728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 19 Februari 2026

    Syaiful Bahri dan Jufri Layak Dibebaskan

      



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Kini sampailah sidang lanjutan Syaiful Bahri (Ketua LSM) dan Jufri (Inspektur Pembantu/Irban Inspektorat Sumenep) , yang tersandung dugaan perkara pemerasan, pada agenda pembacaan duplik yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Adv. Agus S. SH MH.

    Dalam dupliknya, PH Adv. Agus S. SH MH menyebutkan, bahwa Penasehat Hukum terdakwa., tidak sepaham dan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik mengenai pasal yang dituntutkan maupun lamanya pidana yang dibebankan kepada terdakwa.

    Dalam persidangan ditemukan fakta hukum yakni dari awal perbuatan menemukan dugaan bukti pelanggaran Kepala Desa (Kades) Batang-Batang, akan dilakukan mediasi tanpa harus diproses lebih lanjut. 

    Dengan menghubungi Kades Batang-Batang, pertemuan pertama disampaikan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa di tiga titik, hingga terjadi eksekusi berupa pembayaran  uang Rp 20 juta, serta ditangkapnya para terdakwa., adalah peran aktif dan peran sentral dari Syaiful Bahri. Untuk itu seharusnya, kedudukan pelaku utama (pleiger)  dalam tindak pidana perkara incasu aquo adalah Syaiful Bahri.

    “Dengan demikian kami berpendapat terdapat kesalahan dalam menentukan kedudukan pelaku dalam kasus incasu aquo.  Ada kekeliruan dalam menentukan derajad dan kedudukan pelaku tindak pidana. Maka terhadap perkara incasu aquo mengakibatkan error in persona atau error in subyektif,”  ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (18/2/2026).

    Menurut PH Adv. Agus S. SH MH, melihat dan dianalisa secara detail dan transparan, maka secara terang-benderang diperoleh fakta hukum yang lebih dominan adanya kepentingan titik berat pada diri Syaiful Bahri yang notabene Non Aparatur Sipil Negara (ASN), ketimbang Drs. Ec Jufri M,Si  yang ASN.

    Sehingga seyogyanya perkara incasu aquo menjadi yurisdiksi peradilan umum, bukan peradilan khusus atau peradilan tindak pidana korupsi.

    “Dengan memperhatikan fakta hukum di atas, unsur dalam pasal 55 KUH Pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga kami menolak dengan tegas pasal 55 KUH Pidana tersebut,” ujarnya.


                                   

    Sebagai penutup dalam  duplik, PH Adv. Agus S. SH MH memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  agar berkenan memutuskan dalam amar putusannya, menyatakan Syaiful Bahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

    Ini sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum, yakni pasal 12 huruf e dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Membebaskan terdakwa., dari segala dakwaan. Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya. Dan membebankan  biaya perkara kepada negara. Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain , maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” cetus  Adv. Agus S. SH MH dengan nada tegas.

    Nah setelah pembacaan duplik dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim pada Rabu, 4 Maret 2026 mendatang pada pagi hari.

    “Baiklah dengan demikian sidang kami nyataka selesai dan ditutup,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Syaiful Bahri dan Jufri Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas