SIDOARJO
(mediasurabayarek.net ) - Kali ini Guru Besar Ilmu Hukum Universitas
Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad SH MH berpendapat bahwa perkara
dugaan gratifikasi yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa
serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi, tanpa adanya pembuktian
yang kuat dan berkesesuaian.
Demikian disampaikan
oleh Prof.Dr. Suparji SH ketika menjadi ahli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
dalam sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan
Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota
(Pemkot) Surabaya, via sidang on-line di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (3/1/2026).
Menurut ahli, dalam
perkara gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 12B Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi, unsur penerimaan harus dibuktikan secara meyakinkan, tidak
cukup hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.
“Apabila penerimaan
kurang dari Rp 10 juta, maka berlaku prinsip pembuktian terbalik terbatas.
Namun jika seseorang tidak dapat membuktikan asal-usulnya, tetap harus
dilihat secara komprehensif. Dan
tidak-serta bisa dikategorikan sebagai gratifikasi,” ucap ahli Prof. Suparji
SH.
Dijelaskannya, bahwa pengakuan
sepihak dari terdakwa., yang menyebut menerima hadiaj atau fee juga tidak otomatis
memenuhi unsur pidana. Terlebih lagi, jika tidak ada satupun pihak pemberi yang
mengaku atau terbukti memberikan uang.
“Bila penerimaan itu
nyata, tetapi tidak dilaporkan KPK, memang bisa masuk pasal 12 B. Akan tetapi,
harus tetap didukung alat bukti lain yang sah. Jadi, tidak bisa berdiri
sendiri,” ujar ahli lagi.
Ahli Prof. Suparji SH
menekankan, bahwa status ASN dalam hukum pidana korupsi, tidak selalu berkaitan
dengan jabatan structural. Namun begitu, pembuktian tetap harus mengacu pada
minimal dua alat bukti yang sah. Ini sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“(Sebenarnya) pengakuan
terdakwa., bukan alat bukti yang berdiri sendiri. Sebab, harus didukung bukti
lain, misalnya saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli. Satu saksi bukan
saksi,” cetusnya.
Ahli juga menyoroti tudingan penerimaan uang tunai yang dinilai lemah secara pembuktian. Tanpa adanya saksi yang melihat langsung transaksi atau bukti percakapan yang konkret, dakwaan menjadi rentan.
“Jadi kalau disebut uang
tunai, harus jelas kapan, di mana, siapa yang memberi, dan berapa jumlahnya.
Jika hanya asumsi tanpa fakta konkret, maka hal itu belum cukup sebagai alat
bukti,” katanya.
Perihal penyitaan dan perampasan
asset, Penasehat Hukum (PH) menegaskan, bahwa tidak semua uang yang disita
otomatis dirampas untuk negara. Jika tidak terbukti memiliki kaitan dengan
tindak pidana, maka harus dikembalikan kepada pihak yang berhak demi azas
keadilan.
Dalam pasal 18 membuka ruang pidana tambahan, tetapi
perampasan tetap harus proporsional dan berdasarkan hubungan langsung dengan
perkara.
Dalam sidang tersebut, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, bahwa pasal 11 dan pasal 12 B UU TIPIKOR
itu, pada prinsipnya mengandung unsur relasi antara dua pihak.
Akan tetapi dalam konteks
pertanggungjawaban pidana, dengan tetap
mengedepankan alat bukti yang sah dan berkesesuaian. Majelis hakim menilai
dengan keterangan dari KPK terkait tidak adanya laporan atau pengembalian
gratifikasi memang dapat dijadikan alat bukti petunjuk, namun tetap harus diuji
bersama dengan alat bukti lainnya.
Nah setelah mendengarkan
pendapat dan keterangan ahli dan dirasakan sudah cukup, majelis hakim
mengungkapkan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan mendengarkan
ahli lainnya.
“Dengan demikian ,
sidang kami nyatakan selesai dan ditutup, “ tukas majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar