Akhirnya, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut Ganjar Siswa Pramono
dengan tuntutan 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsidiair
140 hari.
Jaksa menilai Ganjar Siswo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima pemberian sejumlah uang dari rekanan proyek, ketika dia menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya.
“Menjatuhkan pidana
terhadap Ganjar Siswo Pramono ST dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6
bulan,” ucap Jaksa Jaksa Ridho Hendry SH ketika membacakan amar tuntutan di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (3/3/2026).
Bukan hanya itu, Jaksa
Ridho Hendry SH juga menuntut agar Ganjar dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500
juta.
Denda tersebut harus
dibayar paling lama selama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum
tetap.
“Apabila denda
tersebut tidak dibayar dalam waktu yang sudah ditentukan, maka kekayaan dan pendapatan
Ganjar dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang
tidak dibayar. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi hukuman
pidana penjara pengganti dengan selama 140 hari dan dengan perintah tetap
ditahan,” ujar Jaksa lagi.
Penuntut Umum menilai
bahwa Ganjar Siswo Pramono terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor.31 Tahun 1999.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, mendakwa Ganjar Siswo Pramono telah menerima uang sebesar
Rp 4,96 miliar.
Pemberian uang tersebut
berasal dari perusahaan-perusahaan atau rekanan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
Ini berkaitan dengan Ganjar Siswo selaku Pejabat Pembuat Ko mitmen (PPK) tahun 2016 hingga 2021. Ganjar diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal- usul atas harga kekayaan sebesar Rp 4,96 miliar.
Nah setelah pembacaan surat
tuntutan dari Penuntut Umum, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, akan
memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) untuk menyampaikan nota
pembelaan (pledoi) pada Jum’at, 6 Maret 2026 mendatang.
“Tolong Penasehat Hukum mempersiapkan pledoinya pada Jum’at
(6/3Rp/2026) nanti ya. Usahakan tidak ada penundaan lagi,” pinta majelis hakim.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) H. Soetomo SH. Mhum mengatakan, tuntutan Jaksa atas Ganjar Siswo itu,
dirasakan sangat keberatan. Karena gratifikasi itu nilanya cuma Rp 2,6 miliar.
Sedangkan sisa uang lainnya itu bukan dari gratifikasi, tetapi campuran uang
dari gajinya Ganjar sendiri.
“Kami siap mengajukan
pembelaan (pledoi) pada Jum’at nanti. Mudah-mudahan majelis hakim mempertimbangkan
pembelaan kita nanti,” tukasnya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media
massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar