Setelah Hakim Ketua Irlina
SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Tim Penasehat
Hukum untuk membacakan pledoinya di depan persidangan.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Handoko, yakni Angga D. Saputra SH MH dan Abikul Halik SH MH
membacakan pokok-pokok dari pembelaanya.
Dalam pledoinya, Angga D Saputra SH MH dan Abikul Halik SH memohon
kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menerima
nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) Handoko ini.
“Dan selanjutnya menyatakan
Handoko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidiar pasal
3 jo pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa
Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Rabu (18/2/2026).
Dan membebaskan Handoko
dari seluruh dakwaan (vrijspraak) , setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan
hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Atau mohon kiranya menjatuhkan putusan
yang seringan-ringannya terhadap Handoko.
Selain itu, memulihkan
hak-hak Handoko, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.
Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila Yang Mulia
Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan
hukum yang berlaku dan Ketuhanan Yang
Maha Esa,” ujar Angga D Saputra SH MH dan Abikul Halik
SH.
Dalam pledoinya, disebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak memiliki legal standing. Bahwa Pemkot Malang pada saat memberikan izin atau persetujuan penggunaan tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemkot Malang tidak didasari dengan bukti kepemilikan atas tanah yang benar, serta pengakuan/klaim bahwa tanah obyek tersebut adalah milik Pemkot Malang kepada Handoko adalah hal tidak benar.
Perbuatan Handoko adalah
perbuatan administratif. Apabila Handoko
dianggap telah melakukan pelanggaran yang diatur di dalam Keputusan Kepala
Dinas Perumahan Kota Malang Nomor : 030.1/34/35.73.305/2012 tanggal 12 Februari
2012, bukan pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini bukan pertanggungjawaban
tindak pidana korupsi.
Selain itu, tidak terdapat kerugian negara. Bahwa dalam perkara a-quo tidak terdapat kerugian keuanga negaa yang ditimbulkan akibat perbuatan Handoko. Dikarenakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 3,062 miliar.
Ini sebagaimana yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pemanfaatan Aset Tanah Malang di Jl Raya Langsep No. 3, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode 2012 sampai 2024, bukan merupakan uang yang keluar dari kas negara. Yang kemudian dilakukan penyelewengan atau penyalahgunaan oleh Handoko, melainkan angka tersebut merupakan angka yang diperoleh dari jumlah uang Kerjasama yang dilakukan oleh Handoko, dengan PT Lion Super Indo sejak tahun 2012 sampai 2024.
“Artinya perbuatan Handoko, tidaklah menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999. Sehingga perbuatan Handoko, tersebut yang dianggap menyewakan kembali fasilitas negara yang disewa tidak tepat didakwa dengan menggunakan delik tindak pidana korupsi,” kata Angga D Saputra SH MH dan Abikul Halik SH.
Di samping itu, Handoko selalu membayarkan retribusi yang tarifnya telah ditetapkan oleh Pemkot Malang sendiri. Lagi pula, Handoko berumur di atas 75 tahun. Bahwa ketentuan pasal 70 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 51 sampai pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan.
Handoko, berumur di atas 75 tahun. Baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar . Handoko telah membayar ganti rugi kepada korban. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar