SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Sucipto (Direktur CV Cipto Makmur Jaya), yang tersandung dugaan perkara pemberian suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dengan total senilai Rp 950 juta.
Setelah Hakim Ketua I.
Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan
kesempatan kepada Jaksa KPK untuk bertanya pada saksi yang berkaitan dengan
dakwaan.
Jaksa KPK Johan Dwi Junianto SH bertanya pada saksi,
ketika menemani Wadir (Mujib), apakah dipanggil oleh Sekda dan untuk keperluan
apa ?
“Ketika menemani Wadir,
dipanggil Sekda dan diminta untuk menyiapkan uang Rp 7 miliar secara tunai.
Wadir sampaikan ke Sekda, tidak bisa (memenuhinya). Katanya untuk pendanaan
APBD 2024,” jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Selasa (3/1/2026).
Kembali Jaksa KPK
mendesak saksi, apakah dana itu untuk keperluan maju dalam Pilkada ?
“Saya tidak tahu Pak.
Setahu saya, hanya menyampaikan begitu,” jawab saksi yang menjawab pertanyaan
Jaksa KPK dengan penuh kehati-hatian.
Sementara itu, saksi
Novika Septiarini (admin CV Cipto Makmur Jaya) menyatakan, bahwa Sucipto hanya
punya satu Perusahaan dan di situ -lah, saksi bekerja di sana.
Setahunya, ada empat
atau enam pekerjaan yang digarap oleh perusahaan di tempat dia bekerja. Salah
satunya pekerjaan konstruksi IPAL.
“Sepanjang tahun 2023 –
2025, saya tidak tahu total nilai pekerjaan perusahaan. (Mungkin) kurang lebih
senilai Rp 25 miliar. Saya tidak tahu mengenai pemberian fee atau jasa terima
kasih pada Mahatma,” ujar saksi.
Sedangkan saksi Lelianda
Soleha Wijayanti (anggota DPRD Ponorogo periode 2019 -sekarang) menyatakan, dia
mengenal Sucipto, karena bertetangga. Dan kenal Heru Sangoko (orang dekat
Sugiri Sancoko), karena membantu Pileg dan Pilkada 2023.
“Sucipto pernah ke rumah saya. Berbincang dengan Daris dan Heru. Lalu datang Sucipto mau ketemu Heru Sancoko. Hanya satu kali pertemuan,” ucap saksi.
Lelianda tidak tahu
apakah pertemuan itu mengenai paket pekerjaan di RSUD Dr. Harjono atau tidak. Saksi
tidak mengetahui begitu jelas tentang hal itu.
Lagian, tidak pernah meminta arahan pada saksi.
Namun demikian, saksi
menyatakan, bahwa diminta bantuan pemenangan Pilkada dan diberi Rp 1 miliar.
Dana itu untuk keperluan acara-acara pemenangan Pilkada. Melalui admin Tim
Pemenangan, yang ditransfer ke rekening yang ditunjuk, yakni Eli Widodo.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Sucipto, yakni Budiarjo Setiawan SH bertanya pada Leliana Wijayanti,
ketika pertemuan di rumah saksi itu, apakah ada kaitannya dengan proyek Ipal ?
“Tidak ada kaitan dengan
proyek. Pemberian pada adik Bupati itu, Rp 200 juta pinjam dari Heru dan ditransfer
ke rekening yang ditunjuk Sekda. Dan uang Rp 450 juta dari dana pribadi.
Sedangkan Rp 500 juta pinjam dari Heru. Dan 100 juta dari seseorang yang
ditunjuk oleh Heru. Karena satu partai, bupati harus menang,” jawab saksi
dengan nada tegas.
Nah setelah pemeriksaan 4
saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I. Made Yuliada SH MH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 6 Februari 2026 mendatang.
“Baiklah dengan demikian
sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” tuturnya seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang PH Budiarjo
Setiawan SH mengatakan, intinya saksi-saksi itu Jaksa ingin mengkonstruksi membuktikan
bahwa proses pengadaan pembangunan proyek di RSUD itu sudah dikondisikan
sebelumnya.
“Itu yang mau dibangun oleh
Jaksa. Fakta persidangan tadi, dari ketiga saksi itu , klien kami tidak
memberikan tanggapan untuk tiga saksi. Cuma yang satu saksi tadi, dia kontra
dan menanggapi bahwa klien kami bukan merupakan tim sukses Bupati Ponorogo,
Sugiri. Jadi tidak kenal sebelumnya dan mendukung pemenangan bupati,” cetusnya.
(ded)


0 komentar:
Posting Komentar