SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Ahli Inspektorat Kabupaten Pacitan, Izzudin ST, MT dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, dalam sidang lanjutan Ir. H, Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK) dan Tendy Sowadji , PT Wahana Prakasa Utama, yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan.
Dalam keterangannya,
Ahli Inspektorat menyebutkan, pihaknya melakukan penghitungan kerugian negara
melalui dokumen kontrak dan melakukan pinjauan ke lapangan. Dan laporan hasil
kajian UGM dan dokumen – dokumen penunjang lainnya.
“Kami melakukan metode
nett loss dan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontak. Utamanya pada
galian dan pemasangan bronjong batu,” ucap ahli.
Untuk pengerjaan proyek
dilaksanakan oleh PT Cahaya Agung Perdana Karya dan pengawasan dilaksanakan
oleh PT Wahana Prakasa Utama. Dijumpai pada tahun 2021, pekerjaan sudah tercapai
dan selesai. Namun demikian, pada pekerjaan pemasangan bronjong batu, diketahui
menggunakan bahan – bahan tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
“Penghitungan volume
batu dilakukan oleh UGM dan kami meneruskan saja. Ditemukan ada 42,4 % tidak
sesuai spesifikasi batunya. Ini diatur dalam spesifikasi umum Dinas Bina Marga.
Ketika dilakukan penghitungan ada selisih di lapangan,” ujar ahli.
Bahkan ahli ketika
melihat langsung kondisi lapangan pada 6 Desember 2025 lalu. Diketahui bahwa
batuan sebelah kanan sudah lapuk dan hancur. Lantas, dilakukan penghitungan
harga yang disediakan oleh penyedia, dikurangi nilai kontrak.
“Setelah penghitungan, diketahui
ada selisih nilai volume sebesar 3.975,7 M3 yang nilainya sekitar Rp 875,28
juta. Sedangkan dari pengawasan ada selisih Rp 566 juta. Jadi, timbul kerugian
keuangan negara sekitar Rp 1,4 miliar,” cetus ahli dengan nada mantap di depan
persidangan.
Munculnya nilai kerugian
negara tersebut, diakibatkan oleh aspek spesifikasi batu yang digunakan tidak dipenuhi,
sebagaimana dalam kontrak.
Demikian halnya dengan
adanya pekerjaan yang dilimpahkan kepada pihak lain (sub-kontrak) , seharusnya
sepengetahuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
“Baiklah sekarang
giliran Penasehat Hukum (PH) untuk bertanya pada Ahli Inspektorat. Silahkan PH
bertanya,” pinta Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH di persidangan.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH bertanya pada ahli,
apakah mengetahui bahwa instansi yang berwenang menghitung kerugian keuangan
negara adalah BPK dan BPK yang mempunyai kewenangan konstitusional ?
“Inspektorat tetap berwenang
mengaudit keuangan negara. Akan tetapi yang berwenang mende-clare kerugian negara
adalah BPK. Inspektorat hanya menghitung saja, majelis hakim yang memutuskan
nantinya,” jawab ahli singkat saja.
Nah, setelah
mendengarkan keterangan dan pendapat ahl Inspektorat ini, Hakim Ketua Ni Putu
Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin,
8 Juni 2026 mendatang.
“Sidang Senin (8/6/
2026) masih dengan mendengarkan keteranga dan pendapat Ahli. Dengan demikian ,
kami nyatakan sidang selesai dan berakhir sudah,” kata majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Dan kemudian para pengunjug
sidang bergegas keluar ruangan sidang dan meninggalkan Pengadilan TIPIKOR
Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar