728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 Juli 2026

    PH Bagas SH dan Nuril SH : "Ketiga Saksi Tidak Berkualitas, Tidak Tahu Secara Pasti Mengenai SPJ yang Dilaporkan"

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Bintal Yudana (Bendahara) dan H. Rosyidin (Ketua KONI),  yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah KONI  tahun anggaran 2022- 2023, bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikri Fawaid SH menghadirkan 3 (tiga) saksi yang diperika di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing Wulandari SH.MH,  Hakim anggota, Dr, H Agus, Kasiyanto SH.MH.Mkn dan Samhadi SH.MH.

    Ketiga saksi  itu adalah Angga (Kabid Olahraga), Fernando (Kadispora), dan Yetty (Kepala BPKAD), yang diperiksa secara marathon di depan persidangan.

    Dalam keterangannya, Angga (Kabid Olahraga) menyebutkan,  bahwa dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar itu dipergunakan untuk kegiatan 50 cabang olahraga (cabor) dan 70 atlit dan pelatih.

    Dana itu dipakai untuk pembelian seragam, pembinaan, sewa kendaraan , sewa hotel, dan keperluan lainnya. 

    "Sedangkan yang Rp 500 juta masuk ke PSSI. Prestasinya, atlit Malang mengikuti lomba dan berhasil masuk urutan 4 (empat) besar dari 38 kabupaten/kota di Propinsi Jawa-Timur," ujar saksi Angga di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu (22/7/2026).

    Untuk pengajuan proposal KONI, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada. Namun begitu, saksi Angga ini, tidak mengetahui adanya pengembalian uang kepada kas daerah (Pemda) maupun ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Malang.

    Sementara itu, saksi Fernando (Kadispora) menyatakan,  pihaknya melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KONI. Seluruh kegiatan KONI harus dilaporkan, khususnya dana hibah kepada Dispora.

    "Harus ada laporan global (menyeluruh) terhadap penggunaan dana di KONI," ujar saksi.

    Gara-gara adanya keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), bahkan Dispora sudah memanggil dua kali. 

    Oleh karena itu,  Dispora mengundang Inspektorat untuk memberikan arahan pertanggungjawaban, agar sesuai dengan proposal yang dibuat oleh KONI.

    "KONI diminta segera menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban  (LPJ).  Namun begitu, tidak  ada kongkalikong dengan H. Rosyidin maupun Bintal Yudana," cetus Fernanto.

    Di tempat yang sama, saksi Yetty menerangkan, bahwa H Rosyidin dan Bintal Yudana, ada pengembalian uang sebesar Rp 373,7 juta ke kas Pemda pada 16 Desember 2025.


                                  

    Dalam kesempatan itu, Yetty juga menyampaikan, kepindahan kantor KONI yang direhab membutuhkan biaya sangat  banyak. Akan tetapi dananya berasal dari KONI sendiri.

    "Tidak pernah ada klaim biaya dari KONI kepada Pemkab," tutur saksi Yetty.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) dari Bintal Yudana , yakni Bagas SH dan Nuril SH bertanya pada saksi Yetty , apakah tahu ada pengembalian dana Rp 500 juta lebih ?

    "Ada pengembalian dana pada kas daerah sebesar Rp 373,7 juta pada tahun 2025. Dan selebihnya tidak tahu jika ada pengembalian dana lagi," jawab saksi.

    Kembali Bagas SH dan Nuril SH bertanya pada saksi, tahunya ada penggunaan dana hibah KONI tidak sesuai dengan anggaran itu dari mana ?

    "Saya tahunya dari Kejaksaan yang menyatakan adanya dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun anggaran 2022 - 2023. Ini hasil dari audit Inspektorat," jawab saksi Yetty lagi.

    Lagi - lagi PH Bagas SH dan Nuril SH bertanya pada saksi Angga (Kabid Olahraga) , mengenai proposal pengajuan yang sudah terverifikasi, bagaimana saksi memaknainya ?

    "Proposal yang sudah terverifikasi dimaknai sudah sesuai semua tahapan - tahapannya," jawab saksi Angga.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH, MH menjelaskan, bahwa sidang akan dibuka kembali dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi lainnya, pada Rabu, 5 Agustus 2026 mendatang.

    "Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Bagas SH dan Nuril SH mengatakan, ketiga saksi tidak berkualitas, karena tadi menerangkan tidak mengetahui secara pasti mengenai SPJ yang dilaporkan. Dia hanya bersurat semacam surat peringatan. Juga tidak ditunjukkan suratnya di persidangan.

    "Karena menjabat Plt alasannya, sebagaimana dalam jawaban - jawabannya tadi, menurut saya tidak berkualitas," cetusnya.

    Untuk pengembalian ada dua klaster, yakni  Rp 373,7 juta dan Rp 168 juta. Sekitar Rp 500 juta-an lebih. Pengembalian itu berasal dari H Rosyidin dan Bintal Yudana.

    " Jadi sudah tidak ada kerugian negara lagi (zero/nol). Keterangan ketiga saksi tadi menguntungkan Bintal Yudana. Kendati keterangannya tidak berkualitas," ungkapnya.

    Ditambahkan Nuril SH, pihaknya menyoroti keterangan dari saksi Angga, Kabid Olahraga Dispora, tugasnya untuk mengayomi, membina, mengorbitkan atlit itu melekat pada dinas kepemudaan dan olahraga.

    Dalam fakta persidangan tadi, ternyata justru yang memiliki kewajiban dari tunjangan dan gaji dihimpun dari pajak masyarakat, justru tidak pernah berinteraksi secara langsung dengan cabor yang ada.

    Ini kontradiktif, dia punya kewajiban. Namun kewajibannya dilimpahkan sepenuhnya pada KONI. 

    "Kita bisa menyadari dan memahami bahwa elemen dalam KONI adalah hampir semuanya mantan atlit. Mereka hanya ingin mengabdi dan berkontribusi agar anak didiknya bisa berkembang. Dan terorbit sebagai atlit profesional, tentunya dengan segala keterbatasan yang ada," tukasnya.

    Kemudian, ternyata ada sedikit kesalahan administrasi. Lalu muncul kerugian di situ. Sedangkan secara kerugian dan faktanya sudah dikembalikan dan dipulihkan. 

    "Tetapi, kalau judulnya adalah tindak pidana korupsi, otomatis tidak serta merta menghentikan. Maka daripada itu, kami berharap di proses peradilan ini , hakim bisa menggali keadilan dan menguraikan fakta - fakta. Tidak hanya dari perspektif hukum positif. Namun juga dari rasa keadilan hukum yang hidup di masyarakat," tandasnya. (ded) 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Bagas SH dan Nuril SH : "Ketiga Saksi Tidak Berkualitas, Tidak Tahu Secara Pasti Mengenai SPJ yang Dilaporkan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas