728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 23 Juli 2026

    Ahli Pidana Prof Nur Basuki SH Sebut Pengadaan Lampu Hias Adalah Perkara Keperdataan (Wanprestasi), Bukan Korupsi

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Basiran, Mashud Yunasa, dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo, kini memasuki babak mendengarkan pendapat dan keterangan ahli.

    Kali ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH. M.Hum, dihadirkan sebagai ahli oleh Penasehat Hukum (PH), Basiran, yakni  Rizal Nusi SH.

    Dalam keterangan Ahli pidana menyebutkan, tidak ada tindakan melawan hukum yakni korupsi bila para tersangkanya orang swasta semua.

    Korupsi itu ada unsur menyalahgunakan wewenang oleh pejabat dan ada kerugian keuangan negara. Karena itu, korupsi itu termasuk organized crime (berkelompok) dan white collar crime (kerah putih).

    "Masak tiga orang swasta itu memiliki wewenang mengeluarkan uang negara," ucap Ahli.

    Jadi, dakwaan pasal 603 KUHP pada dakwaan JPU yang dituduhkan pada tiga orang (Basiran, Mashud Yunasa, dan Dzulian Zhidan) itu tidak tepat.  

    "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian neara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".

    Perihal merugikan keuangan negara itu harus ada pejabatnya. Jika tidak ada pejabatnya, bukan perbuatan korupsi.

    "Ketiga orang (Basiran, Mashud Yunasa, dan Dzulian Zhidan) itu adalah orang swasta memperkaya diri masak tidak boleh. (Namanya) kerja kan harus untung. Istilahnya memperkaya orang lain atau diri sendiri juga harus dipahami secara betul. Salah satunya, suatu korporasi harus ada hubungan kuat dengan pemilik anggaran," ujar Ahli.

    Kasus ketiga orang itu bila menyalahi perjanjian atau kontrak kerja, termasuk perbuatan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

    Perjanjian atau kontrak kerja itu mengikat kedua pihak, tetapi tidak serta merta sifatnya seperti Undang - Undang. Di mana orang yang melanggarnya pasti melawan hukum.

    "Perjanjian ya perjanjian, bukan perjanjian berubah menjadi UU. Ini salah kaprah dan menyesatkan. Bila menyalahi perjanjian ya perbuatan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum menjadi korupsi. Bila suatu pekerjaan ada perjanjian berarti kan unsur mens rea atau niat jahat tidak ada," cetus Ahli.

    Menurut Ahli pidana, tidak setiap pelanggaran kontrak kerja merupakan tindak pidana korupsi. 

    "Apabila sengketa hanya menyangkut tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual , tanpa adanya unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum pidana, atau kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan koruptif, maka penyelesaiannya pada umumnya merupakan ranah wanprestasi," kata Ahli

    Dipaparkan Ahli, bahwa penggunaan pasal 603 dan 604 KUHP harus secara alternatif. Bukan kemudian pasal 603 digabung dengan 604. Pasal 604 khususnya untuk pejabatnya. Orang swasta tidak memiliki wewenang dan pejabat yang punya wewenang. Orang swasta hanya turut serta dan tidak bersama-sama. 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada ahli, apakah kerugian negara yang disebabkan perbuatan tiga orang itu masuk kategori korupsi ?

    "Sekarang saya balik bertanya kepada Jaksa, siapa yang menghitung kerugian negara itu ? Apakah mereka memiliki wewenang?," tanya Ahli.

    Jaksa pun terdiam. Karena yang berhak mengaudit kerugian negara adalah BPK, bukan BPKP.

    Dalam kesempatan itu, ahli pidana juga menggarisbawahi, bahwa sudah ada dalam perjanjian 2 (dua) CV, yakni  CV  Multi Pratama dan CV Borong Persada itu agen dari PT Green City. 

    "Dalam pelaksanaannya yang mengerjakan adalah PT Green City. Dalam hal ini tidak ada persoalan hukum. Itu bukan disubkon," kata Ahli.

    Ahli juga menyoroti perihal "titipan" dan "pengembalian", yang harus dibedakan secara tegas. Kalau dikembalikan kerugian negara itu dianggap korupsi.

    "(Harus dibedakan) mana titipan dan pengembalian. Kalau terbukti, titipan itu  menjadi pengembalian keuangan negara. Kalau tidak ada pengembalian, ya ditahan," terang Ahli.

    Demikian halnya dengan adanya Grup WA antara pengguna barang dan penyedia, tidak boleh secara etika. Kalau ada grup WA tidak bisa dimaknai adanya permufakatan jahat. 

    Misalnya, Kadis ingin lampu hias bentuk gajah. (Tidak ada salahnya) mengundang salah satu vendor dan mempresentasikan harganya, bentuknya seperti apa. Sebab, Ahli meyakini bahwa Kadis tidak tahu speknya dan harganya.

    "Jika vendor diundang, akan tahu dan terbuka semuanya," tukas ahli.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Rizal Nusi SH bertanya pada Ahli, dengan menganalogikan ada pejabat di daerah membutuhkan  AC sentral di plafon. AC sudah ada di catalog. 

    Apakah pertemuan untuk survei dan memanggil penyedia yang ada dalam e catalog itu, dianggap ada unsur kesengajaan atau pengaturan pemenang dalam e catalog. Bagaimana pendapat Ahli ?

    "Kalau menggunakan e catalog, di mana letak konspirasinya. Hanya lihat etalase. Ada lapak yang tersedia. Pengguna barang  pilih barang. Mustahil dikondisikan dan ada permufakatan jahat. Ada proses negosiasi pengguna barang dan penyedia," jawab ahli.

    Jika penyedia dipanggil dan ditetapkan jadi tersangka oleh jaksa. Tolok ukurnya penyidik untuk menetapkan tersangka, jaksa harus membuktikan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. 

    "Dalam kontek ini, harus dibuktikan apakah speknya tidak sama, volume tidak sesuai, dan kemahalan harga," tukas Ahli.

    Kembali PH  Rizal Nusi SH bertanya pada ahli, jika auditor menghitung keuntungan penyedia dijadikan kerugian negara. Bagaimana pendapat Ahli ?

    "Asalkan  keuntungan diperoleh dengan tidak melawan hukum, ya boleh," jawab ahli.

    Lagi- lagi, PH Rizal SH bertanya pada Ahli, jika penyedia memenuhi persyaratan dan  ada perjanjian keagenan dengan produsen. PPK pilih produk telah sesuai ketentuan yang berlaku dan ada pembandingnya. Dan ada sedikit pekerjaan konstruksi. Satu paket dengan pemasangan AC. Bagaimana menurut ahli mengenai pertanggungjawaban pidana pejabat dan penyedia ?

    "Pertanggungjawaban pidana tergantung ada atau tidaknya kesalahan. Kalau kesalahan pejabat, penyedia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jawab ahli lagi.

    Ahli memberikan contoh, jika membeli AC merek Daikin di Hartono Elektronik. Kemudian yang memasang AC adalah teknisi Daikin. Adanya kerjasama produsen dengan agen/distributor adalah hal biasa.

    Nah setelah mendengarkan keterangan dan pendapat ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Basiran, Mashud Yunasa, dan Dzulian Zhidan pada Kamis, 30 Juli 2026 jam 09.00 pagi.

    Sehabis sidang, PH  Rizal Nusi SH  menjelaskan, jaksa mendalilkan adanya pelanggaran kontrak, jelas wanprestasi. Bukan melawan hukum.

    "Yang ditakutkan ahli menyesatkan, yang dimaksud layaknya mengikat seperti Undang -Undang adalah kiasan. Mengikat para pihak. Tidak bisa disinyalir adanya perbuatan melawan hukum. Tidak ada subkon, karena adanya perjanjian keagenan," katanya.

    Ahli Prof Nur Basuki SH menyatakan, kalau terkait pelanggaran kontrak, penegakan hukumnya secara keperdataan dan administraif saja. Tidak usah dipaksakan ke TIPIKOR. 

    Sekarang ini pejabatnya juga tidak ada yang kena. Dalam dakwaan jaksa tidak ada pejabat yang kena. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Pidana Prof Nur Basuki SH Sebut Pengadaan Lampu Hias Adalah Perkara Keperdataan (Wanprestasi), Bukan Korupsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas