728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 27 Mei 2026

    Ahli Inspektorat Kab. Pacitan Sebut Ada Kerugian Keuangan Negara Sekitar Rp 1,4 Miliar

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Ahli Inspektorat Kabupaten Pacitan, Izzudin ST, MT dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, dalam sidang lanjutan Ir. H, Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK) dan Tendy Sowadji , PT Wahana Prakasa Utama, yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan.

    Dalam keterangannya, Ahli Inspektorat menyebutkan, pihaknya melakukan penghitungan kerugian negara melalui dokumen kontrak dan melakukan pinjauan ke lapangan. Dan laporan hasil kajian UGM dan dokumen – dokumen penunjang lainnya.

    “Kami melakukan metode nett loss dan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang  telah ditentukan dalam kontak. Utamanya pada galian dan pemasangan bronjong batu,” ucap ahli.

    Untuk pengerjaan proyek dilaksanakan oleh PT Cahaya Agung Perdana Karya dan pengawasan dilaksanakan oleh PT Wahana Prakasa Utama. Dijumpai pada tahun 2021, pekerjaan sudah tercapai dan selesai. Namun demikian, pada pekerjaan pemasangan bronjong batu, diketahui menggunakan bahan – bahan tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

    “Penghitungan volume batu dilakukan oleh UGM dan kami meneruskan saja. Ditemukan ada 42,4 % tidak sesuai spesifikasi batunya. Ini diatur dalam spesifikasi umum Dinas Bina Marga. Ketika dilakukan penghitungan ada selisih di lapangan,” ujar ahli.

    Bahkan ahli ketika melihat langsung kondisi lapangan pada 6 Desember 2025 lalu. Diketahui bahwa batuan sebelah kanan sudah lapuk dan hancur. Lantas, dilakukan penghitungan harga yang disediakan oleh penyedia, dikurangi nilai kontrak.

    “Setelah penghitungan, diketahui ada selisih nilai volume sebesar 3.975,7 M3 yang nilainya sekitar Rp 875,28 juta. Sedangkan dari pengawasan ada selisih Rp 566 juta. Jadi, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,4 miliar,” cetus ahli dengan nada mantap di depan persidangan.


                          


    Munculnya nilai kerugian negara tersebut, diakibatkan oleh aspek spesifikasi batu yang digunakan tidak dipenuhi, sebagaimana dalam kontrak.

    Demikian halnya dengan adanya pekerjaan yang dilimpahkan kepada pihak lain (sub-kontrak) , seharusnya sepengetahuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

    “Baiklah sekarang giliran Penasehat Hukum (PH) untuk bertanya pada Ahli Inspektorat. Silahkan PH bertanya,” pinta Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH di persidangan.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH bertanya pada ahli, apakah mengetahui bahwa instansi yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPK yang mempunyai kewenangan konstitusional ?

    “Inspektorat tetap berwenang mengaudit keuangan negara. Akan tetapi yang berwenang mende-clare kerugian negara adalah BPK. Inspektorat hanya menghitung saja, majelis hakim yang memutuskan nantinya,” jawab ahli singkat saja.

    Nah, setelah mendengarkan keterangan dan pendapat ahl Inspektorat ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang.

    “Sidang Senin (8/6/ 2026) masih dengan mendengarkan keteranga dan pendapat Ahli. Dengan demikian , kami nyatakan sidang selesai dan berakhir sudah,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Dan kemudian para pengunjug sidang bergegas keluar ruangan sidang dan meninggalkan Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Inspektorat Kab. Pacitan Sebut Ada Kerugian Keuangan Negara Sekitar Rp 1,4 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas