11 dan pasal 12 B UU TIPIKOR itu, pada prinsipnya mengandung unsur relasi antara dua pihak.

    Akan tetapi dalam konteks pertanggungjawaban pidana,  dengan tetap mengedepankan alat bukti yang sah dan berkesesuaian. Majelis hakim menilai dengan keterangan dari KPK terkait tidak adanya laporan atau pengembalian gratifikasi memang dapat dijadikan alat bukti petunjuk, namun tetap harus diuji bersama dengan alat bukti lainnya.

    Nah setelah mendengarkan pendapat dan keterangan ahli dan dirasakan sudah cukup, majelis hakim mengungkapkan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan mendengarkan ahli lainnya.

    “Dengan demikian , sidang kami nyatakan selesai dan ditutup, “ tukas majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Sebut Pengakuan Sepihak Tidak Bisa Menjerat Terdakwa., Harus Didukung Bukti Lain Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas