SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Kini sampailah sidang lanjutan Syaiful Bahri (Ketua LSM) dan Jufri (Inspektur Pembantu/Irban Inspektorat Sumenep) , yang tersandung dugaan perkara pemerasan, pada agenda pembacaan duplik yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Adv. Agus S. SH MH.
Dalam dupliknya, PH Adv.
Agus S. SH MH menyebutkan, bahwa Penasehat Hukum terdakwa., tidak sepaham dan
tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik mengenai pasal yang
dituntutkan maupun lamanya pidana yang dibebankan kepada terdakwa.
Dalam persidangan ditemukan fakta hukum yakni dari awal perbuatan menemukan dugaan bukti pelanggaran Kepala Desa (Kades) Batang-Batang, akan dilakukan mediasi tanpa harus diproses lebih lanjut.
Dengan menghubungi Kades Batang-Batang, pertemuan pertama disampaikan adanya
dugaan penyimpangan anggaran dana desa di tiga titik, hingga terjadi eksekusi
berupa pembayaran uang Rp 20 juta, serta
ditangkapnya para terdakwa., adalah peran aktif dan peran sentral dari Syaiful
Bahri. Untuk itu seharusnya, kedudukan pelaku utama (pleiger) dalam tindak pidana perkara incasu aquo
adalah Syaiful Bahri.
“Dengan demikian kami
berpendapat terdapat kesalahan dalam menentukan kedudukan pelaku dalam kasus
incasu aquo. Ada kekeliruan dalam
menentukan derajad dan kedudukan pelaku tindak pidana. Maka terhadap perkara
incasu aquo mengakibatkan error in persona atau error in subyektif,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (18/2/2026).
Menurut PH Adv. Agus S.
SH MH, melihat dan dianalisa secara detail dan transparan, maka secara
terang-benderang diperoleh fakta hukum yang lebih dominan adanya kepentingan
titik berat pada diri Syaiful Bahri yang notabene Non Aparatur Sipil Negara
(ASN), ketimbang Drs. Ec Jufri M,Si yang
ASN.
Sehingga seyogyanya
perkara incasu aquo menjadi yurisdiksi peradilan umum, bukan peradilan khusus
atau peradilan tindak pidana korupsi.
“Dengan memperhatikan
fakta hukum di atas, unsur dalam pasal 55 KUH Pidana tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan. Sehingga kami menolak dengan tegas pasal 55 KUH Pidana tersebut,”
ujarnya.
Sebagai penutup dalam duplik, PH Adv. Agus S. SH MH memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan dalam amar putusannya, menyatakan Syaiful Bahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ini sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum, yakni pasal 12 huruf e dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Membebaskan terdakwa.,
dari segala dakwaan. Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan serta
martabatnya. Dan membebankan biaya perkara kepada negara. Jika Yang Mulia
Majelis Hakim berpendapat lain , maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” cetus
Adv. Agus S. SH MH dengan nada tegas.
Nah setelah pembacaan duplik
dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH menyatakan, sidang akan
dilanjutkan dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim pada Rabu, 4 Maret
2026 mendatang pada pagi hari.
“Baiklah dengan demikian
sidang kami nyataka selesai dan ditutup,” kata majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar