728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Februari 2026

    Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum

                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Riza Pramayoga (Mantan mantri BRI Unit Turus, Kediri, yang tersandung dugaan perkara kredit fiktif, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah  pembacaan perlawanan  yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Mohamad Karim  Amrulloh SH dan Aditya Cahya  Buwana Dollah SH MH.

    Setelah Hakim Ketua Cokia Ponti SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum , mempersilahkan Penasehat Hukum untuk membacakan perlawanannya, yang pokok-pokoknya saja.

    “Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a- quo berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya, menerima dan mengabulkan nota keberatan advokat terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dengan nomor perkara : PDS-13/M.5.45/Ft.1/12/2025 tanggal 26 Januari 2025 , batal demi hukum,” ucap PH Mohamad Karim  Amrulloh SH dan Aditya Cahya  Buwana Dollah SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (4/1/2026).

    Dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Riza Pramayoga dari penahanannya demi hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

    Apabila majelis hakim berpkeurendapat lain , maka mohon agar putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

    Menurut M Karim SH dan Aditya Cahya SH MH, bahwa ini perkara perdata, sehingga Pengadilan TIPIKOR SUrabaya tidak berwenang mengadili perkara ini. Ada istilah terkait makelar dan sebagainya, hal itu tidak benar.

    "Bahwa terdakwa ., ini menjalankan tugas sebagai Mantri telah menjalankan aktivitasnya sesuai SOP. Kalau kerugian BUMN itu bukan masuk kerugian keuangan negara," ujarnya.

    Terkait hasil pemeriksaan audit itu, tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang mengaudit. Sehingga hasil audit tidak bisa dipertimbangkan.  Jadi dakwaan Jaksa batal demi hukum.

    "Sampai saat ini kami selaku advokat belum menerima hasil audit tersebut. Ini bagian dari berkas perkara dan itulah hak dari terdakwa.," cetusnya.

    Dalam perlawanan, disebutkan bahwa hubungan hukum antara Riza Pramayoga dan para debitur adalah hubungan hutang – piutang yang merupakan hubungan hukum keperdataan.

    Riza saat itu bekerja sebagai Junior Associate Mantri Bank BRI Turus yang merupakan representasi dari Bank BRI Unit Turus Kediri yang dalam hal ini bertindak sebagai kreditur. Tugasnya memproses kredit para debitur a- quo dalam kurun waktu sekitar  tahun 2021 hingga 2023.

    Atas proses kredit dan terbitlah surat pengakuan hutang (SPH) yang merupakan kontrak baku dari bank BRI yang ditandatangani Bank BRI Unit Turus selaku kreditur dari para debitur.

    Sehingga lebih mempertegas kembali hubungan keperdataan, yakni hutang – piutang antara Bank BRI Unit Turus dengan para kreditur yang mengacu pasal 1320 KUH Perdata.  

    Yang kemudian dalam perjalannya kredit tersebut terjadi gagal bayar atau kredit macet. Oleh karena para debitur mengalami kredit macet dengan tidak membayar angsuran kepada kreditur.


                               


    Maka perbuatan para debitur adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi), karena pembayaran angsuran para debutur kepada kreditur sudah diperjanjikan  untuk dibayar setiap bulannya, dan kredit tersebut harus lunas dalam waktu yang diperjanjikan.

    Maka perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh para debitur, dapat diklasifikasikan menjadi perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUH Perdata.

    Sebagaimana dalam surat dakwaan  (de primair, perbuatan terdakwa., di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah degan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU RI. No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Dakwaan subsidiair, perbuatan terdakwa., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah degan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU RI. No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Yang kemudian dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka dakwaan disesuaikan dan diperbaiki menjadi kesatu, perbuatan terdakwa., tersebut di atas sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 jo pasal 20 huruf c jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Kedua, perbuatan terdakwa., tersebut di atas sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 604 jo pasal 20  huruf c jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas