728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 05 Juni 2026

    PH Rizal Nusi SH : "Keterangan Saksi Itu Meringankan Basiran, Yunasa, dan Dzulian. Proyek Ini Ada Pendampingan Kejaksaan"

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Basiran, Mashud Yunasa , Dzulian Zhidan Nassa Pratama yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo menghadirkan 11 saksi dari pejabat pemerintahan dan sejumlah pegawai PT Green City .

    Gara-gara keterbatasan waktu, terpaksa hanya 7 (tujuh) saksi saja yang diperiksa di persidangan. Dan 4 (empat) saksi lainnya, menyusul diperiksa pada sidang berikutnya, pekan depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada saksi Ratri Diah (Kepala BPKAD SDM Probolinggo), yang juga Bendahara Umum, apakah mengatahui tentang pengadaan lampu hias ?

    "Ya, saya tahu hal itu Pak Jaksa. Pada tahun 2023 memang ada pengadaan lampu hias di Probolinggo. Pencairannya pada 27 Juli. Saya tahunya dari dokumen yang ada. Pekerjaan itu selesai dan melengkapi dengan surat pengantar, bukti setor, surat SPM, daftar belanjar modal lainnya. Tidak ada keberatan pembayaran atas pekerjaan tersebut," jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (4/6/2026).

    Mulanya, saksi tidak mengetahui penyedia lampu hias tersebut. Dan pada akhirnya, tahu bahwa penyedianya adalah CV Multi Pratama dan CV Borong Persada. 

    Sementara itu, saksi Suciati Ningsih (Kabid Konservasi &  Pertamanan Probolinggo) menyebutkan, bahwa ada penawaran dari CV lainnya, selain penawaran dari CV Multi Pratama dan CV Borong Persada.

    "Yang lebih tahu perihal hal itu adalah PPKOM. Setahu saya, nilai pekerjaan tersebut sebesar Rp 1,1 miliar. Penyedia terpilih adalan CV Multi Pratama dan CV Borong Persada. Pekerjaan sudah selesai dan dibayarkan. Bahkan sudah serah terima pekerjaan," ucapnya.

    Meskipun ada audit dari Inspektorat atas pekerjaan itu, namun kekurangan volume (panjang kabel) sudah dikembalikan sebesar Rp 800 ribu.

    Sedangkan saksi Yoyok Iswahyudi (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup/DLH) menerangkan, pemasangan lampu hias berfungsi dengan baik dan menyala hingga saat ini. Untuk pagu pekerjaan senilai Rp 1,1 milair dan tidak ada perubahan anggaran lagi.

    Pernyataan senada diutarakan oleh saksi Retno (Kepala DLH), yang menyebutkan bahwa pekerjaan pengadaan lampu hias sudah selesai. 

    Diakuinya, pekerjaan lampu hias itu pernah diaudit oleh Inspektorat. Ada laporan temuan kekurangan volume Rp 800 ribu. Tetapi kekurangan itu sudah dikembalikan dan tidak ada laporan lain, misalnya lampu kurang terang.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Rizal Nusi SH bertanya pada saksi Ratri Diah dan Suciati,  titik pemasangan lampu dari mana ?

    "Titik pemasangan lampu berasal dari OPD. Saya belum melakukan survei lokasi tahap perencanaan. PPKOM yang melakukan komunikasi langsung dengan penyedia," jawab saksi Suciati.

    Kembali PH Rizal Nusi SH bertanya pada saksi Yoyok, apakah sampai saat ini lampu hias masih berfungsi dengan baik ?

    "Ya, benar lampu masih berfungsi dengan sangat baik hingga sekarang ini," jawab saksi Yoyok. Bahkan keempat saksi kompak menyatakan tidak pernah menerima sesuatu atau apapun dari penyedia.

    Pemeriksaan kembali dilanjutkan terhadap saksi Rama Deksa (PA/Pengguna Anggaran). Dia menjelaskan, menunjuk Suciati (Kabid) untuk mengusulkan program prioritas Probolinggo pada tahun 2022. Salah satu program prioritas itu adalah pekerjaan pemasangan lampu hias.

    "Pengadaan lampu hias di tahun 2023, disampaikan pada Kabid dan PPTK, dengan pagu senilai Rp 1,1 miliar. Diputuskan dengan menggunakan metode e- purchasing dengan e-catalog. Saya tidak pernah  ketemu dengan Yunasa. Hanya ketemu Yunasa di Kejaksaan ketika penyidikan perkara ini," tuturnya.

    Menurut saksi, dia tidak tahu pertimbangan dari PPK untuk memilih penyedia lampu hias tersebut. Saksi juga tidak tahu perihal PT Green City.

    Ketika pekerjaan selesai, saksi melihat ke lapangan secara langsung. Kegiatan belum selesai, sempat mengajukan permohonan audit.

    Saksi yang sempat jadi Kadis, hanya memerintahkan pekerjaan harus sesuai aturan yang berlaku. Untuk mengurusi pekerjaan tersebut, mempercayakan pada PPK dan PPTK. 

    "Saya tidak tahu adanya pekerjaan yang di-subkon atas perkerjaan lampu hias tersebut," cetusnya.



    Ditambahkan saksi Ririn (PPK dan PPTK), rencananya pemasangan lampu hias kating, dengan pagu senilai Rp 1,1 miliar. Rencanakan e-purcahsing dengan e- catalalog. 

    Pada 28 Juni, pekerjaan lampu hias selesai dikerjakan. Dan sebulan kemudian, dilakukan pembayaran atas pekerjaan lampu hias itu.

    Sebelum sidang berakhir, PH Rizal Nusi SH  bertanya pada Ririn dan Deksa, apakah ada pendampingan dari pihak Kejaksaan ?

    "Ya, betul. Ada pendampangan dan pemaparan dengan Kejaksaan. Proyek ini dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan. Ada laporan setiap bulannya untuk menyampaikan progres fisik dan keuangan," jawab saksi.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 11 Juni 2026 mendatang.

    "Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Rizal Nusi SH mengungkapkan, bahwa  keterangan dari saksi-saksi itu sesuai fakta semuanya. 

    Tetapi ada satu hal yang harus digarisbawahi, kita perlu mempertanyakan dari keterangan Rama Deksa , selaku mantan Kadis dan PPK. Ternyata proyek ini sudah ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Probolinggo. 

    "Tadi juga sudah kita sampaikan kepada majelis hakim, apakah bisa disampaikan  ketika melakukan pembelaan. Majelis hakim mempersilahkan untuk menyampaikan saja. Ternyata surat - suratnya sudah lengkap dan ada pendampingan dari Kejaksaan Probolinggo, terkait dengan proyek ini," tukasnya.

    Atas keterangan saksi-saksi itu sesuai fakta dan pasti meringankan klien. Penasehat Hukum (PH) yakin dengan adanya fakta ini, sesuai fakta saja,  tidak ada yang ditambahkan dan dilebihkan. 

    "Ini pasti akan  meringankan dari klien kita semua. Baik dari Basiran, Mashud Yunasa, dan Dzulian Zhidan," tandas PH Rizal Nusi SH  . (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Rizal Nusi SH : "Keterangan Saksi Itu Meringankan Basiran, Yunasa, dan Dzulian. Proyek Ini Ada Pendampingan Kejaksaan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas