728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Maret 2026

    Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Ganjar Siswo Pramono Siap Ajukan Pledoi

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Agenda sidang tuntutan atas Ganjar Siswo Pramono., Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang sempat tertunda pada pekan lalu.

    Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut Ganjar Siswa Pramono dengan tuntutan 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsidiair 140 hari.

    Jaksa menilai Ganjar Siswo  terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima pemberian sejumlah uang dari rekanan proyek, ketika dia menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Ganjar Siswo Pramono ST dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa Jaksa Ridho Hendry SH ketika membacakan amar tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (3/3/2026).

    Bukan hanya itu, Jaksa Ridho Hendry SH juga menuntut agar Ganjar dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.

    Denda tersebut harus dibayar paling lama selama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu yang sudah ditentukan, maka kekayaan dan pendapatan Ganjar dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti dengan selama 140 hari dan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Jaksa lagi.

    Penuntut Umum menilai bahwa Ganjar Siswo Pramono terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor.31 Tahun 1999.

    Sebagaimana  dalam dakwaan Jaksa, mendakwa Ganjar Siswo Pramono telah menerima uang sebesar Rp 4,96 miliar.

    Pemberian uang tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan atau rekanan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.



    Ini berkaitan dengan Ganjar Siswo selaku Pejabat Pembuat Ko mitmen (PPK) tahun 2016 hingga 2021. Ganjar diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal- usul atas harga kekayaan sebesar Rp 4,96 miliar.

    Nah setelah pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, akan memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Jum’at, 6 Maret 2026 mendatang.

    “Tolong Penasehat Hukum mempersiapkan pledoinya pada Jum’at (6/3Rp/2026) nanti ya. Usahakan tidak ada penundaan lagi,” pinta majelis hakim.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) H. Soetomo SH. Mhum mengatakan, tuntutan Jaksa atas Ganjar Siswo itu, dirasakan sangat keberatan. Karena gratifikasi itu nilanya cuma Rp 2,6 miliar. Sedangkan sisa uang lainnya itu bukan dari gratifikasi, tetapi campuran uang dari gajinya Ganjar sendiri.

    “Kami siap mengajukan pembelaan (pledoi) pada Jum’at nanti. Mudah-mudahan majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kita nanti,” tukasnya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Ganjar Siswo Pramono Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas