728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 09 Juni 2026

    PH Syaiful Ma’arif SH.MH : " Hasil Pekerjaan Secara Kualitas dan Kuantitas Sudah Klir Secara Hukum "

     

                             


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, menghadirkan 3 (tiga) ahli dari UGM dalam sidang lanjutan Ir. H, Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK),  yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu.

    Ketiga ahli itu  adalah Dr. Ir. Angga Trisna Yudistira, Ir. Tantri Handayani dan Ir Rosaka Noviandi yang memberikan keterangan dan pendapatnya secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH. 

    Dalam keterangannya, ahli Dr. Ir. Angga Yudistira menyatakan, ada surat tugas dari Kejaksaan untuk mengecek apakah pekerjaan sesuai spesifikasi, khususnya mengenai kualitas dan kuantiti.

    "Kami melakukan perhitungan dan pengukuran secara fisik sedimen dan ukuran batu dan bronjong," ucap Ahli Dr. Angga di hadapan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (8/6/2026).

    Ahli mengambil sejumlah sampel dan melakukan pemeriksaan ulang di laboratorium mengenai volume berdasarkam gambar.

    Untuk keperluan  hal tersebut, mengambil beberapa titik dan memastikan apakah sesuai gambar atau tidak. Pengambilan sampel secara random mewakili keseluruhan. Mengambil  3 (tiga) titik dimensi dan bronjong mengambil 9 (sembilan) sampel. 

    "Berdasarkan hasil perhitungan kami sesuai. Dari sisi visual memang ada. Sedangkan batu gunung yang digunakan harus pecah dan memiliki ukuran tertentu. Namun begitu berdasarkan visual, ada warna yang berbeda. Untuk kawat dan batu harus bersih, lancip, tidak keropos, dengan diameter berukuran 15 - 30 Cm," ujar Ahli Dr. Angga lagi.

    Hasil tes akhir memenuhi ketentuan dan dilakukan simulasi yang semuanya lengkap. Ketika diuji oleh ahli dan ternyata sesuai adanya.

    Sementara itu, Ir. Rozaka Noviandi (ahli geoteknik) menyatakan, pihaknya memeriksa kondisi bronjongnya. Yang diuji adalah kawat bronjong dan kualitas kawatnya  telah sesuai. Ada 9  (sembilan) titik yang diambil dan diperiksa di lab. 

    Kesimpulan untuk batu pada titik 1 sampai 5 ada keausan dan masih kurang dari persyaratan. Pemeriksaan dan penghitungan dari ahli ini dilakukan setelah 2 (dua) hari di lapangan dan penelitian selama 3 (tiga) bulan. 

    Padahal, pekerjaan telah dikerjakan dengan baik dan telah selesai pada 5 (lima) tahun lalu. 

    Sedangkan Ahli Ir. Tantri menyebutkan, pihaknya mengambil sampel dan melakukan uji tarik untuk kawatnya. Ada 3 (tiga) batu kuari sudah melalui uji kualitas batu yang akan dikirim ke proyek, dan menjadi persyaratan operasional.

    "Untuk bronjongnya tidak ada kerusakan. Tetapi untuk batunya, kurang memenuhi sekitar 40 persen," cetusnya.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH.MH  bertanya pada Ahli, dalam pengerjaan proyek ada pedoman standard pekerjaan,  mulai perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan. Apakah ahli meneliti semuanya ?

    "Kami hanya batasi kontruksi saja dan tidak masuk pengadaan. Permintaan jaksa pada kualitas dan kuantitas saja. Hasil kami sampai volume saja, bukan harga," jawab Ahli.

    Kendati demikian, kontrak menjadi pertimbangan dengan memperhatikan dokumen kontrak spesifikasi teknis. Karena itulah, dilakukan pengambilan sampel dari hulu sampai hilir. 

    "Kondisinya baik -baik saja dan masih berfungsi dengan baik," tuturnya.

    Ditambahkan PH Syaiful Ma’arif SH.MH  , bahwa Ahli dari ITS telah melakukan pemeriksaan terhadap batu yang digunakan pada proyek dan menyatakan batu sudah sesuai dan memenuhi persyaratan.



    Akan tetapi Ahli dari UGM , justru menyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi 42 persen. 

    Nah setelah ahli memberikan pendapatnya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang dengan agenda saksi meringankan dan mendengarkan pendapat ahli nantinya.

    "Dengan demikian sidang, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidah berakhir dan selesai.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Ma’arif SH.MH  menerangkan, hasil pemeriksaan ahli bahwa seluruh pekerjaan klir semuanya. Volume, kualitas dan kuantitas ,semuanya memang sudah benar.

    "Hanya saja menyangkut spesifikasi batu , menurut mereka (ahli) ada sedikit yang belum memenuhi syarat.  Tetapi ketika tanya kita dan ditanya oleh majelis hakim,  ada satu hal yang diperhatikan oleh kita, bahwa proses persidangan ini. Bahwa batu sebelum digunakan sudah diuji oleh ahli dari ITS," tukasnya.

    Masih lanjut PH Syaiful Ma’arif SH.MH  , menurut ahli hasil uji dari ITS itu betul dan layak digunakan. Semuanya sudah digunakan dan klir. 

    Terhadap batu yang sudah diuji ITS dan dipergunakan dan dibangun untuk keperluan proyek tersebut, terkait tentang waktu (sudah 5 tahun proyek selesai). Namun begitu, menurut mereka (ahli), masih ada yang kurang memenuhi. 

    "Tetapi menurut saya, wajar saja , batu yang begitu banyak yang digunakan. Jika ada yang kurang sedikit, ya wajar saja. Tetapi, standarisasi secara umum tidak ada yang rusak. Dan pekerjaan secara kualitas dan kuantitas sudah klir secara hukum," tukasnya.

    Jadi,  pendapat PH disampaikan ada pendapat ahli dari ITS menyatakan klir dan tidak ada masalah. "Kalau ditanya diuji di mana-mana. Kalau diuji lagi oleh pendapat dan ahli lain, beda dong. Karena adanya batas waktu, selama 5 tahun. Batu bisa saja berubah," tandas PH Syaiful Ma’arif SH.MH . (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Syaiful Ma’arif SH.MH : " Hasil Pekerjaan Secara Kualitas dan Kuantitas Sudah Klir Secara Hukum " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas