SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Lagi, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 (tiga) saksi dalam lanjutan sidang Sugiri Sancoko,Mantan Bupati Ponorogo , Agus Pramono, Sekda, dan Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr .Harjono S, yang tersandung dugaan perkara suap dan gratifikasi.
Kelima saksi itu adalah Indah (Kepala BKD Propinsi Jawa-Timur), Dian dan Nisa (Direktorat LHKPN) , yang memberikan keterangannya di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH. MH dan Jaksa K. PK Agus Subagya SH dan Greafik Loserte SH, yang diperiksa secara bergiliran di ruang sidang.
Dalam keterangannya , saksi Indah menyebutkan, bahwa dia pernah menerima surat yang meminta evaluasi dan saran mengenai Perbup yang terkait dengan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"RSUD dr.Harjono S adalah rumah sakit tipe B, yang harus diisi oleh PNS. Ini sesuai PP No. 73 Tahun 2019 tentang perangkat daerah. Dijelaskan dalam pasal 95, ketika menjabat sebagai Direktur RSUD, maksimal sebelum berusia 60 tahun," ujarnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum'at (5/6/2026).
Ketika menjabat Direktur RUSD, maksimal berusian 56 tahun. Ini menggunakan peraturan yang lebih tinggi dan baru yang dipakai dalam hal pengangkatan Direktur RSUD.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH bertanya pada saksi Indah, PP No. 72 Tahun 2019 mengatur tentang perngangkatan Direktur RSUD yang tidak berstatus BLUD. Sedangkan RSUD yang berstaus BLUD diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018. Bagaimana dampaknya dengan pengangkatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S ?
" SK Yunus Mahatma sah. Tetap bisa menjalani masa jabatan selama 5 (lima) tahun sejak pelantikan. Tetap sah berlaku," jawab Indah singkat saja.
Sementara itu, saksi Dian dan Nisa (Direktorat LHKPN) menyatakan, LHKPN wajib bagi Bupati, Wakil Bupati, Sekda, pejabat eselon 2, Kepala Pamongpraja, Direktur PDAM dan Direktur RSUD. Juga termasuk auditor Inspektorat.
Dalam penyampaikan LHKPN tersebut, dilaporkan mengenai harta yang dimiliki dan harta pasangannya. Baik harta berupa aset bergerak maupun bergerak, termasuk surat berharga dan hutang. Ini mengacu pada Peraturan LHKPN KPK No. 7 Tahun 2016.
Kini ada kemajuan dalam pelaporan LHKPN tersebut, yang semula tata cara pendaftaran dari manual ke online.
Berdasarkan data yang ada, ucap Dian, untuk Sugiri Sancoko telah menyampaikan LHKPN sebanyak 6 (enam) kali. Yunus Mahatma melaporkan LHKPN sebanyak 4 (empat) kali dan Sekda melaporkan sebanyak 8 (delapan kali.
"LHKPN dilaporkan setiap tahun. Mulai awal menjabat sudah wajib melaporkan LHKPN," cetusnya.
Untuk Sugiri Sancoko, memiliki 9 (sembilan) tanah dan bangunan, dua unit kendaraan (vespa dan Alphard). Perhiasan logam dan batu mulia. Akhir menjabat 2025, dengan total harta kekayaan senilai Rp 6 miliar.
Yang mencengangkan adalah harta kekayaan dari Yunus Mahatma, mantan Direktur RSUD dr. Harjono. Total Yunus memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14, 54 miliar.
Rinciannya, berupa 4 tanah dan bangunan, mobil BMW dan Rubicon. Perangkat elektronik, deposito dan rekening tabungan. Logam emas dan perhiasaan. Jam tangan mewah dan sepeda, yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Dan hutang Rp 800 juta.
Nah, setelah pemeriksaan saksi - saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH menegaskan, keterangan 2 saksi dari Direktorat LHKPN KPK dan 1 saksi dari BKD propinsi Jatim.
"LHKPN cuma menyampaikan LHKP dari Bupati, Sekda dan Direktur RSUD, saya pikir tidak bisa dibantah. Dia hanya mengkonfirmasi saja, apakah benar LHKPN tersebut. Justru yang menarik adalah saksi dari BKD," tuturnya.
Dijelaskan Indra Priangkasa SH, saksi Indah yang terakhir ada kesadaran yang sama, tentang pengangkatan Direktur RSUD itu dalam konsiderannya mengacu pada tidak hanya pada PP No 72 Tahun 2019, tetapi juga Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Artinya, kedua aturan hukum juga dipakai dan hal itu yang terjadi pada pengangkatan Direktur RSUD yang berstautus BLUD di Kabupaten/Kota di Jawa-Timur.
"Jadi menggunakan kedua aturan itu, bukan hanya menggunakan PP No. 72 Tahun 2019, tetapi dalam praktiknya menggunakan Permendagari No 79 Tahun 2019. Tetapi yang jelas, saya melihatnya bahwa saksi Indah ini tidak cukup menguasai aturan. Karena bukan di bidang hukum," ungkapnya.
Kalau dilihat secara redaksional, antara PP No 72 Tahun 2019, tidak pernah ada pasal yang mengatur tentang seleksi pengangkatan dan pelantikan pimpinan / Direktur RSUD yang berstatus BLUD itu tidak ada. Justru diatur dalam Permendagari No. 79 Tahun 2018.
"Setelah terbit Perbup No 11 Tahun 2023, konsekuensi pengangkatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono adalah sah.Sampai berakhirnya masa jabatan," tukas PH Indra SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar