728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 04 Juni 2026

    Tidak Ada Skenario Yang Dilakukan Dedy Untuk Pengkondisian Dalam Perkara Mamin

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Lagi, sebanyak 5 (lima) saksi dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, dalam sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).

    Sebagai pembuka pertanyaan, diawali oleh Hakim Anggota DR. Agus Kasiyanto SH MKn, yang  bertanya langsung kepada saksi Ifkon Sauki (pimpinan DPRD Jember), siapa yang menetapkan anggaran sosialisasi itu ?

    "Perihal anggaran sosialisasi ditetapkan oleh DPRD. Dan penetapan jadwal sosialisasi dilakukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) yang berjumlahkan 25 anggota. Mengenai harga perkiraan mamin itu menjadi kewenangan Sekretariat Dewan (Sekwan). Dijadwalkan ada 14 kegiatan, namun hanya 7 (tujuh) yang dilaksanakan," jawab saksi Ifkon di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (3/6/2026).

    Sementara itu, saksi Agus Salim (anggota DPRD) menyebutkan, ada keluhan atau komplain di Grup WA. Komplain itu dikembalikan ke Sekwan dan diselesaikan dengan baik.

    "Tidak ada kontribusi yang diberikan Dedy kepada pimpinan dewan dari hasil mamin. Kami tidak diberikan apa-apa," ucapnya.

    Sedangkan saksi Agus Sofyan (anggota DPRD) menyatakan, perihal komplain dibahas dan dikembalikan ke Sekwan untuk diperbaiki sesegera mungkin. 

    "Misalnya ada makanan basi. Hanya sebagian kecil komplain itu. Langsung diperbaiki dan tidak terulangi  lagi.  Tidak ada pembahasan yang menyediakan si - A, B, C," ujarnya.

    Dewan tidak pernah melakukan koordinasi dengan Anshori atau Rudy  mengenai penyedia. Hanya menyampaikan soal tempat atau lokasi sosialisasi dilakukan di mana. Sebatas itu saja. 

    Selama Sosperda tahun 2023 - 2024, ada 14 kali kegiatan. Akan tetapi, hanya ikut 7 (tujuh) kali saja. Dan untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah Panlok. 

    " Perihal mamin disiapkan oleh Sekwan. Sebelumnya, Sekwan presentasikan di Banggar (Badan Anggaran). Kemudian dibahas dan disetujui untuk dikerjakan," cetusnya.

    Mulanya ada Sosperda itu, setelah dilakukan studi banding di Gresik terkait petunjuk dan teknis (juknis). Lantas, ada kesepakatan untuk dikonsultasikan ke Tim Ahli DPRD dan diperbolehkan. Kemudian direalisasikan dengan  pelaksanaan Sosperda.

    Setelah Sosperda, anggota dewan mendengar ada ramai - ramai berita di media sosial (medsos). Bahwa ada anggota dewan yang memanfaatkan Sosperda tersebut. 

    "Justru soal mamin, saya tidak pernah mendengar hal itu. Begitu ada ramai-ramai itu, kegiatan dihentikan. Penyidikan diserahkan APH (Aparat Penegak Hukum).  (Yang pasti) Kegiatan Sosperda sudah dijalankan sesuai aturan yang ada. Untuk mamin juga sudah sesuai. Di dalam kotakan, berisikan makanan, kue dan air mineral. Seingat saya, ada stempel Lumintu," tuturnya.. 

    Bahkan saksi Ifkon Sauki menerangkan, bahwa dia tidak mendengar adanya penyedia CV Elektra dan lainnya. 

    "Hasil audit menyebutkan wajar tanpa pengecualian. Bahwa Sosperda ada manfaatnya bagi masyarakat. Juga tidak ada penolakan dari masyarakat.  Sepanjang tahun 2023, ada 14 sosperda, dan tahun 2024 ada 3 (tiga) Sosperda. Namun begitu, saya tidak tahu penyedia maminnya siapa saja," kata saksi Agus Sofyan. 

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada saksi -saksi, kegiatan Sosperda dilaksanakan oleh siapa ?

    "Kegatan Sosperda dilaksanakan oleh DPR-RI dan DPRD. Justru, Jember paling belakangan melaksanakan sosperda tersebut.  Ini tentunya dianggarkan oleh DPRD. DPRD anggarkan pagu secara umum. Perkara angkanya diurusi oleh Sekwan," jawab saksi.

    Berpijak dari hasil stusi banding, lantas di bawa ke Banmus. Dan di Banggar dibahas mengenai kebutuhan anggarannya. Perihal harga makanan ringan (mamiri) Rp 25 ribu dan makanan berat (mamirat) , adalah urusan Sekwan. Untuk pelaksanaan Sosperda dari anggota dewan, bukan Dedy. 

    Kembali PH  Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT bertanya pada saksi, apakah setiap kali mengikuti rapat, juga mendapatkan konsumsi ?

    "Ya, dapat konsumsi. Ada standar harga yang ditetapkan," jawab saksi Ifkon lagi.

    Nah setelah pemeriksaan saksi -saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH.MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan pendapat dari 3 (tiga) ahli sekaligus yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    "Baiklah dengan demikian, kami nyatakan sidang ditutup dan selesai," ungkap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengatakan, keterangan 5 saksi dari pimpinan dan anggota dewan yang telah disampaikan pada hari ini, menyatakan bahwa tidak ada skenario yang dilakukan oleh Dedy untuk melakukan pengkondisian dalam kasus mamirat dan mamiri ini.

    "Memang secara prosedur, Sosperda sudah dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Sudah sesuai aturan dan standar aturan yang ada. Semua keterangan yang disampaikan oleh pimpinan 2023 dan 2024, menyatakan hal yang sama. Bahwa apa yang telah disampaikan oleh saudara Dedy, memang tidak ada sesuatu yang secara spesifik mengarah terkait dengan perannya saudara Dedy dalam perkara ini," tukasnya.

    Perihal hasil audit dari BPK menyatakan tidak ada temuan. Artinya wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan harga yang sudah ditetapkan itu sesuai harga standar satuan. Bahkan masih di bawah harga standar satuan. 

    "Itu merupakan harga yang sudah biasa  dipakai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Keterangan kelima saksi ini , pastinya meringankan Dedy," tandas PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Skenario Yang Dilakukan Dedy Untuk Pengkondisian Dalam Perkara Mamin Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas