Kali ini agendanya
adalah pembacaan perlawanan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Mohamad
Karim Amrulloh SH dan Aditya Cahya Buwana Dollah SH MH.
Setelah Hakim Ketua
Cokia Ponti SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum , mempersilahkan
Penasehat Hukum untuk membacakan perlawanannya, yang pokok-pokoknya saja.
“Kami memohon kepada
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a- quo berkenan menjatuhkan
putusan sela yang amarnya, menerima dan mengabulkan nota keberatan advokat
terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Kediri dengan nomor perkara : PDS-13/M.5.45/Ft.1/12/2025
tanggal 26 Januari 2025 , batal demi hukum,” ucap PH Mohamad Karim Amrulloh SH dan
Aditya Cahya Buwana Dollah SH MH di
ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Rabu (4/1/2026).
Dan memerintahkan kepada
Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Riza Pramayoga dari penahanannya
demi hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila majelis hakim
berpkeurendapat lain , maka mohon agar putusan yang seadil-adilnya, demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurut M Karim SH dan Aditya Cahya SH MH, bahwa ini perkara perdata, sehingga Pengadilan TIPIKOR SUrabaya tidak berwenang mengadili perkara ini. Ada istilah terkait makelar dan sebagainya, hal itu tidak benar.
"Bahwa terdakwa ., ini menjalankan tugas sebagai Mantri telah menjalankan aktivitasnya sesuai SOP. Kalau kerugian BUMN itu bukan masuk kerugian keuangan negara," ujarnya.
Terkait hasil pemeriksaan audit itu, tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang mengaudit. Sehingga hasil audit tidak bisa dipertimbangkan. Jadi dakwaan Jaksa batal demi hukum.
"Sampai saat ini kami selaku advokat belum menerima hasil audit tersebut. Ini bagian dari berkas perkara dan itulah hak dari terdakwa.," cetusnya.
Dalam perlawanan, disebutkan bahwa hubungan hukum antara Riza Pramayoga dan para debitur adalah hubungan hutang – piutang yang merupakan hubungan hukum keperdataan.
Riza saat itu bekerja
sebagai Junior Associate Mantri Bank BRI Turus yang merupakan representasi dari
Bank BRI Unit Turus Kediri yang dalam hal ini bertindak sebagai kreditur.
Tugasnya memproses kredit para debitur a- quo dalam kurun waktu sekitar tahun 2021 hingga 2023.
Atas proses kredit dan
terbitlah surat pengakuan hutang (SPH) yang merupakan kontrak baku dari bank
BRI yang ditandatangani Bank BRI Unit Turus selaku kreditur dari para debitur.
Sehingga lebih mempertegas kembali hubungan keperdataan, yakni hutang – piutang antara Bank BRI Unit Turus dengan para kreditur yang mengacu pasal 1320 KUH Perdata.
Yang kemudian dalam perjalannya kredit tersebut
terjadi gagal bayar atau kredit macet. Oleh karena para debitur mengalami
kredit macet dengan tidak membayar angsuran kepada kreditur.
Maka perbuatan para debitur adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi), karena pembayaran angsuran para debutur kepada kreditur sudah diperjanjikan untuk dibayar setiap bulannya, dan kredit tersebut harus lunas dalam waktu yang diperjanjikan.
Maka perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh para debitur,
dapat diklasifikasikan menjadi perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam
pasal 1243 KUH Perdata.
Sebagaimana dalam surat dakwaan (de primair, perbuatan terdakwa., di atas sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan
ditambah degan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI. No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidiair, perbuatan
terdakwa., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah dirubah dan ditambah degan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU RI. No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64
ayat (1) KUHP.
Yang kemudian dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka
dakwaan disesuaikan dan diperbaiki menjadi kesatu, perbuatan terdakwa., tersebut
di atas sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 603 jo pasal 20 huruf c jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua, perbuatan terdakwa.,
tersebut di atas sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 604 jo pasal 20
huruf c jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ded)


0 komentar:
Posting Komentar